Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Tim Asistensi Hukum Pastikan Tak Obral Pasal Makar

Dero Iqbal Mahendra
13/5/2019 21:35
Tim Asistensi Hukum Pastikan Tak Obral Pasal Makar
Indriyanto Seno Aji(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

PENGENAAN pasal makar terhadap individu atau organisasi akan dipertimbangkan secara matang oleh Tim Aistensi Hukum Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Anggota TIm Asistensi Hukum Indriyanto Seno Aji memastikan pihaknya tidak akan mengobral begitu saja pasal makar terhadap subjek yang melakukan aksi atau aktivitas yang terindikasi ke arah makar.

"Namun hal itu tetap menjadi atensi tim dan masih dilakukan evaluasi secara selektif. Tidak obral pasal makar, tetapi ada pelanggaran koridor hukum lainnya seperti UU ITE, KUHP maupun UU Pemilu," terang Indriyanto kepada Media Indonesia, Senin (13/5).

Indriyanto menerangkan dalam pemahaman politis penegakan hukum tetap berbasiskan due process of law dan sifatnya tanpa terkecuali. Namun pada saat yang sama negara tetap menjamin dan tidak boleh mengabaikan kebebasan ekspresi dalam sistem demokrasi.

Baca juga : Dijerat dengan pasal Makar, HS Terancam Hukuman Mati

Akan tetapi jika memang kebebasan tersebut dimaknai secara keliru dengan kebebasan tanpa batas dan absolut hingga melanggar rambu hukum tentu akan ditindak.

Misalnya pernyataan memenggal kepala presiden, melakukan revolusi terhadap kelembagaan negara yang sah, ataupun penistaan atau penghinaan terhadap pribadi maupun bersifat SARA.

"Apalagi dilakukan secara subjektif, kasar dan tidak konstruktif serta tidak zakelijk bahkan mengandung actual malice di dalamnya seperti terlihat di media sosial yang viral, penegakan hukum harus aksesibel dan ditegakkan," tutur Indriyanto.

Lebih lanjut dirinya menekankan pendekatan hukum jangan dipersepsikan sebagai tindakan represi. Oleh sebab itu aparat penegak hukum harus menggunakan ketentuan tersebut secara selektif dengan berbasis kepada due process of law dari para pelaku yang justru abuse dalam kebebasannya.

"Pendekatan penegakan hukum dengan basis due process of law tidak bisa dipersepsikan sebagai tindakan represi. Apalagi kebebasan demokrasi ini merupakan jaminan konstitusional NKRI. Sebaiknya memang ada self-cencorship dari siapapun dalam mengemukakan pendapat agar tidak melanggar etika politik dan hukum," jelas Indriyanto.

Posisi para pakar dalam tim asistensi hukum lah yang membantu saran saran hukum kepada aparat penegak hukum terkait, khususnya pasca Pilpres 2019 agar tidak menimbulkan kesan adanya kriminalisasi politik terhadap siapapun.

Subyek dan obyek perbuatan yang jelas-jelas melanggar koridor hukum tentu menjadi perhatian para pakar hukum. Asistensi tersebut menurutnya wajar dilakukan guna terhindar dari tindakan atau perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban umum, merubah simbol-simbol kelembagaan negara, bahkan keutuhan atau kedaulatan negara.

Oleh sebab itu ada pemilahan penegakan hukum berdasarkan pendekatan politis sosiologis. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya