Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Korupsi Pungutan Parkir, Eks Kepala Pasar Kumbasari akan Disidang

Arnoldus Dhae
06/1/2021 20:54
Korupsi Pungutan Parkir, Eks Kepala Pasar Kumbasari akan Disidang
Ilustrasi(Medcom.id)

DUA tahun setelah operasi tangkap tangan (OTT) pungutan parkir, mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada, tinggal menunggu hari untuk duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Denpasar. Kepastian pria berusia 51 tahun itu diadili setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar dilakukan menjelang akhir tahun lalu. Seperti diketahui, terdakwa kelahiran Bongkasa, Badung 11 November 1968, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar dalam OTT.

"Tahap II tanggal 28 Desember 2020. Tadi pagi berkas perkaranya kami limpahkan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Rabu (6/1).

Ditanya tentang status tahanan terdakwa, Astawa mengatakan setelah tahap II, jaksa melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Untuk penahanan terdakwa, sementara ini kami titip di Rutan Polresta Denpasar," ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Diuraikan dalam berkas perkara, tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka terjadi kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. Selaku kepala pasar saat itu, tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari dengan besaran bervariasi. Uang itu harus disetorkan ke tersangka setiap bulan.

Awal penangkapan tersangka bermula saat petugas Polresta Denpasar melakukan OTT dan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa 28 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita. Dari IKA, petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta.

Perbuatan tersangka Alit Nuada bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab
sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari. Tersangka seharusnya menerima seluruh
pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. "Terdakwa tidak menyetor  dan tidak melapor tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Alit Nuada  telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp157.500.000," pungkas Kasi Pidsus. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya