Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap keberadaan sejumlah grup Facebook yang dijadikan wadah penyebaran konten pornografi, termasuk eksploitasi seksual terhadap anak.
Temuan ini terungkap dari pengembangan penyidikan terhadap enam tersangka kasus pornografi anak dalam grup tertutup "Fantasi Sedarah" dan "Suka Duka".
“Penyidik telah mengidentifikasi sejumlah grup Facebook yang aktif digunakan untuk berbagi konten pornografi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Rabu (21/5).
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa jumlah pasti grup tersebut masih dalam proses pendalaman. “Penyidik terus menggali lebih jauh keterkaitan antar grup, termasuk pola distribusi konten asusila dan keterlibatan jaringan pelaku,” tambahnya.
Enam tersangka ditangkap di berbagai daerah antara 17–20 Mei 2025: MS (Kudus), MA (Lampung), K (Kabupaten Bandung), MJ (Bengkulu), MR (Kota Bandung), dan DK (Lampung Selatan). Mereka berperan sebagai admin, kontributor, hingga produsen konten pornografi anak.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
Peran Tersangka dan Modus Operandi:
Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap aktivitas daring mencurigakan, terutama di grup-grup tertutup yang menyamar sebagai komunitas. Penelusuran terhadap jaringan dan pengguna aktif lainnya masih terus berlangsung.
“Kasus ini menjadi alarm bahwa media sosial kini bukan hanya tempat interaksi, tapi juga bisa menjadi ruang gelap kejahatan siber yang harus ditindak tegas,” tutup Himawan. (Z-10)
POLISI mengungkap kasus distribusi konten pornografi dari grup Facebook Fantasi Sedarah yang memuat konten negatif terkait hubungan sedarah atau inses.
Adapun, modus operandi dari anak tersebut adalah dengan menawarkan tiga konten seharga Rp50 ribu.
Erdi menjelaskan, pihaknya melakukan identifikasi tersangka dilakukan lewat data akun media sosial. Selanjutnya, pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Bali.
Polri mengungkap adanya empat korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh anggota grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka'.
Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus grup Facebook bertema pornografi dan eksploitasi seksual bertajuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka'.
Hubungan pelaku dengan korban dewasa adalah adik ipar, sedangkan korban anak-anak adalah merupakan keponakan.
PENGAMAT media sosial Enda Nasution mengomentari terkait dengan fenomena pornografi dan penyimpangan yang dilakukan secara terang-terangan di media sosial.
Komdigi juga meminta Meta dan penyelenggara platform digital lain agar aktif bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap dalang di balik grup tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved