Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, mulai 1 Januari 2022 memberlakukan tarif layanan parkir baru, baik tunai maupun nontunai. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Tarif Parkir.
Penaikan tarif parkir hingga 50% dari harga sebelumnya. Juru parkir di Jalan Braga, Solihin, menunjukkan kertas yang berisi tarif parkir terbaru kepada setiap kendaraan yang datang.
"Perubahan harganya berlaku sejak 1 Januari. Kasihan juga sih harganya naik sampai 50%," kata Solihin saat ditemui di Jalan Braga, Senin (3/1).
Sebagai juru parkir, dirinya hanya menjalankan tugas untuk memberikan informasi kepada pengunjung yang hendak parkir di Jalan Braga. Banyak warga yang terkejut dengan harga parkir terbaru, terutama para pegawai bank yang bekerja di Jalan Braga.
"Akhirnya banyak juga pegawai yang tidak jadi parkir dan tidak membawa kendaraan. Mereka lebih memilih memakai ojek online untuk berangkat kerja. Tapi ada juga pegawai yang bayar Rp40.000 untuk delapan jam," terangnya.
Mungkin untuk wisatawan kenaikan ini tidak dirasakan. Soalnya, wisatawan atau pengunjung yang hendak jalan-jalan di seputar Jalan Braga dan Jalan Asia Afrika, paling lama 2-3 jam, tidak keberatan membayar Rp5 ribu per jam.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung membagi dalam tiga zona tarif parkir, yakni pusat kota, penyangga dan pinggiran. Penaikan tarif parkir ini diberlakukan sebagai upaya pengendalian kepadatan arus lalu lintas yang diharapkan bisa mengurangi angka kemacetan.
Zona pusat kota meliputi bagian utara sampai Jalan Padjajaran, bagian selatan sampai Jalan Peta (Lingkar Selatan), bagian timur sampai Jalan Karapitan (Simpang Lima), dan bagian barat sampai Jalan Waringin. Tarif yang diberlakukan yakni kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp7.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp7.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp5.000/jam, kendaraan jenis roda empat/sedan/lain sebesar Rp5.000/jam, dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp3.000/jam.
Zona peyangga meliputi bagian utara Jalan Padjadjaran sampai Simpang Dago, bagian selatan Jalan Peta (Lingkar Selatan) sampai Jalan Soekarno Hatta, bagiam timur Jalan Karapitan (Simpang Lima) sampai Cicaheum, dan bagian barat Jalan Waringin sampai Jalan Elang. Tarif yang diberlakukan untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp4.000/jam. Kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp4.000/jam dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam.
Baca juga: Kabupaten Ende dan Ngada Sukses Berantas Malaria
Zona Pinggiran mencakup bagian utara Simpang Dago sampai area Punclut, bagian selatan Jalan Soekarno Hatta sampai area masuk Tol Padaleunyi, bagian timur Cicaheum sampai Jalan Cibiru, dan bagian barat Jalan Elang sampai Jalan Gunung Batu (Cimindi). Tarif yang diberlakukan untuk kendaraan bermuatan jenis truk gandeng/kontainer sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis bus/truk sebesar Rp6.000/jam, kendaraan jenis angkutan barang boks/pikap sebesar Rp3.000/jam, kendaraan jenis roda empat/sedan/lainnya sebesar Rp3.000/jam, dan kendaraan jenis sepeda motor sebesar Rp2.000/jam. (OL-14)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan keputusan kenaikan tarif parkir. Ia mengaku masih mengkaji beberapa hal terkait rencana tersebut.
Politikus PDIP itu menilai sebaiknya kenaikan tarif parkir menunggu proses Pilpres 2019 selesai.
Pemprov DKI juga harus memikirkan kemampuan masyarakat menengah ke bawah yang hanya bisa mengandalkan kendaraan roda dua dalam bekerja.
Kenaikan tarif tersebut cukup signifikan karena mencapai delapan kali lipat.
Kebijakan itu justru membuat mereka pindah ke Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hari ini tidak terlihat satu pun kendaraan yang terparkir di trotoar Kebon Sirih.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Area bermain Active Edu Fun yang dirancang khusus seperti Sally's Water Play Lab, Eddy's Organic Seed Pit, Carly's Giant Ball Pool dan Role Play Town yang unik.
Yurita Puji, seorang perancang busana asal kota Bandung, Jawa Barat dinobatkan sebagai Fashion Enterpreuner.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung terdapat banyak wisata kuliner yang menyediakan tempat nyaman dan asyik untuk nongkrong bersama teman-teman.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Veteran, Kecamatan Sumr Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved