Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM gabungan dari Bea Cukai, yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, NTT, dan Bea Cukai Ngurah Rai, bekerjasama dengan BNN RI dan BNN-P Bali, berhasil mengungkap kasus narkotika. Tim ini menggerebek sebuah lab clandestine di sebuah vila di Kecamatan Payangan, Gianyar, Bali, Kamis (18/7).
"Untuk pertama kalinya di Indonesia, sebuah lab clandestine yang memproduksi narkotika golongan I jenis N, N-Dimethyltryptamine (DMT) berhasil diungkap oleh tim gabungan Bea Cukai dan BNN," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto dalam keterangannya.
DMT dikenal sebagai narkotika berbahaya karena meskipun dikonsumsi dalam dosis rendah (0,08 ml), bisa menyebabkan halusinasi yang sangat kuat.
DMT dapat diproduksi melalui proses sintetis (reaksi kimia) dan ekstraksi bahan tanaman (alami), yang membutuhkan proses panjang hingga menjadi bentuk padat dan cair.
Nirwala menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari analisis temuan barang kiriman jasa ekspedisi domestik yang mengindikasikan adanya lab clandestine di Gianyar, Bali.
"Tim gabungan Bea Cukai dan BNN melakukan surveillance dan menemukan lab clandestine di Villa Mamma Jihouse, Gianyar, Bali. Vila tersebut dihuni oleh PMS, DAS, dan DOS, yang merupakan warga negara Filipina," jelasnya.
Baca juga : BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Yaba dari Thailand
Saat penggerebekan, tim menemukan tenda terbuat dari terpal di depan vila yang berisi bahan kimia dan peralatan laboratorium seperti gelas ukur, beaker glass, magnetic stirrer, dan lain-lain. Di dapur vila, ditemukan cairan yang mengandung DMT. Berdasarkan pengakuan DAS, lab clandestine ini didanai oleh seorang pria berinisial AMI, warga negara Yordania.
Pengembangan lebih lanjut dilakukan dengan menggeledah rumah di Kawasan Raya Bunutan, Kedewatan, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pada 21 Juli 2024, yang diduga sebagai tempat tinggal AMI. Namun, AMI tidak ditemukan karena sedang berada di luar negeri dan hingga kini masih dalam pengejaran.
Di rumah tersebut, tim menyita bahan kimia dan alat yang diduga digunakan untuk membuat DMT.
Baca juga : Bea Cukai dan Kepolisian RI Ungkap Peredaran Gelap 428 Kg Sabu dan 162.932 Ekstasi
"Kami menemukan botol kecil berisi cairan kental kekuningan yang serupa dengan cairan di lokasi pertama, dan hasil uji laboratorium membuktikan cairan tersebut mengandung DMT," kata Nirwala.
Barang bukti yang disita dalam penggerebekan ini termasuk 19 gram DMT berbentuk padat/serbuk, 484 ml DMT cair, 78.473 ml bahan kimia untuk membuat DMT, 19.154 gram bahan padat/serbuk untuk membuat DMT, serta peralatan lab clandestine.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider Pasal 113 (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Bea Cukai akan terus meningkatkan kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk BNN, untuk memberantas peredaran narkotika. Ini sejalan dengan tugas kami sebagai pelindung masyarakat. Keberhasilan ini juga berkat dukungan masyarakat, jadi laporkan segera jika mengetahui indikasi peredaran narkotika. Bersama, kita jaga Indonesia dari ancaman narkotika!" tegas Nirwala. (Z-10)
BNN menegaskan komitmen memerangi narkotika secara komprehensif, baik melalui tindakan tegas maupun pencegahan.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menegaskan bahwa stabilitas keamanan negara sangat bergantung pada keberhasilan penanganan narkoba.
Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Langsa, dan BNN menggagalkan penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Aceh Timur.
Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas kelembagaan BNN RI dalam menghadapi tantangan permasalahan narkotika yang semakin kompleks, lintas sektor, dan dinamis.
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik narkotika ilegal milik jaringan internasional.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial TK dan MK yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
tengah menelusuri pergerakan John Field (JF), pemilik PT Blueray Cargo, yang menjadi tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW di Bea Cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan menemukan indikasi keterlibatan penyedia jasa pengiriman barang impor (forwarder) lain di luar PT Blueray Cargo dalam kasus dugaan suap Bea Cukai.
KPK menyatakan segera menelusuri para importir yang menggunakan jasa PT Blueray Cargo (BR) dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan alias KW di Ditjen Bea Cukai.
Profil PT Blueray Cargo dan rincian kasus suap impor barang palsu yang melibatkan Bea Cukai yang diungkap KPK pada Februari 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved