Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
NARAPIDANA kasus terorisme Noeim Baasyir Bin Salim Baasyir, Selasa (19/2) pagi, bebas murni setelah menjalani masa hukuman pokok selama 6 tahun dipotong remisi tahanan 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tulungagung, Jawa Timur.
Noeim yang masih adik kandung narapidana terorisme Ustaz Abu Bakar Baasyir tersebut melangkah keluar dari pintu gerbang LP Tulungagung sekitar pukul 09.00 WIB, kemudian menumpang kendaraan penjemput Toyota Kijang Innova nopol AD-8906-KA yang telah menunggu di luar.
Baca juga: DPR Akui RKUHP masih Sulit Diselesaikan
Wajah Noeim yang dipenuhi cambang itu tampak "sumringah". Dia terus menebar senyuman dan sesekali menjawab pertanyaan wartawan sambil menunjukkan bukti surat bebas murni yang barusan dia dapat dari LP Tulungagung.
"(Habis ini) Saya mau ngurus keluarga," kata Noeim Baasyir saat ditanya wartawan tentang aktivitas apa yang akan dilakukannya sekeluar dari lembaga pemasyarakatan.
Noeim yang sempat dua kali dipindah dari LP Kelas II A Pamekasan ke LP Kelas II B Tuban, lalu dipindah lagi ke LP Kelas IIB Tulungagung itu rupanya sengaja irit bicara.
Ia tidak menjawab saat diajukan pertanyaan apakah sudah memiliki orientasi pilihan pada Pemilu 2019. Demikian pula, tentang komitmen dan kesetiaannya terhadap NKRI. Noem menjawabnya dengan tiga kata singkat. "Saya orang Indonesia," jawabnya.
Pertanyaan lanjutan yang diajukan wartawan kemudian dijawab Noeim dengan mengarahkan untuk konfirmasi langsung ke bagian pembinaan di LP Kelas IIB Tulungagung.
"Semua sudah saya sampaikan ke bagian pembinaan LP. Silakan tanya langsung ke bagian Binadik (LP)," ujarnya sembari beringsut masuk ke dalam mobil Kijang Innova yang telah menunggunya.
Noeim dijemput keluarganya. Ada empat orang yang turut menjemput. Menurut keterangan petugas LP Tulungagung, penjemput adalah adik Noeim, istri dan anak mantan napi terorisme itu.
Kendaraan yang ditumpangi Noeim kemudian bergerak keluar menuju arah Solo dengan dikawal dua mobil petugas, diduga dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme).
Sebelum keluar dari LP, Noeim tampak berbincang akrab dengan sejumlah petugas LP, aparat keamanan berpakaian sipil (preman), maupun tim BNPT. Dari luar jendela ruang Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan terpantau, Noeim menjadi pusat perhatian para petugas. Noeim bicara banyak, tentang beberapa hal yang santai tetapi tidak menyinggung masalah paham (akidah) dan isu radikalisme.
Sejak pukul 08.00 WIB Noem sudah berada di ruangan itu untuk mengurus administrasi bukti bebas murni, sebelum akhirnya berkemas dan keluar dari lingkungan LP.
Kepala LP Kelas IIB Tulungagung Erry Taruna menyatakan bahwa Noeim yang divonis hukuman badan (penjara) selama 6 tahun sejak 26 Mei 2014,
harusnya dijadwalkan bebas pada tanggal 21 Mei 2019. Namun, karena Noeim sempat mendapat potongan resmi tahanan selama 3 bulan, adik kandung Abu Bakar Baasyir asal Kampung Pandangan, Surakarta, Jawa Tengah itu bisa menghirup udara bebas lebih awal, Selasa (19/2).
Noem pertama kali dijebloskan penjara di LP Kelas IIA Pamekasan terhitung mulai 26 Mei 2014 melalui amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 1356/PID.SUS/2013/PN.JKT.TIM.
Noeim sempat menjalani masa kurungan di LP Pamekasan. Namun, karena di sana dia sempat mengamuk dan mengancam sipir LP karena masalah permintaan bilik asmara yang tidak dituruti, dia lalu dipindah ke LP Kelas IIB Tuban pada bulan Juli 2016.
Baca juga: Ma’ruf Amin: Sandiaga Jangan Sungkan di Debat Ketiga
Di LP Tuban, Noeim hanya bertahan setahun. Pada bulan Juli 2017, Noeim kembali minta dipindahkan ke LP Kelas IIB Tulungagung dengan alasan ingin menenangkan diri.
Di lembaga pemasayarakat ini Noeim menghabiskan sisa hukumannya hingga akhirnya bebas murni pada hari Selasa (19/2). (Ant/OL-6)
Narapidana tersebut berasal dari empat lapas di Lampung, yakni Lapas Narkotika Bandar Lampung, Lapas Kotabumi, Lapas Gunung Sugih, dan Lapas Bandar Lampung.
SEORANG narapidana atas nama Henderikus Yoseph Seran Bin Anderias Seran dilaporkan melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Program ini dilandasi keyakinan bahwa setiap warga binaan layak mendapatkan kesempatan kedua—untuk bekerja, berkarya, dan membangun kembali hubungan keluarga yang sehat.
SEBANYAK 1.079 narapidana dan anak binaan beragama Budha mendapatkan remisi hari raya Waisak. Total, ada 1.524 narapidana dan anak binaan beragama Buddha
RK Nyepi diterima oleh 1.629 narapidana beragama Hindu dan PMP kepada 12 anak binaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved