Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di wilayah Ibu Kota. Kebijakan itu bertujuan mengurangi kepadatan kendaraan yang menyebabkan kemacetan lalu lintas.
Adapun untuk mobil, dikenakan tarif parkir hingga Rp60 ribu per jam. Lalu, tarif parkir untuk motor hingga Rp18 ribu per jam. Pengamat kebijakan publik Roy Valiant Salomo menilai kebijakan itu bisa saja dilakukan. Dengan tujuan mengurangi kemacetan, Pemprov DKI harus menyediakan alternatif transportasi yang memadai.
Jika tujuannya ingin mengurangi kemacetan dan beban parkir di DKI, lanjut dia, retribusi parkir memang harus dinaikkan. “Jika orang tidak bawa mobil ke kantor karena parkirnya mahal, dia punya alternatif transportasi yang baik dan nyaman,” tutur Roy kepada Media Indonesia, Rabu (23/6).
Baca juga: Anies Bakal Naikkan Parkir Hingga Rp60 Per jam, PKS Minta Kaji Ulang
“Ini adalah cara untuk mengurangi jumlah kendaraan yang dipakai untuk ke kantor, dalam rangka mengurangi kemacetan lalu lintas,” imbuhnya.
Menurutnya, konsep menaikan tarif parkir lazim diterapkan di berbagai kota besar di dunia. Seperti, parkir mobil di Melbourne yang bisa mematok tarif hingga 20 dolar Australia per jam. Dalam rupiah, nilainya sekitar Rp200 ribu per jam.
“Mungkin kalau di Jakarta diberlakukan untuk daerah yang sangat padat atau macet, seperti Jalan Gajah Mada, Hayam Wuruk dan Jalan Sabang. Jadi, tidak diberlakukan merata di seluruh Jakarta. Itu jika tujuannya untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” pungkas Roy.
Baca juga: DKI Akan Perluas Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir
Saat ini, tarif parkir yang diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 disebut masih tergolong rendah. Rencana ke depan, untuk tarif parkir on street hanya dibagi menjadi dua, yaitu KPP Golongan A untuk mobil dikenakan Rp5.000-Rp 60.000/jam dan motor Rp2.000-Rp18.000/jam.
Lalu, KPP Golongan B untuk mobil Rp5.000-Rp40.000/jam dan motor Rp2.000-Rp12.000/jam. Ketentuan tarif parkir tinggi ini akan diterapkan pada koridor utama angkutan umum massal. Meliputi ruas jalan utama pada koridor dan ruas jalan di sekitar jalan utama, dengan batasan radius tertentu.(OL-11)
TransJakarta menggandeng blu by BCA Digital untuk memperkenalkan sistem pembayaran digital baru, guna meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi pengguna
Minat terhadap rumah tapak kembali meningkat di kalangan pembeli muda, terutama sejak pandemi covid-19 memicu perubahan pola hunian.
Sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada hari Rabu juga naik transportasi publik,"
Kementerian Perhubungan tengah mengkaji proyek skytrain yang akan menghubungkan wilayah Tangerang Selatan dan Bogor.
Kementerian Perhubungan diminta untuk mendata semua kapal-kapal yang menjadi fasilitas tempat destinasi pantai yang disesuaikan dengan standardisasi regulasi yang berlaku.
Trayek baru TransJabodetabek S61 rute Alam Sutera-Blok M resmi diluncurkan pada Kamis (24/4). Langkah itu menjadi babak baru integrasi transportasi publik.
Pemprov Jakarta terus mengupayakan berbagai program dan kegiatan agar anak-anak Jakarta tumbuh dalam lingkungan yang mendukung pemenuhan hak anak
Proyek ini merupakan langkah nyata untuk memperluas kehadiran BWH Hotels di Indonesia dan mendukung pertumbuhan destinasi wisata dan bisnis di kawasan TB Simatupang, Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengungkap upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan ruang berekspresi bagi masyarakat, khususnya siswa-siswi.
Adapun garis kemiskinan di Jakarta pada Maret 2025 lebih tinggi dari nasional yakni Rp609.160 per kapita per bulan.
Pramono mengakui ada beberapa permasalahan yang muncul ketika Pemprov Jakarta hendak membongkar tiang monorel yang mangkrak itu.
Tingginya angka kebakaran juga menjadi peringatan bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak mengabaikan faktor-faktor pemicu yang kerap dianggap sepele.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved