Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan dari Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Ngurah Rai, bekerjasama dengan BNN RI dan BNN-P Bali, berhasil mengungkap kasus narkotika. Tim ini menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
"Untuk pertama kalinya di Indonesia, sebuah lab clandestine yang memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) berhasil diungkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangannya.
DMT dikenal sebagai narkotika berbahaya karena meskipun dikonsumsi dalam dosis rendah (0,08 ml), bisa menyebabkan halusinasi yang sangat kuat.
DMT dapat diproduksi melalui proses sintetis (reaksi kimia) dan ekstraksi bahan tanaman (alami), yang membutuhkan proses panjang hingga menjadi bentuk padat dan cair.
Nirwala menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis temuan barang kiriman jasa ekspedisi domestik yang mengindikasikan adanya lab clandestine di Gianyar, Bali.
"Tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan surveillance dan menemukan lab clandestine di Villa Mamma Jihouse, Gianyar, Bali. Vila tersebut dihuni oleh PMS, DAS, dan DOS, yang merupakan warga negara Filipina," jelasnya.
Baca juga : BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand
Saat penggerebekan, tim menemukan tenda terbuat dari terpal di depan vila yang berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan lain-lain. Di dapur vila, ditemukan cairan yang mengandung DMT. Berdasarkan pengakuan DAS, lab clandestine ini didanai oleh seorang pria berinisial AMI, warga negara Yordania.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah rumah di Kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pada 21 Juli 2024, yang diduga sebagai tempat tinggal AMI. Namun, AMI tidak ditemukan karena sedang berada di luar negeri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Di rumah tersebut, tim menyita bahan kimia dan alat yang diduga digunakan untuk membuat DMT.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Kami menemukan botol kecil berisi cairan kental kekuningan yang serupa dengan cairan di lokasi pertama, dan hasil uji laboratorium membuktikan cairan tersebut mengandung DMT," kata Nirwala.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini termasuk 19 gram DMT berbentuk padat/serbuk, 484 ml DMT cair, 78.473 ml bahan kimia untuk membuat DMT, 19.154 gram bahan padat/serbuk untuk membuat DMT, serta peralatan lab clandestine.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, untuk memberantas peredaran narkotika. Ini sejalan dengan tugas kami sebagai pelindung masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat, jadi laporkan segera jika mengetahui indikasi peredaran narkotika. Bersama, kita jaga Indonesia dari ancaman narkotika!" tegas Nirwala. (Z-10)
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Pada Selasa (6/1), BNN bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Imigrasi berhasil membongkar jaringan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.
BNN meminta masyarakat tidak ragu melaporkan indikasi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika usai penggerebekan lab narkotika di Ancol.
BNN masih memburu tiga orang, termasuk dua WNA China, terkait laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol, Jakarta Utara.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek laboratorium narkotika liquid vape dan happy water di apartemen Ancol. Empat tersangka jaringan internasional ditangkap.
Bea Cukai tidak menetapkan tenggat waktu khusus bagi perusahaan importir untuk melakukan re-ekspor, selama pihak perusahaan menunjukkan itikad baik dan kooperatif.
Selama ini, sertifikasi AEO di Indonesia lebih banyak dimiliki oleh perusahaan manufaktur, sementara di sektor logistik jumlahnya masih terbatas.
DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan telah melakukan pembenahan secara menyeluruh.
Bea Cukai Atambua melakukan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau/rokok ilegal sebanyak 11 juta batang.
MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengapresiasi Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan yang dianggapnya telah menunjukkan perbaikan kinerja.
Peruri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar prosesi Pengiriman Perdana Pita Cukai Desain Tahun 2026 di kawasan produksi Peruri, Karawang, Jawa Barat, Rabu (10/12).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved