Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
Keterlibatan pelaku bom asal Indonesia itu disebutkan secara langsung oleh Menteri Dalam Negeri Filipina Eduardo Ano.
Kelompok militan Negara Islam (ISIS) mengklaim bertanggung jawab atas serangan yang menewaskan 21 orang dalam misa Minggu lalu.
Mahendradatta mengatakan bahwa pemeriksaan ini untuk mengetahui kondisi organ dalam Ba'asyir yang diduga sebagai pemicu pembengkakan kakinya.
Ba'asyir menolak membuat surat ikrar setiap kepada NKRI dan Pancasila.
Serangan itu terjadi di tengah-tengah harapan dan suka cita mengenai ratifikasi sebuah rencana yang bertujuan membawa pembangunan, pekerjaan dan perdamaian ke salah satu tempat paling miskin dan sangat rapuh di Asia.
Serangan dua bom diarahkan pada saat misa sebuah gereja Katolik di Jolo pada Minggu (27/1). Selain menewaskan 21 orang, serangan ini juga melukai 81 warga lainnya.
IS merilis pernyataan resmi yang menyebut dua pelaku bom bunuh diri telah meledakkan diri pada Minggu (27/1) di dalam gereja serta di tempat parkir di rumah ibadah itu di Jolo.
Pengeboman pada Minggu juga melukai 81 orang dan menjadi salah satu serangan paling maut dalam beberapa tahun belakangan ini di wilayah itu, yang telah sekian lama dilanda ketidakstabilan.
Menurut Buya Syafii sikap Abu Bakar yang menolak Pancasila sebagai ideologi dan konstitusi negara Indonesia juga merupakan bentuk sikap mau menang sendiri.
Semestinya, lanjut Buya, Ba'asyir secara sadar menerima Pancasila karena tinggal di Indonesia.
Yusril, lanjut dia, bukan Menkumham bahkan bukan Penasihat Presiden. Yusril penasihat Joko Widodo, bukan penasihat Presiden.
Upaya persuasi BNPT terhadap pimpinan Jamaah Ansharud Daulat (JAD) tak membuahkan hasil.
Ada sekitar 1.000 santri yang akan menyambut kedatangan pria berusia 81 tahun tersebut. Meski ada acara ini, kegiatan belajar akan berjalan normal.
Pemerintah harus segera memutuskan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sebelum opini publik semakin melebar
Langkah yang dilakukan Polri sesuai UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Lemhanas tidak ikut dalam kajian pembebasan Abu Bakar Ba'asyir. Lembaga tersebut hanya memiliki fungsi pengkajian kebijakan-kebijakan di tingkat nasional yang bersifat sistemik
Potensi ancaman terhadap NKRI terbagi menjadi tiga dimensi, yaitu ancaman belum nyata (perang terbuka), ancaman nyata (terorisme, separatisme, radikalisme, peredaran narkoba, wabah, dan bencana alam), serta ancaman nonfisik terhadap ideologi Pancasila.
Pembeasan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir murni karena alasan kemanusiaan dan tak ada unsur politis.
Bamsoet mengatakan Jokowi memiliki landasan hukum kuat atas keputusan tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved