Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'. Para korban terdiri dari perempuan dewasa dan anak-anak, termasuk adik ipar dan keponakan pelaku.
Temuan ini terungkap setelah penangkapan dua tersangka utama, yakni MS dan MJ. Direktur Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menjelaskan bahwa MS melakukan tindakan cabul terhadap tiga korban di wilayah Kudus, Jawa Tengah.
“Korban terdiri dari satu perempuan dewasa berusia 21 tahun, serta dua anak perempuan masing-masing berusia 8 dan 12 tahun. Pelaku diketahui sebagai adik ipar korban dewasa dan paman dari dua anak,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Tersangka MS (32 tahun) ditangkap di Kudus pada Senin, 19 Mei 2025. Modusnya adalah membuat dan menyebarkan konten bermuatan asusila dalam bentuk foto dan video, termasuk melakukan pencabulan terhadap anak.
Sementara itu, tersangka MJ (25 tahun) ditangkap di Bengkulu setelah diketahui mencabuli anak perempuan berusia 7 tahun. Pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak tiga kali dan merekamnya menggunakan ponsel pribadi.
“Tersangka MJ merupakan tetangga korban. Ia juga melakukan pelecehan seksual fisik maupun non-fisik, eksploitasi seksual, hingga kekerasan seksual berbasis digital,” tambah Nurul.
Polri memastikan bahwa kedua pelaku akan dikenakan hukuman pemberat karena korbannya merupakan anak-anak dan lebih dari satu orang. Saat ini, Dit PPA-PPO juga sedang memberikan pendampingan serta perlindungan khusus terhadap para korban.
Tak hanya MS dan MJ, total enam tersangka ditangkap dalam kasus jaringan grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Empat tersangka lainnya yakni:
Pelaku memiliki peran yang bervariasi, mulai dari MR sebagai pembuat akun 'Fantasi Sedarah', hingga KA yang mengunduh dan menyebarluaskan konten eksplisit melalui akun 'Suka Duka'.
Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal dari tiga undang-undang berbeda, yakni:
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal sebesar Rp6 miliar. (Z-10)
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Adapun, modus operandi dari anak tersebut adalah dengan menawarkan tiga konten seharga Rp50 ribu.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved