Mulai 1 Januari 2022, Tarif Parkir di Bandara Lombok Naik

Yusuf Riaman
29/12/2021 09:15
Mulai 1 Januari 2022, Tarif Parkir di Bandara Lombok Naik
Pintu masuk Bandara Lombok(MI/Yusuf Riaman)

TERHITUNG per 1 Januari 2022 mendatang, Bandara Lombok melakukan penyesuaian tarif parkir kendaraan, baik kendaraan roda dua, roda empat,  roda enam, maupun kendaraan yang menginap.

General Manager Bandara Lombok Nugroho Jati mengatakan penyesuaian tarif kendaraan itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan parkir dengan hadirnya fasilitas terbaru yang lebih nyaman dan menjamin rasa aman bagi  pengguna jasa.

"Tarif parkir di Bandara Lombok ini belum pernah mengalami penyesuaian sejak 2013. Penyesuaian tarif ini tentunya telah didahului dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan parkir yang disediakan," ujar  Nugroho, Selasa (28/12).

Baca juga: BURT DPR Dukung Perbaikan Kualitas Pelayanan Bandara Sentani Papua

Beberapa fasilitas baru yang sudah bisa digunakan pengguna jasa di Bandara Lombok antara lain gedung parkir kendaraan dua lantai seluas 3.800 meter persegi yang bisa menampung sebanyak 1.421 motor.

Adapun bekas area parkir kendaraan roda dua akan digunakan  sebagai area parkir kendaraan taksi, taksi online, dan travel. 

Selain  itu, pihak bandara juga terus melakukan pemeliharaan marka jalan, rambu-rambu, toll gate, serta fasilitas lainnya, 

"Penyesuaian tarif  parkir ini merupakan salah satu upaya kami untuk menyesuaikan antara  pengembangan dan pemeliharaan fasilitas bandara dengan kondisi terkini bandara," ucap Nugroho.

Bandara Lombok bersama PT Angkasa Pura Support, selaku pengelola parkir bandara. telah melakukan program peningkatan layanan, di antaranya  penggunaan manless system dengan menggunakan mesin dispenser tiket, penambahan pintu masuk, dan keluar motor, penambahan CCTV pos parkir, penambahan rambu penunjuk arah, rambu tarif, traffic controller,  penambahan fasilitas, dan sistem parkir di akses khusus kargo, serta peningkatan fasilitas parkir lainnya.

Lebih lanjut, Nugroho menjelaskan, penyesuaian tarif parkir ini  telah melalui rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah serta  Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB. 

Selain itu, penyesuaian tarif  juga dilakukan berdasarkan Laporan akhir survei kesediaan membayar  (Willingness to Pay) penyesuaian tarif parkir Bandara Internasional  Lombok oleh Badan Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi dan Bisnis  Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Mataram (BP2EB FEB Unram).

"Penyesuaian tarif parkir wajar dilakukan mengingat banyak sekali  kebutuhan Angkasa Pura I untuk membuat bandara menjadi semakin nyaman untuk masyarakat," ujar Kepala Bidang Retribusi dan Penerimaan Yang Sah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah Alfian  Muntaha.

Dia menyebutkan, penyesuaian tarif di Bandara Lombok dianggap terlambat dibandingkan bandara lain melakukan penyesuaian tarif setiap dua tahun sekali. 

"Bahkan tarif parkir di Bandara Lombok saat ini tergolong  sangat rendah, sehingga sangat wajar jika dilakukan penyesuaian tarif,  terlebih dengan segala pengembangan fasilitas yang dilakukan," kata Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) NTB Moh Soleh, .

Berikut adalah penyesuaian tarif parkir di Bandara Lombok, untuk roda dua tarif lama Rp3.000,- per sekali masuk menjadi Rp3.000,- per 1 (satu) jam pertama, Rp1.000,- untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12, Rp28.000 untuk di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).

Untuk roda empat, tarif lama Rp5.000,- per 1 (satu) jam pertama menjadi Rp7.500,- (satu) jam pertama, Rp2.500 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12, Rp60 ribu untuk di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).

Untuk roda enam, tarif lama Rp10 ribu, per 1 satu jam pertama menjadi Rp12 ribu per satu jam pertama, Rp3.000 untuk setiap jam berikutnya sampai dengan jam ke-12, Rp80.000 untuk di atas 12 jam sampai dengan 24 jam (menginap).

Pengoperasian Anjungan Khusus Pengantar dan Penjemput Penumpang Selain itu mulai 27 Desember 2021, pengantaran dan penjemputan penumpang umrah dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Bandara Lombok dialihkan melalui anjungan (waving galery), yang letaknya bersebelahan dengan terminal kargo Bandara Lombok.

Keberadan anjungan sebagai gedung khusus untuk pengantar dan penjemput berupa bangunan tiga lantai seluas 900 meter persegi ini semakin melengkapi fasilitas publik yang tersedia di Bandara Lombok, selain gedung parkir dua lantai untuk kendaraan roda dua dan pelataran parkir minibus, termasuk penataan area pedagang kaki lima (PKL).

Diharapkan dengan hadirnya anjungan ini dapat semakin meningkatkan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan seluruh pengguna jasa Bandara Lombok.

"Kami mengingatkan kepada masyarakat yang akan mengantar atau menjemput keluarganya yang akan berangkat atau tiba di Bandara Lombok agar menuju ke anjungan. Dari bundaran bandara, bisa langsung mengarah ke kiri atau menuju sisi barat area terminal penumpang Bandara Lombok," harap Nugroho. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya