Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Hukum bukan untuk Ganti Lembaga Hukum

Media Indonesia
08/5/2019 10:20
Tim Hukum bukan untuk Ganti Lembaga Hukum
Wakil Presiden Jusuf Kalla(MI/Lina Herlina)

RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.

Menko Polhukam Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional.

Menurutnya, pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.

"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu Kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum. Tim tersebut akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," jelasnya di Jakarta, kemarin.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak semua orang yang mengkritik terkena kasus hukum.

Menurut Wapres, orang yang terkena hukum hanya yang memang melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran.

"Ya namanya hukum kan tidak mengatakan hanya berlaku untuk tokoh, kan tidak. Jadi itu untuk siapa saja," katanya.

Menurut Kalla, pemerintah tidak perlu membentuk aturan hukum baru terkait pembentukan tim tersebut.

Sebab, menurut dirinya, semua aturan tentang media semuanya ada dan pemerintah tetap menjaga kebebasan pers meski tetap ada batasan tertentu.

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana itu melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat.

Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, tidak masalah apabila masyarakat menyuarakan berbagai pendapat soal pemilu.

"Seharusnya negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan 'negara kepolisian Republik Indonesia'. Pembentukan tim dikhawatirkan menimbulkan kesan otoriter dan represif," tegasnya.

Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi me-nyarankan agar wacana pembentukan tim tersebut dikaji ulang. Menurutnya, solusi terbaik ialah membentuk satuan tugas yang disupervisi lembaga penegak hukum.

"Tim hukum nasional itu sudah mengambil kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian. Ini yang perlu didorong agar negara tidak dianggap antidemokrasi," ujarnya. (Pro/Dro/Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya