Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
BADAN Narkotika Nasional (BNN) melalui Deputi Bidang Pemberantasan secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia.
Setelah membongkar kasus clandestine laboratory di sebuah rumah mewah di Provinsi Banten, BNN kembali mengekspos keberhasilannya mengungkap 3 (tiga) kasus penyelundupan dan peredaran narkotika dengan dua kasus diantaranya merupakan sindikat internasional.
Ada delapan orang tersangka yang terlibat dalam ketiga kasus tersebut, dengan barang bukti narkotika berupa 2.760 gram atau 2,76 kilo gram heroin, 9.837,95 gram atau 9,83 kilo gram sabu, dan 114.230 gram atau 114,23 kilo gram ganja.
Baca juga : BNN Gagalkan Peredaran 2,76 Kg Heroin dan 114 Kg Ganja
"Keberhasilan penggagalan penyelundupan narkotika ini merupakan hasil kerja sama dan kolaborasi yang dilakukan antara BNN dengan TNI, Polri, Bea dan Cukai," ungkap Kepala BNN RI Marthinus Hukom, Jumat (4/10).
Kasus pertama yang terapiliasi sindikat internasional, tim Gabungan BNN serta Bea dan Cukai berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram atau 2,7 kilo gram.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana BNN telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dari Laos yang dikendalikan oleh tersangka DA yang diduga sebagai perekrut kurir narkotika internasional. Tersangka DA saat ini masih berada di luar negeri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga : Rekrut Anak dan Istri, Napi Kendalikan Laboratorium Narkotika di Serang
Pengungkapan kasus berawal dari kolaborasi pengawasan yang dilakukan BNN serta Bea dan Cukai melalui joint analysis dan joint operation terhadap sebuah koper milik seorang pria berinsial ZM, di Terminal 3 Kedatangan Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Minggu (22/9).
Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan terhadap koper ZM, yang diketahui terbang dari Singapura ke Indonesia, ditemukan narkotika jenis heroin sebanyak 2.760 gram yang disembunyikan pada dinding koper.
Dari hasil pemeriksaan Tim Gabungan diperoleh keterangan bahwa barang haram tersebut rencananya akan diserahkan ZM kepada seseorang berinisial SS. Selanjutnya, Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut.
Baca juga : Gagalkan Penyelundupan 29 Kilogram Sabu, Bea Cukai dan BNN Amankan Enam Tersangka
Tim Gabungan kemudian melakukan controlled delivery terhadap koper berisi heroin tersebut dan sekitar pukul 15.00 WIB tersangka SS berhasil diamankan sesaat setelah menerima koper.
Dari hasil interogasi, ZM dan SS mengaku diperintah oleh seseorang berinsial AH untuk mengambil heroin di Kamboja dari seorang wanita berinisial DA.
Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan tersangka AH yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara. Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke BNN untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga : Sinergi Bea Cukai dan BNN Ungkap Kasus Lab Narkotika Jenis DMT Pertama di Indonesia
Untuk kasus kedua terjadi pada Selasa (24/9) lalu. Pada saat itu, Tim BNN bekerja sama dengan Polsek Sekayam berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria berinisial A dan RR yang merupakan DPO atas kepemilikan 10 bungkus narkotika jenis sabu.
Satu bulan sebelumnya, pada Selasa (13/8), Tim BNN mengamankan 10 bungkus narkotika jenis sabu hasil penyerahan barang temuan dari Pamtas di perbatasan Indonesia-Malaysia, Desa Sungai Tekam Kab. Sanggau, Kalimantan Barat, beserta 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda dua.
Atas temuan tersebut, berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan hasil pengembangan scientific crime investigation yang dilakukan Tim BNN Pusat, BNN Provinsi Kalimantan Barat, bersama DJBC Kalimantan Barat, berhasil didapatkan identitas tersangka dengan inisial A dan RR.
Selanjutnya Tim BNN menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua orang tersangka tersebut.
Kemudian pada Selasa (24/9), Polsek Sekayam Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat mendapatkan informasi tentang keberadaan 2 (dua) orang DPO BNN berinisial A dan RR.
Di hari yang sama Polsek Sekayam segera menuju lokasi sasaran yang berada di wilayah Kabupaten Sanggau, dan pada pukul 20.00 WIB, DPO berinisial A berhasil ditangkap di kediamannya yang berada di Dusun Sungai Sadong, Desa Pengadang Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Selang satu jam kemudian, Tim BNN bersama Polsek Sekayam berhasil mengamankan DPO berinisial RR di kediamannya yang berada di Dusun Kenaman, Desa Kenaman, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Dari pengungkapan ketiga kasus tindak pidana narkotika serta jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, BNN berhasil menyelamatkan 82.310 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNN juga mengatakan, pengungkapan kasus penyelundupan heroin, sabu, dan ganja ini merupakan bukti jika narkotika merupakan ancaman global terorganisir, sehingga membutuhkan kolaborasi antar instansi untuk mengantisipasi masuknya barang ilegal.
Atas kasus penyelundupan ini, lanjutnya, BNN menegaskan bahwa upaya penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika akan terus ditindak dengan tegas.
"Narkotika dapat menyebabkan kerugian besar, baik dari segi kesehatan masyarakat hingga mengancam hilangnya generasi muda,"katanya.
"Oleh karena itu, BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerembab dalam candu narkotika, demi mewujudkan Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba,"pungkasnya.
Sementara itu terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Jo Pasal 111 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (H-2)
Salah satu pengungkapan besar ialah membongkar jaringan Meidi yang menyelundupkan sabu dari Aceh ke Jambi dengan truk.
BNN dan TNI AL berhasil mencatatkan sejarah dalam penindakan narkoba terbesar yakni 2 ton sabu (metamfetamina) dari sebuah kapal motor di Perairan Karimun Anak.
Pil ekstasi sebanyak 1.162 butir disita Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari seorang pria berinisial JS di Penjaringan, Jakarta Utara.
Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Polres Bandara menggagalkan penyelundupan cartidge vape berisi etomidate oleh sindikat narkotika, melibatkan empat tersangka.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
Operasi gabungan Bea Cukai dan Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 bungkus narkotika jenis sabu di wilayah Bireuen, Aceh.
Heroin tersebut didapat tersangka dari Sumatra dan akan diedarkan di Jakarta.
Barang bukti heroin dan sabu-sabu berasal dari jaringan internasional, sedangkan ganja berasal dari Aceh dan sedang dalam pengiriman menuju Pulau Jawa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved