Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Tim Asistensi Hukum bukan Kopkamtib

Dero Iqbal Mahendra
17/5/2019 11:50
Tim Asistensi Hukum bukan Kopkamtib
Menko Polhukam Wiranto(MI/ROMMY PUJIANTO)

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menegaskan bahwa tim asistensi hukum bukan seperti yang ditakutkan oleh banyak pihak layaknya Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib).

"Seolah-olah tim ini disamakan dengan Kopkamtib dulu yang mengawasi semua pembicaraan orang, menguping semua pembicaraan, menganalisis semua yang diucapkan semua orang, tidak seperti itu. Ini bukan intel," tutur Wiranto di Jakarta, kemarin.

Dirinya pun menegaskan tim itu bukan merupakan tim intelijen ataupun lembaga intelejen. Tim itu sifatnya sementara (ad hoc), hanya untuk kepentingan pascapemilu saja dengan satu tugas, yakni membantu menganalisis kasus-kasus hukum yang sudah ditentukan oleh polisi.

Jadi, menurutnya, ketika ada aksi di lapangan yang indikasinya dianggap polisi masuk indikasi pelanggaran hukum, kepolisian akan membuat suatu analisis dan penyelidikan. "Tim kemudian masuk di sana untuk diundang memberikan pandangannya atas kasus itu."

Masukan dari tim tersebut, menurut Wiranto, tidak ada keharusan bagi kepolisian untuk menaatinya. Pandangan tim itu akan melengkapi pertimbangan kepolisian ataupun kejaksaan dalam melanjutkan kasus itu, apakah masuk pidana atau tidak.

"Jadi, jangan ada kesalahpahaman seolah ini mengganti posisi kepolisian dan kejaksaan, ini hanya ad hoc," imbuhnya.

Ia mengakui Kemenko Polhukam selama ini memang memiliki sejumlah tim lainnya, bukan hanya tim asistensi hukum, melainkan juga sejumlah tim lain yang bertugas membantu kerja Menko Polhukam. "Jadi, kita tetap bersandar pada hukum, ada hukum dan dilanggar tentu akan dihukum," tegas mantan Panglima ABRI itu.

Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi. Misalnya, soal penggunaan pasal makar atas suatu perbuatan pidana.

Tim memastikan tidak akan mengobral pasal tersebut.

"Sejauh ini memang tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar yang inkonstitusional. Pasal makar tidak akan diobral, tetapi ada pelanggaran koridor hukum lainnya seperti UU ITE, KUHP, maupun UU Pemilu," katanya.

Dia menegaskan negara tetap menjamin dan tidak boleh mengabaikan kebebasan ekspresi dalam sistem demokrasi. Namun, jika kebebasan itu dimaknai secara keliru, tentu akan ditindak. (Dro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya