Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg) di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial YJ, 33, berhasil ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat,“ kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AK Edy Lestari dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Edy menjelaskan, YJ ditangkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan YJ, polisi berhasil mengamankan 1,1 kg narkoba jenis heroin.
Ia mengatakan, barang bukti heroin 1,1 kg ini terbagi ke dalam tiga plastik klip yang masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. Edy menyebut, barang tersebut jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah. "Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin.
"Berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatra ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," terangnya.
YJ saat ini sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Fik/P-2)
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.
Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Meski begitu, Melissa berharap semua hak kliennya dipenuhi, meski sudah menjadi tersangka. Salah satunya yaitu menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji setelah gelar perkara.
Agenda pemanggilan ini juga berkaitan dengan penyesuaian regulasi hukum terbaru yang berlaku di Indonesia.
Saham tersebut justru dialihkan kepada anak Kariatun, yakni Jason Kariatun, tanpa persetujuan Andi Uci Abdul Hakim.
Terdapat potensi tekanan terhadap pimpinan KPK yang tidak mampu mereka lawan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved