Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.
Menko Polhukam Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional.
Menurutnya, pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.
"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu Kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum. Tim tersebut akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak semua orang yang mengkritik terkena kasus hukum.
Menurut Wapres, orang yang terkena hukum hanya yang memang melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran.
"Ya namanya hukum kan tidak mengatakan hanya berlaku untuk tokoh, kan tidak. Jadi itu untuk siapa saja," katanya.
Menurut Kalla, pemerintah tidak perlu membentuk aturan hukum baru terkait pembentukan tim tersebut.
Sebab, menurut dirinya, semua aturan tentang media semuanya ada dan pemerintah tetap menjaga kebebasan pers meski tetap ada batasan tertentu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana itu melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat.
Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, tidak masalah apabila masyarakat menyuarakan berbagai pendapat soal pemilu.
"Seharusnya negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan 'negara kepolisian Republik Indonesia'. Pembentukan tim dikhawatirkan menimbulkan kesan otoriter dan represif," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi me-nyarankan agar wacana pembentukan tim tersebut dikaji ulang. Menurutnya, solusi terbaik ialah membentuk satuan tugas yang disupervisi lembaga penegak hukum.
"Tim hukum nasional itu sudah mengambil kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian. Ini yang perlu didorong agar negara tidak dianggap antidemokrasi," ujarnya. (Pro/Dro/Gol/P-4)
Sebagian besar laporan yang masuk ke Lapor Mas Wapres disampaikan melalui kanal WhatsApp hingga 72,05%.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menggelar kunjungan kerja selama dua hari di Ibu Kota Nusantara (IKN), 28 hingga 29 Mei 2025.
Baznas mendanai sejumlah aspek teknis proyek, termasuk infrastruktur sosial dan insentif tenaga kerja lokal.
Gubernur mengatakan produksi padi Jawa Timur telah dilakukan proses serap oleh Bulog Kanwil Jawa Timur.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengaku dipanggil Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait kasus tuberkulosis (TB). Gibran disebut mengeluhkan banyak kasus TB di lingkungannya
MENEGAKKAN aturan itu pasti berisko, tetapi sedikit yang berani mengambil risiko itu
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved