Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PENGENAAN pasal makar terhadap individu atau organisasi akan dipertimbangkan secara matang oleh Tim Aistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.
Anggota TIm Asistensi Hukum Indriyanto Seno Aji memastikan pihaknya tidak akan mengobral begitu saja pasal makar terhadap subjek yang melakukan aksi atau aktivitas yang terindikasi ke arah makar.
"Namun hal itu tetap menjadi atensi tim dan masih dilakukan evaluasi secara selektif. Tidak obral pasal makar, tetapi ada pelanggaran koridor hukum lainnya seperti UU ITE, KUHP maupun UU Pemilu," terang Indriyanto kepada Media Indonesia, Senin (13/5).
Indriyanto menerangkan dalam pemahaman politis penegakan hukum tetap berbasiskan due process of law dan sifatnya tanpa terkecuali. Namun pada saat yang sama negara tetap menjamin dan tidak boleh mengabaikan kebebasan ekspresi dalam sistem demokrasi.
Baca juga : Dijerat dengan pasal Makar, HS Terancam Hukuman Mati
Akan tetapi jika memang kebebasan tersebut dimaknai secara keliru dengan kebebasan tanpa batas dan absolut hingga melanggar rambu hukum tentu akan ditindak.
Misalnya pernyataan memenggal kepala presiden, melakukan revolusi terhadap kelembagaan negara yang sah, ataupun penistaan atau penghinaan terhadap pribadi maupun bersifat SARA.
"Apalagi dilakukan secara subjektif, kasar dan tidak konstruktif serta tidak zakelijk bahkan mengandung actual malice di dalamnya seperti terlihat di media sosial yang viral, penegakan hukum harus aksesibel dan ditegakkan," tutur Indriyanto.
Lebih lanjut dirinya menekankan pendekatan hukum jangan dipersepsikan sebagai tindakan represi. Oleh sebab itu aparat penegak hukum harus menggunakan ketentuan tersebut secara selektif dengan berbasis kepada due process of law dari para pelaku yang justru abuse dalam kebebasannya.
"Pendekatan penegakan hukum dengan basis due process of law tidak bisa dipersepsikan sebagai tindakan represi. Apalagi kebebasan demokrasi ini merupakan jaminan konstitusional NKRI. Sebaiknya memang ada self-cencorship dari siapapun dalam mengemukakan pendapat agar tidak melanggar etika politik dan hukum," jelas Indriyanto.
Posisi para pakar dalam tim asistensi hukum lah yang membantu saran saran hukum kepada aparat penegak hukum terkait, khususnya pasca Pilpres 2019 agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi politik terhadap siapapun.
Subyek dan obyek perbuatan yang jelas-jelas melanggar koridor hukum tentu menjadi perhatian para pakar hukum. Asistensi tersebut menurutnya wajar dilakukan guna terhindar dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merubah simbol-simbol kelembagaan negara, bahkan keutuhan atau kedaulatan negara.
Oleh sebab itu ada pemilahan penegakan hukum berdasarkan pendekatan politis sosiologis. (OL-8)
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Ancaman di sektor politik merupakan tindakan yang mengancam integrasi nasional. Ancaman ini bisa timbul baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
PENGADILAN Negeri (PN) Garut, Jawa Barat menjatuhan hukuman penjara bagi tiga petinggi Negara Islam Indonesia (NII) di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
SATRESKRIM Polres Garut, Jawa Barat menangkap tiga 'petinggi' Negara Islam Indonesia (NII).
Namun, Abdullah mempertanyakan alasan penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil kliennya sebagai tersangka makar.
Rektor UGM, Panut Mulyono pun menegaskan, pihak kampus siap memberi pendampingan hukum kepada Bagas bila dibutuhkan.
Bachtiar Nasir berada di Arab Saudi sejak 10 Mei untuk Umrah dan memenuhi undangan Liga Dunia Islam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved