Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
RENCANA pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji ucapan dan tindakan para tokoh yang dianggap provokatif dan melawan hukum menuai tanggapan pro dan kontra.
Menko Polhukam Wiranto mengklarifikasi pernyataannya terkait pembentukan tim hukum nasional.
Menurutnya, pembentukan tim bantuan di bidang hukum bukan bertujuan mengganti lembaga hukum yang ada di Tanah Air.
"Tetapi tim perbantuan dari para pakar hukum untuk membantu Kantor Kemenko Polhukam meneliti, mencerna, mendefinisikan kegiatan yang melanggar hukum. Tim tersebut akan menyupervisi langkah-langkah koordinasi dari Kemenko Polhukam," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan tidak semua orang yang mengkritik terkena kasus hukum.
Menurut Wapres, orang yang terkena hukum hanya yang memang melanggar hukum dan harus mendapatkan ganjaran.
"Ya namanya hukum kan tidak mengatakan hanya berlaku untuk tokoh, kan tidak. Jadi itu untuk siapa saja," katanya.
Menurut Kalla, pemerintah tidak perlu membentuk aturan hukum baru terkait pembentukan tim tersebut.
Sebab, menurut dirinya, semua aturan tentang media semuanya ada dan pemerintah tetap menjaga kebebasan pers meski tetap ada batasan tertentu.
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai rencana itu melanggar konstitusi yang melindungi kebebasan berpendapat.
Ia meminta pemerintah tidak melanjutkan rencana itu. Menurutnya, tidak masalah apabila masyarakat menyuarakan berbagai pendapat soal pemilu.
"Seharusnya negara Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan 'negara kepolisian Republik Indonesia'. Pembentukan tim dikhawatirkan menimbulkan kesan otoriter dan represif," tegasnya.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Padjadjaran Muradi me-nyarankan agar wacana pembentukan tim tersebut dikaji ulang. Menurutnya, solusi terbaik ialah membentuk satuan tugas yang disupervisi lembaga penegak hukum.
"Tim hukum nasional itu sudah mengambil kewenangan lembaga penegak hukum seperti kepolisian. Ini yang perlu didorong agar negara tidak dianggap antidemokrasi," ujarnya. (Pro/Dro/Gol/P-4)
Partai Amanat Nasional (PAN) mewacanakan pengusungan Zulkifli Hasan sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi bencana longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (25/1).
Wapres Gibran Rakabuming Raka melakukan kunjungan kerja ke IKN Kalimantan Timur meninjau fasilitas pendidikan dan pasar, masyarakat antusiasi berfoto dengan Gibran di IKN
Kehadiran orang nomor dua di Indonesia ini disambut hangat oleh warga, para pelancong, hingga pengemudi ojek daring (online) yang berada di area stasiun.
WAKIL Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menjanjikan pemerintah pusat akan mempercepat pemulihan infrastruktur di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, pascabanjir dan longsor.
Gibran bertolak dari Pangkalan Udara (Lanud) TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (4/12) sekitar pukul 05.00 WIB menuju Bandara Internasional Minangkabau, Sumatra Barat.
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved