Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
TIM Asistensi Hukum Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan mempertimbangkan secara masak dalam merekomendasikan penggunaan pasal makar atas suatu perbuatan pidana. Tim memastikan tidak akan mengobral pasal tersebut saat diimplementasikan.
"Sejauh ini memang tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar yang inkonstitusional. Pasal makar tidak akan diobral, tetapi ada pelanggaran koridor hukum lainnya seperti UU ITE, KUHP, maupun UU Pemilu," kata anggota Tim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam Indriyanto Seno Adji saat dihubungi, kemarin.
Dia menegaskan negara tetap menjamin dan tidak boleh mengabaikan kebebasan ekspresi dalam sistem demokrasi. Akan tetapi, kata dia, jika kebebasan itu dimaknai secara keliru dengan kebebasan tanpa batas dan absolut hingga melanggar rambu hukum, tentu akan ditindak.
Secara terpisah, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan para pihak yang dipanggil penegak hukum karena perbuatan atau tin-dakan mereka. "Tidak berhubung-an dengan oposisi atau bukan," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.
JK juga menegaskan bahwa Tim Asistensi Hukum sebatas memberikan masukan ke Menko Polhukam dan kepolisian.
Seperti diberitakan, Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum yang terdiri atas 24 pakar yang bertugas mengkaji ucapan dan tindakan yang melanggar hukum pasca-Pemilu 2019.
Terkait dengan dugaan makar, mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Kivlan Zen, kemarin, diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 5 jam dengan 26 pertanyaan sebagai saksi. Selain Kivlan, caleg PAN Eggi Sudjana juga diperiksa penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas dugaan makar.
Pengancam Presiden Jokowi, Hermawan Susanto, juga dikenai pasal makar. Selanjutnya, masih terkait dengan kasus dugaan makar, aktivis sosial Lieus Sungkharisma hari ini diperiksa Bareskrim.
Sebelumnya, mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Bachtiar Nasir, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (Dro/Fer/X-4)
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved