Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
WAKIL Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan rencana Menko Polhukam Wiranto membentuk Tim Hukum Nasional adalah hal yang berlebihan. Hal itu tidak sesuai dengan konstitusi dan era reformasi.
"Menurut saya itu kebablasan memang ya, karena kan kita berada di era reformasi yang salah satu daripada produk reformasi adalah UUD kita yang diubah. UUD yang diubah menegaskan Indonesia negara hukum, bukan negara mencurigai, negara yang melakukan tindakan overlapping," ujar HNW di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5).
HNW mengatakan, terkait penegakan hukum sudah ada kepolisian dan kejaksaan. Kedua institusi itu harus dimanfaatkan dengan maksimal.
"Kenapa itu tidak diberdayakan untuk kemudian melakukan penegakan hukum. Jangan kemudian pendekatannya politik di zaman sekarang ini, saya kira itu tidak membantu orang untuk percaya Indonesia sedang melaksanakan penegakan hukum," ungkapnya.
Baca juga: Tim Hukum bukan untuk Ganti Lembaga Hukum
Ia mengimbau Menko Polhukam untuk mengembalikan kewenangan penegakan hukum kepada lembaga-lembaga yang sudah diberikan kewenangan tersebut. Sesuai dengan apa yang tercantum dalam UUD 1945.
Sebelumnya, usai memimpin Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri tentang permasalahan hukum pascapemilu 2019, Wiranto mengatakan salah satu keputusannya membentuk Tim Hukum Nasional. Tim akan berisi para hukum tata negara, akademisi dan para ahli.
Tim Hukum Nasional akan dibentuk untuk mengkaji berbagai ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif serta melawan hukum. Tim itu akan mengkaji setiap tindakan dan ucapan yang dikeluarkan pascapemilu 2019 berlangsung.(OL-5)
Pihak Polri mengatakan, latar belakang kelompok tersebut berasal dari ormas, partai politik, relawan, hingga kelompok teroris yang juga merencanakan aksi di waktu yang sama.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 334 tersangka dan barang bukti kasus kerusuhan aksi 21-22 Mei ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Mereka melempari polisi dengan bom molotov dan batu. Mereka juga membakar botol-botol bekas di tengah jalan.
Sebelumnya, aksi vandalisme kelompok Anarko sempat menghebohkan masyarakat, Kota Tangerang pada Kamis (9/4).
“Para pelaku ini berniat memanfaatkan situasi masyarakat yang sedang resah di tengah wabah korona dengan menyebarkan provokasi untuk membuat keonaran,” tandas Nana, kemarin.
MOTIF empat pelaku vandalisme yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang ialah memprovokasi warga agar membuat kekacauan di kota-kota besar wilayah Pulau Jawa.
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.
Arsul meminta semua pihak melihat terlebih dahulu kajian akademik dan kerja dari tim hukum nasional dan jangan diartikan sebagai penanda kembalinya rezim otoriter
Menurutnya, tim ahli diharapkan bisa merumuskan secara objektif perihal pernyataan melanggar hukum berdasarkan kajian keilmuan yang dimiliki.
Sekitar 22 pakar hukum mengikuti rapat perdana Tim Asistensi Hukum tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved