Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tarif Parkir di DKI Mau Naik, Pengamat: Sediakan Transportasi Alternatif Memadai

Hilda Julaika
23/6/2021 18:50
Tarif Parkir di DKI Mau Naik, Pengamat: Sediakan Transportasi Alternatif Memadai
Pengendara membayar tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta.(MI/Andri Widiyanto)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di wilayah Ibu Kota. Kebijakan itu bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Adapun untuk mobil, dikenakan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam. Lalu, tarif parkir untuk motor hingga Rp18 ribu per jam. Pengamat kebijakan publik Roy Valiant Salomo menilai kebijakan itu bisa saja dilakukan. Dengan tujuan mengurangi kemacetan, Pemprov DKI harus menyediakan alternatif transportasi yang memadai.

Jika tujuannya ingin mengurangi kemacetan dan beban parkir di DKI, lanjut dia, retribusi parkir memang harus dinaikkan. “Jika orang tidak bawa mobil ke kantor karena parkirnya mahal, dia punya alternatif transportasi yang baik dan nyaman,” tutur Roy kepada Media Indonesia, Rabu (23/6).

Baca juga: Anies Bakal Naikkan Parkir Hingga Rp60 Per jam, PKS Minta Kaji Ulang

“Ini adalah cara untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dipakai untuk ke kantor, dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas,” imbuhnya.

Menurutnya, konsep menaikan tarif parkir lazim diterapkan di berbagai kota besar di dunia. Seperti, parkir mobil di Melbourne yang bisa mematok tarif hingga 20 dolar Australia per jam. Dalam rupiah, nilainya sekitar Rp200 ribu per jam.

“Mungkin kalau di Jakarta diberlakukan untuk daerah yang sangat padat atau macet, seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Jalan Sabang. Jadi, tidak diberlakukan merata di seluruh Jakarta. Itu jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” pungkas Roy.

Baca juga: DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir

Saat ini, tarif parkir yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Rencana ke depan, untuk tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua, yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp18.000/jam. 

Lalu, KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam. Ketentuan tarif parkir tinggi ini akan diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal. Meliputi ruas jalan utama pada koridor dan ruas jalan di sekitar jalan utama, dengan batasan radius tertentu.(OL-11)

 

 




Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya