Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Bicara soal usulan kenaikan tarif parkir sebesar 20-30%, PSI meminta kepada Pemprov DKI agar hasil kenaikan tarif parkir itu tidak hanya untuk menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) saja.
Kini parkiran Polda Metro melambung tinggi per jam Rp5.000 dengan kelipatan Rp5.000 per-jam.
Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 16 tahun 2010 tentang Pajak Parkir. Ada kenaikan pajak parkir dari 20% menjadi 30%.
Revisi Perda No 16/2010 tentang Pajak Parkir telah disahkan pada September lalu. Oleh karenanya, tarif pajak parkir di seluruh Jakarta akan naik dari 20% menjadi 30%.
Kendaraan bermotor yang berusia lebih dari tiga tahun tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang, akan dikenai disinsentif di wilayah DKI Jakarta.
Uji coba ini dilakukan selama sepekan di lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta yakni di Lapangan Irti Monas.
Untuk menaikkan tarif parkir harus merevisi peraturan teknis yakni Peraturan Gubernur No 120 tahun 2016 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Badan Jalan Umum.
Politikus PKS ini menghawatirkan nanti dampaknya akan memicu kerumunan di transportasi umum.
Menurut pengamat, konsep menaikan tarif parkir lazim diterapkan di berbagai kota besar di dunia, dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas.
Dalam pembahasannya, terdapat tarif batas atas dan bawah yang mengacu pada kajian dengan analisis ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP).
Kajian itu harus berisi kepastian mengenai efektifitas retribusi pendapatan yang dihasilkan.
Penarikan retribusi parkir tersebut baru kali pertama ini diterapkan sehingga tak heran jika keputusan itu mendapat protes dari sejumlah warga.
"Mahal parkirnya. Cuman sebentar parkir di pinggir jalan buat vaksin harus bayar Rp4 ribu. Sudah begitu tak ada karcis parkirnya," keluh wawan warga Kota Bekasi,
"Direncanakan nanti berdasarkan peraturan gubernur kendaraan yang masuk mal tapi dia tidak lolos uji emisi dan belum uji emisi akan dikenakan biaya parkir dua kali lipat,"
Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.
Sebuah video viral di media sosial memuat keluhan warga yang dimintai uang parkir Rp10 ribu di kawasan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat.
Parkir liar ini merugikan Pemprov karena banyak potensi pendapatan yang hilang dan tidak masuk kas daerah.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama Kepolisian akan menindak tegas juru parkir liar yang kerap mematok tarif tinggi di sejumlah kawasan, termasuk di Senayan.
Dishub DKI Jakarta akan tegas menertibkan parkir liar yang ada di Ibu kota.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang belum ataupun tidak lolos uji emisi di 10 lokasi. Penerapan tarif disinsentif ini
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved