Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Asistensi Pastikan Pasal Makar tidak Diobral

Dro/Fer/X-4
14/5/2019 07:45
Tim Asistensi Pastikan Pasal Makar tidak Diobral
Anggota Tim Asistensi Hukum Indriyanto Seno Adji(MI/ROMMY PUJIANTO)

TIM Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempertimbangkan secara masak dalam merekomendasikan penggunaan pasal makar atas suatu perbuatan pidana. Tim memastikan tidak akan mengobral pasal tersebut saat diimplementasikan.

"Sejauh ini memang tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar yang inkonstitusional. Pasal makar tidak akan diobral, tetapi ada pelanggaran koridor hukum lainnya seperti UU ITE, KUHP, maupun UU Pemilu," kata anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, kemarin.

Dia menegaskan negara tetap menjamin dan tidak boleh mengabaikan kebebasan ekspresi dalam sistem demokrasi. Akan tetapi, kata dia, jika kebebasan itu dimaknai secara keliru dengan kebebasan tanpa batas dan absolut hingga melanggar rambu hukum, tentu akan ditindak.

Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan para pihak yang dipanggil penegak hukum karena perbuatan atau tin-dakan mereka. "Tidak berhubung-an dengan oposisi atau bukan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

JK juga menegaskan bahwa Tim Asistensi Hukum sebatas memberikan masukan ke Menko Polhukam dan kepolisian.

Seperti diberitakan, Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang terdiri atas 24 pakar yang bertugas mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-Pemilu 2019.

Terkait dengan dugaan makar, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Kivlan Zen, kemarin, diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 5 jam dengan 26 pertanyaan sebagai saksi. Selain Kivlan, caleg PAN Eggi Sudjana juga diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan makar.

Pengancam Presiden Jokowi, Hermawan Susanto, juga dikenai pasal makar. Selanjutnya, masih terkait dengan kasus dugaan makar, aktivis sosial Lieus Sungkharisma hari ini diperiksa Bareskrim.

Sebelumnya, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (Dro/Fer/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya