Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Komisi III: Pemerintah Harus Ambil Sikap Terkait Abu Bakar Ba'asyir

Putri Rosmalia Octaviyani
22/1/2019 17:25
Komisi III: Pemerintah Harus Ambil Sikap Terkait Abu Bakar Ba'asyir
(MI/ mohammad irfan)

MENKOPOLHUKAM Wiranto menyatakan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih perlu dipertimbangkan. Padahal sebelumnya Ba'asyir telah dinyatakan bebas sesuai dengan persetujuan Presiden Jokowi karena alasan kemanusiaan.

Menanggapi hal itu, Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan pemerintah harus segera membuat keputusan pasti terkait hal itu. Keputusan harus dibuat dengan segera untuk menghindari semakin melebarnya opini publik.

"Ini saja sudah ditafsiri sebuah pencitraan politik lagi, padahal kalau kami di Komisi III ini ada permohonannya di 2017, permohonan itu kemudian diproses," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/1).

Baca juga: Pembebasan Ba'asyir, Jokowi: Tidak Bisa Jika Tidak Setia Pancasila dan NKRI

Arsul mengatakan, perihal pembebasan narapidana di atas usia 70 tahun sebenarnya memang sudah disertakan dalam RKUHP yang tengah berproses. Sehingga di masa mendatang pembebasan seperti pada Ba'asyir bukan hal yang aneh.

"Persoalannya ketika RKUHP belum jadi dan kemudian ada permohonan pembebasan seperti itu, maka harus digunakan pintu hukum lain. Itu bisa misalnya grasi, tapi grasi kalau dimohon, kalau tidak dimohon tidak bisa," tuturnya.

Arsul berpendapat, sebenarnya yang paling bijak dilakukan dalam kasus Ba'asyir ialah dengan memberikan pembebasan bersyarat. Salah satunya dengan jaminan dia tidak akan menyebar ideologi selain Pancasila setelah bebas.

"Saya kira itu yang sebetulnya disampaikan Pak Wiranto, bahwa itu sedang jadi kajian pemerintah," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik