Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan menguji coba disinsentif tarif parkir yang terintegrasi dengan hasil uji emisi. Uji coba ini dilakukan selama sepekan di lokasi parkir yang dikelola oleh Dishub DKI Jakarta yakni di Lapangan Irti Monas.
Kepala Unit Pelaksana (UP) Perparkiran Dishub DKI Jakarta Aji Kusambarto mengatakan uji coba disinsentif tarif parkir sesuai hasil uji emisi kendaraan ini dilakukan mulai hari ini untuk menerapkan kebijakan Instruksi Gubernur No 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Dalam Ingub tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengarahkan agar Dishub DKI Jakarta menerapkan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggj bagi kendaraan yang belum lolos uji emisi guna menekan polusi udara.
"Iya jadi tarif parkir sedang diujicobakan sesuai dengan hasil uji emisi. Bila sudah pernah lolos uji emisi maka tarif yang diberlakukan adalah normal yakni Rp5ribu per jam untuk kendaraan roda empat," kata Aji saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).
Namun, bila kendaraan belum lolos uji emisi, mesin parkir otomatis mengenali dan menyuarakan status tersebut. Tarif yang dikenakan kepada kendaraan yang belum lolos uji emisi mengalami penetapan tarif tertinggi per jam atau menjadi Rp7.500 per jam.
Baca juga: Jakparkir Bakal Diterapkan di 479 Lokasi Secara Bertahap
Sementara untuk kendaraan roda dua tarif normalnya adalah Rp1.000/jam dapat dikenakan menjadi Rp3 ribu/jam apabila belum lolos uji emisi.
Kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekkan/Pemindahan Kendaraan Bermotor.
Aji mengatakan saat ini masih dilakukan integrasi sistem pendataan hasil uji emisi milik Dinas Lingkungan Hidup DKI ke sistem parkir UP Parkir Dishub DKI.
"Kita masih dalam rangka integrasi sistem. Makanya kita uji coba dulu sepekan ini. Nanti akan ada dua lokasi lainnya," ujarnya.
Lokasi lainnya yakni di Kantor Samsat DKI Jakarta dan di pusat perbelanjaan Blok M Square.
"Kita coba di kantor pemerintahan dan satu lokasi milik swasta untuk uji coba. Nanti dari uji coba ini akan kita dapati apa yang harus diperbaiki dan dipersiapkan agar lebih baik lagi. Karena ini kan sistem IT. Kita harus persiapkan dengan matang agar integrasinya bagus," jelasnya.(OL-5)
Kontrol rutin pekerjaan harus setiap hari dilakukan untuk memastikan jajaran di dua SKPD bekerja dengan optimal meski dipimpin oleh satu orang.
Setiap ASN yang akan naik jabatan diberikan dua pilihan: mengundurkan diri atau dicopot bila kinerja tidak mencapai target atau terdapat kesalahan fatal.
TGUPP memiliki peranan yang cenderung mendominasi pejabat struktural di Pemprov DKI Jakarta. Tim itu juga tidak memiliki kewenangan untuk membuat dan mengimplementasikan kebijakan.
PEMPROV DKI Jakarta belum lama ini melaksanakan seleksi terbuka 17 jabatan eselon II.
Seleksi terbuka, merupakan amanah dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
TIDAK mudah menyelenggarakan pemerintahan daerah (pemda), di tengah pandemi covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved