Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Arsul Sani, meminta semua pihak tidak terburu-buru mengartikan rencana pembentukan Tim Hukum Nasional oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto sebagai tanda kembalinya rezim otoriter.
Ia meminta masyarakat terlebih dulu melihat pengkajian untuk tim itu secara akademik.
"Kita lihat dulu apakah kemudian kerjanya itu proporsional atau tidak. Secara akademik dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Namun, jangan dilihat itu dikritisi sebagai sebuah pertanda kembalinya mesin otoriter," ujar Arsul di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan bahwa perlu untuk menilai rencana itu dari sisi positif. Bila dilakukan dengan tepat dengan tim ahli di dalamnya, tim itu dapat menilai pernyataan-pernyataan melanggar hukum atau tidak berdasarkan kajian akademik.
"Katakanlah orang pemerintahan saja yang mengambil kesimpulan atas sebuah ujaran atas sebuah ungkapan, nanti malah terlalu subjektif," tutur Arsul.
Menurutnya, tim ahli diharapkan bisa merumuskan secara objektif perihal pernyataan melanggar hukum berdasarkan kajian keilmuan yang dimiliki.
Apakah pernyataan tokoh ajaran kebencian atau hanya sekadar mengungkapkan pendapat biasa.
"Kalau ada tim ahli kan justru kita harapkan ada objektivitasnya berbasis keilmuan itu harus dilihat positifnya," tutup Arsul.
Hal berbeda diungkapkan aktivis yang tergabung dalam Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Mereka mendesak pemerintah membatalkan pembentukan tim bantuan hukum Kemenko Polhukam yang bertugas mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu yang disinyalir mengancam keamanan negara.
Menurut Koordinator Kontras, Yati Andriyani, rencana pembentukan tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan dan pemikiran tokoh oleh Menkopolhukam sebagai tindakan yang berlebihan, tidak proporsional, cenderung subjektif tanpa parameter yang jelas dan akuntabel.
"Kami mendesak Menkopolhukam menghentikan rencana mengeluarkan kebijakan yang berdampak pada pelanggaran HAM, mencederai demokrasi, termasuk kebebasan pers," katanya.
Menurutnya, pemerintah harus bertindak proporsional menghadapi dinamika dan situasi politik yang muncul pascapemilu.
Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dalam menghadapi dinamika politik, ujar dia, tidak boleh mencederai nilai-nilai demokrasi dan HAM yang menjamin hak kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berkumpul.
"Ancaman terhadap pers, pengawasan terhadap tokoh dan warga masyarakat lainnya yang tidak jelas parameternya dan akuntabilitasnya hanya akan memundurkan demokrasi," pungkasnya. (Pro/P-4)
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved