Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pemkot Bandung Berlakukan Tarif Parkir Baru

Naviandri
03/1/2022 15:00
Pemkot Bandung Berlakukan Tarif Parkir Baru
Area parkir motor salah satu restoran makanan cepat saji di Bandung, Jawa Barat.(Antara/Novrian Arbi.)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mulai 1 Januari 2022 memberlakukan tarif layanan parkir baru, baik tunai maupun nontunai. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir.

Penaikan tarif parkir hingga 50% dari harga sebelumnya. Juru parkir di Jalan Braga, Solihin, menunjukkan kertas yang berisi tarif parkir terbaru kepada setiap kendaraan yang datang.

"Perubahan harganya berlaku sejak 1 Januari. Kasihan juga sih harganya naik sampai 50%," kata Solihin saat ditemui di Jalan Braga, Senin (3/1).

Sebagai juru parkir, dirinya hanya menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada pengunjung yang hendak parkir di Jalan Braga. Banyak warga yang terkejut dengan harga parkir terbaru, terutama para pegawai bank yang bekerja di Jalan Braga.

"Akhirnya banyak juga pegawai yang tidak jadi parkir dan tidak membawa kendaraan. Mereka lebih memilih memakai ojek online untuk berangkat kerja. Tapi ada juga pegawai yang bayar Rp40.000 untuk delapan jam," terangnya.

Mungkin untuk wisatawan kenaikan ini tidak dirasakan. Soalnya, wisatawan atau pengunjung yang hendak jalan-jalan di seputar Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika, paling lama 2-3 jam, tidak keberatan membayar Rp5 ribu per jam. 

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung membagi dalam tiga zona tarif parkir, yakni pusat kota, penyangga dan pinggiran. Penaikan tarif parkir ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.

Zona pusat kota meliputi bagian utara sampai Jalan Padjajaran, bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan), bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan bagian barat sampai Jalan Waringin. Tarif yang diberlakukan yakni kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp7.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp7.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp5.000/jam, kendaraan jenis roda empat/sedan/lain sebesar Rp5.000/jam, dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp3.000/jam.

Zona peyangga meliputi bagian utara Jalan Padjadjaran sampai Simpang Dago, bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta, bagiam timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum, dan bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang. Tarif yang diberlakukan untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp4.000/jam. Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp4.000/jam dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam.

Baca juga: Kabupaten Ende dan Ngada Sukses Berantas Malaria

Zona Pinggiran mencakup bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut, bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi, bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi). Tarif yang diberlakukan untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp3.000/jam, kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp3.000/jam, dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya