Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tarik Biaya 5 Kali Lipat, Juru Parkir Diseret ke Pengadilan

Ahmad Mustaqim 
20/7/2024 20:11
Tarik Biaya 5 Kali Lipat, Juru Parkir Diseret ke Pengadilan
Penangkapan juru parkir yang meminta tarif di luar ketentuan di Kota Yogyakarta.(Dok. Polresta Yogyakarta)

SEORANG juru parkir di Kota Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Aksi sang juru parkir yang menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.

Juru parkir bernama Bayu Tunggal Saputro itu viral di media sosial Tiktok. Lelaki 22 tahun itu melakukan tindakannya di kawasan Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta.

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Komisaris Probo Satrio mengatakan Bayu yang ditangkap Sabtu siang meminta pemarkir mobil membayar Rp25 ribu. Padahal, tarif parkir mobil semestinya Rp5 ribu.

Baca juga : Dishub DKI Jakarta Siapkan Sidang Tipiring bagi Juru Parkir Liar Minimarket

"Yang bersangkutan telah kami amankan dan akan disidang pekan depan," kata Probo dihubungi, Sabtu, 20 Juli 2024.

Probo mengatakan tindakan Bayu bakal dikenai dakwaan tindak pidana ringan (Tipiring) akibat penerapan biaya parkir di luar ketentuan yang berlaku. Persidangan Bayu dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Juli 2024.

Sementara, Bayu mengaku ke penyidik menarik tarif Rp25 ribu karena sudah ada kesepakatan saat berkumpul di Polsek Gondomanan. Probo mengatakan telah mengonfirmasi ke Polsek Gondomanan bahwa memang ada pertemuan namun bukan menentukan tarif parkir.

Baca juga : Dishub DIY Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Sambut Pemudik

"Setelah kami klarifikasi ke Polsek Gondomanan juga tadi bahwa saat ada Pasar Kangen itu dikumpulkan supaya jaga lalu lintas, keamanan, tidak mabuk, dan parkirnya agar tertib tidak ganggu lalu lintas," katanya.

Pengumpulan para juru parkir itu karena kawasan sekitar lokasi parkir saat ada acara, termasuk Pasar Kangen, menjadi semrawut. Ia mengatakan Polsek Gondomanan mewanti-wanti agar para juru parkir tidak menambah ruwet kondisi lalu lintas Namun, Bayu tidak hadir langsung saat para juru parkir dikumpulkan di Polsek Gondomanan.

"Kalau sore hari dari perempatan Gondomanan itu semrawut. Lalu (juru parkir) diundang, kalau tidak cukup ya sudah diluruskan (kendaraan melaju) jangan disuruh parkir," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan tarif parkir di lokasi tersebut Rp5 ribu untuk jenis mobil serta tambah Rp2.500 untuk tarif progresif. Ia mengatakan lokasi kejadian bukan di bawah pengelolaan Pemerintah Kota Yogyakarta. (Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya