Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Arsul Sani menyarankan semua pihak jangan terburu-buru mengartikan rencana pembentukan Tim Hukum Nasional sebagai tanda kembalinya rezim otoriter. Ia meminta agar terlebih dulu melihat pengkajian untuk tim tersebut secara akademik.
"Kita lihat dulu apakah kemudian kerjanya itu proporsional atau tidak. Secara akademik dapat dipertanggungjawabkan atau tidak. Tapi jangan dilihat itu dikritisi sebagai sebuah pertanda kembalinya mesin otoriter," ujar Arsul di gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/5).
Ia mengatakan perlu untuk menilai rencana tersebut dari sisi positif. Bila dilakukan dengan tepat bersama tim ahli di dalamnya, tim tersebut dapat memberikan penilaian pada pernyataan-pernyataan melanggar hukum atau tidak berdasarkan kajian akademik.
"Katakanlah orang pemerintahan saja yang mengambil kesimpulan atas sebuah ujaran atas sebuah ungkapan, nanti malah terlalu objektif," tutur Arsul.
Baca juga: Menkopolhukam Dinilai Tepat Bentuk Tim Bantuan Hukum
Tim ahli diharapkannya bisa merumuskan secara objektif perihal pernyataan melanggar hukum berdasarkan kajian keilmuan yang dimiliki. Apakah pernyataan tokoh berupa ujaran kebencian atau hanya sekadar mengungkapkan pendapat biasa.
"Kalau ada tim ahli kan justru kita harapkan ada objektivitasnya berbasis keilmuan itu an harus dilihat positifnya," tutup Arsul.(OL-5)
Acara yang dihadiri oleh ratusan advokat dan pengacara se-Jabar yang tergabung dalam THN Amin, bertujuan untuk mengawal tahapan pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.
MASYARAKAT Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023
INDONESIA akhirnya berhasil merampungkan penyusunan KUHP baru untuk menggantikan KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda.
Presiden Joko Widodo menegaskan masyarakat tidak boleh bertindak semena-mena dan melakukan perbuatan melanggar hukum demi membela seseorang atau sebuah kelompok.
Sebelumnya, anggota tim asistensi hukum Indriyanto Seno Adji menjelaskan tim akan mempertimbangkan secara masak sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Tidak seluruhnya subjek melakukan aksi atau aktivitas yang sudah ada indikasi mengarah ke kegiatan makar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved