Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
DUA tahun setelah operasi tangkap tangan (OTT) pungutan parkir, mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada, tinggal menunggu hari untuk duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Denpasar. Kepastian pria berusia 51 tahun itu diadili setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Denpasar melimpahkan berkas perkara terdakwa ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dari penyidik Polresta Denpasar ke Kejari Denpasar dilakukan menjelang akhir tahun lalu. Seperti diketahui, terdakwa kelahiran Bongkasa, Badung 11 November 1968, itu ditangkap petugas Polresta Denpasar dalam OTT.
"Tahap II tanggal 28 Desember 2020. Tadi pagi berkas perkaranya kami limpahkan. Sekarang tinggal menunggu jadwal sidang dari pengadilan," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa, didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Rabu (6/1).
Ditanya tentang status tahanan terdakwa, Astawa mengatakan setelah tahap II, jaksa melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Untuk penahanan terdakwa, sementara ini kami titip di Rutan Polresta Denpasar," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan dakwaan alternatif, yakni melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Diuraikan dalam berkas perkara, tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka terjadi kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019. Selaku kepala pasar saat itu, tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari dengan besaran bervariasi. Uang itu harus disetorkan ke tersangka setiap bulan.
Awal penangkapan tersangka bermula saat petugas Polresta Denpasar melakukan OTT dan menangkap seorang petugas parkir inisial IKA di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa 28 Mei 2019, sekitar pukul 11.00 Wita. Dari IKA, petugas kepolisian mengamankan uang Rp6 juta.
Perbuatan tersangka Alit Nuada bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab
sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari. Tersangka seharusnya menerima seluruh
pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar. "Terdakwa tidak menyetor dan tidak melapor tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan Alit Nuada telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp157.500.000," pungkas Kasi Pidsus. (OL-14)
WAKIL Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto mengimbau Dishub DKI Jakarta untuk tidak lagi menerima pembayaran parkir secara tunai.
Juru parkir di Yogyakarta ditangkap kepolisian akibat melakukan pungutan liar (pungli). Ia menarik baya parkir lima kali lipat dari ketentuan membuatnya bakal diseret ke pengadilan.
Warga Paris mendukung pemberlakuan tarif parkir khusus untuk kendaraan besar, berbobot dan beremisi tinggi.
Penduduk Paris memilih mendukung proposal dari walikota sosialis Anne Hidalgo untuk menggandakan biaya parkir mobil SUV di kota tersebut.
MULAI 15 Januari 2024 nanti, tarif parkir di Batam naik sebesar 100% dari tarif yang berlaku saat ini. Kebijakan ini tetap dilaksanakan meski menuai protes.
POLISI mengungkap dua tersangka kasus penggelapan ratusan kendaraan bermotor yang disimpan dalam Pusziad, Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur membayar parkir Rp30 juta sebulan
Upaya pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi nasional masih belum optimal. Hal itu disebabkan banyaknya pungutan atau pengenaan pajak yang cukup tinggi sejak tahapan eksplorasi.
MARAK wisatawan mancanegara yang tidak membayar pungutan disorot. Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menyampaikan usulan agar menerapkan sanksi kurungan
Jokowi memerintahkan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani meninjau ulang pemungutan royalti untuk sektor batu bara.
Penerapan penarikan pungutan sebesar Rp150 ribu bagi setiap wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali telah berlangsung selama lebih dari satu bulan, dimulai sejak 14 Februari 2024.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menolak keras rencana pemerintah perihal pungutan wisata yang dibebankan melalui tiket pesawat.
Petugas bersiaga memindai setiap wisatawan asing yang keluar melalui area publik terminal kedatangan internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved