Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis heroin seberat 1,1 kilogram (kg) di wilayah Jakarta Barat. Seorang pria berinisial YJ, 33, berhasil ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat,“ kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AK Edy Lestari dalam keterangannya, Rabu (4/6).
Edy menjelaskan, YJ ditangkap pada Minggu (1/6) sekitar pukul 15.30 WIB. Dari tangan YJ, polisi berhasil mengamankan 1,1 kg narkoba jenis heroin.
Ia mengatakan, barang bukti heroin 1,1 kg ini terbagi ke dalam tiga plastik klip yang masing-masing berisi 0,454 gram, 0,454 gram, dan 0,200 gram. Edy menyebut, barang tersebut jika dinominalkan mencapai miliaran rupiah. "Barang haram tersebut di tafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar," ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta. Pengungkapan kasus ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin.
"Berdasarkan interogasi sementara, heroin tersebut dikirim dari Sumatra ke Jakarta yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta," terangnya.
YJ saat ini sudah jadi tersangka. Dia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. (Fik/P-2)
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.
Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Penyidik sudah tiga kali memanggil Riza Chalid untuk diperiksa dalam perkara ini. Namun, dia tidak memenuhi panggilan tersebut.
Listyo menyebut Polri juga menyita barang bukti judi online senilai Rp922,53 miliar. Kemudian, mengajukan pemblokiran 186.713 situs judi online.
Direktur Reserse dan Kriminal Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio membenarkan adanya laporan dilayangkan tersangka YS dan U, terhadap mantan bosnya.
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Peristiwa terjadi di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Rusa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, pada Senin (16/6) malam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved