Jumat 03 Februari 2023, 22:34 WIB

Kurangi Polusi Udara, Disinsentif Tarif Parkir Berlaku di 11 Lokasi

Putri Anisa Yuliani | Megapolitan
Kurangi Polusi Udara, Disinsentif Tarif Parkir Berlaku di 11 Lokasi

MI/Andri Widiyanto.
Pengendara membayar tarif parkir di Lapangan Parkir IRTI Monas, Jakarta.

 

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. Salah satunya kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.

"Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada 11 lokasi parkir yang ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Kami berharap kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tetapi juga mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/2), dalam keterangan resmi.

Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi. Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Karenanya, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Saat ini, penerapan disinsentif tarif parkir telah dilaksanakan di 11 lokasi parkir milik pemerintah daerah. Berikut daerahnya:

1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;

2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;

3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;

4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;

5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;

6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;

7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;

8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;

9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;

10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat; dan

11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

Mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi parkir di luar ruang milik jalan (lingkungan/gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp5.000/jam). Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp7.500/jam) yang berlaku progresif.

Untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Syafrin menerangkan, penanganan permasalahan transportasi di Jakarta dibagi dan disusun menjadi empat prioritas. Pertama, pejalan kaki; kedua, angkutan umum; ketiga, kendaraan ramah lingkungan; dan keempat, disinsentif kendaraan pribadi.

"Penanganan persoalan transportasi ini pun menjadi program prioritas. Kami berupaya menangani persoalan transportasi ini secara komprehensif dan berkelanjutan. Dalam penanganannya pun, kami bersinergi dengan semua pihak, karena persoalan transportasi di Jakarta ini sangat kompleks dan butuh kerja sama semua pihak, termasuk dukungan dari masyarakat," ujar Syafrin. (OL-14)

Baca Juga

MI/Ramdani

BMKG: Hujan Berpotensi Guyur Jabodetabek Hari Ini

👤Mediaindonesia.com 🕔Sabtu 01 April 2023, 04:10 WIB
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan hujan berpotensi terjadi di sebagian wilayah DKI Jakarta, Bogor, Depok,...
MI/Susanto

Kapolri Perpanjang Masa Tugas Brigjen Endar Priantoro di KPK

👤Khoerun Nadif Rahmat 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:40 WIB
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan untuk tetap memperpanjang penugasan Brigjen Endar Priantoro di Komisi Pemberantasan...
Twitter

Keluarga Pamer Barang Mewah, Harta Pejabat Dishub DKI Massdes Arouffy Rp1,8 M

👤Mohamad Farhan Zhuhri 🕔Jumat 31 Maret 2023, 22:30 WIB
Pejabat Dishub DKI Jakarta Massdes Arouffy diperiksa Inspektorat Pemprov DKI Jakarta, buntut istri dan anaknya pamer barang-barang mewah di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya