Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLDA Metro Jaya menetapkan seorang anak sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus distribusi konten pornografi. Anak tersebut merupakan anggota dari grup Facebook bernama 'Fantasi Sedarah' atau 'Suka Duka' yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa grup tersebut diikuti oleh 32 ribu pengikut dan diduga menjadi tempat berkumpulnya para pedofilia.
"Anak ini member aktif di grup Fantasi Sedarah yang kemudian berubah nama jadi Suka Duka. Karena pelaku berusia di bawah 18 tahun, maka sesuai undang-undang, status hukumnya adalah ABH, bukan disebut tersangka," kata Ade Ary, dikutip Minggu (25/5).
ABH tersebut diamankan pada 21 Mei 2025 di Pekanbaru, Riau. Anak itu aktif menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook dan Telegram.
Adapun, modus operandi dari anak tersebut adalah dengan menawarkan tiga konten seharga Rp50 ribu. Usai melalukan transaksi itu, ABH langsung memblokir para pembeli melalui aplikasi WhatsApp atau Telegram.
"Anak ini aktif menjual konten pornografi anak melalui grup Facebook dan 144 grup Telegram. Pelaku menawarkan tiga konten dengan harga Rp 50 ribu dan usai transaksi pembeli akan diblokir," ujarnya.
Lantaran masih di bawah umur, anak tersebut tidak ditahan, melainkan dikembalikan kepada orang tuanya karena sedang menjalani ujian sekolah.
Kendati begitu, proses hukum tetap berjalan dengan pendekatan diversi atau proses pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses pembinaan, serta diberikan pendampingan dari Balai Permasyarakatan Anak.
"Anak ini sekarang dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan Anak (BAPAS). Ini adalah SOP yang kami patuhi karena penanganan kasus anak haruslah dilakukan secara prosedural dan profesional," tegasnya.
Ade Ary menambahkan, hingga kini pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 5 ribu gambar dan video yang mengandung unsur pornografi anak, serta melakukan pengembangan dari kasus tersebut.
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk aktif dalam melaporkan serta mengawasi aktivitas anak di media sosial, guna mencegah kejahatan serupa di masa mendatang.
"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi dan mendidik anak-anaknya agar bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap pelanggaran yang melibatkan anak, apalagi dalam konteks kekerasan seksual, akan kami kejar dan tindak tegas," tuturnya. (H-2)
Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, sedangkan korban anak-anak adalah merupakan keponakan.
Firman menekankan bahwa negara harus turun tangan untuk memberantas perkumpulan menyimpang tersebut.
Fokus diarahkan pada konten berbahaya yang sulit dideteksi algoritma seperti grup tertutup atau konten yang dibungkus bahasa kode misalnya istilah samar untuk inses.
Jagat media sosial Indonesia dihebohkan dengan keberadaan grup Facebook bernama "Fantasi Sedarah", sebuah komunitas online yang memuat konten penyimpangan seksual berupa fantasi inses
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved