Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
KPK menemukan Rp7 miliar sebagai barang bukti OTT di Bengkulu. Duit yang ditemukan berbentuk rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura.
Seorang wanita berinisial F, 20, menjadi korban penyiraman air keras di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi.
POLISI menangkap sembilan tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mail order bride atau pengantin pesanan.
Tujuh tersangka itu berasal dari tiga jaringan berbeda, dan salah satunya merupakan jaringan internasional Malaysia-Indonesia
POLISI menetapkan AZ, 45, sopir truk tronton yang tabrak enam kendaraan di Slipi, Jakarta Barat, sebagai tersangka.
Polda Metro Jaya langsung melakukan konsolidasi usai mangkirnya mantan pucuk pimpinan lembaga antirasuah itu.
Firli merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.
Kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022, Hendry Lie, pulang ke Indonesia dari Singapura secara diam-diam.
Kejagung menyebut telah menyita beberapa aset milik Hendry Lie, tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015-2022.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran tersangka Hendry Lie dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah pada tahun 2015-2022.
Kejagung menangkap tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Hendry Lie (HL) di Bandara Soekarno-Hatta.
Kapuspen TNI membantah kabar seorang perwira menengah TNI punya hubungan bisnis, apalagi menjadi beking, tersangka kasus perundungan di Surabaya, Jawa Timur, Ivan Sugianto.
Hasil penyelidikan pihak kepolisian mengungkap temuan rekening dan ponsel berisi m-banking dari pelaku judi online di Jakbar ini dikirim ke Kamboja.
Penyelidikan terhadap keempat pelaku yang ditangkap hingga menangkap empat orang berikutnya.
Tiga tersangka perempuan yang mempromosikan judi online dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 UU ITE Nomor 11 Tahun 2024 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Diharapkan PN Jaksel menjatuhkan putusan yang sesuai, yakni, menetapkan penetapan tersangka Tom tidak sah.
Penyidik JAM-Pidsus telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka sejak Rabu (23/10) lalu bersama pengacara Ronald bernama Lisa Rachmat.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved