Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RENCANA Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa barat menaikkan tarif parkir motor dan mobil yang akan diberlakukan mulai 11 Januari 2023 mendatang, ternyata tak diketahui oleh DPRD. Sebenarnya kenaikan tarif off street (gedung) menjadi hal logis karena tarif parkir on street (bahu jalan) sudah ditetapkan kenaikannya juga tahun lalu.
"Hanya saja penetapan tarif batas atas dan batas bawahnya yang jauh, kajiannya seperti apa, saya juga belum mendapat informasi. Saya di komisi B sebagai mitra SKPD pun belum mendapat informasi secara formal mengenai kenaikan ini," ungkap Anggota DPRD Kota Bandung Christian
Julianto di Bandung, Jumat (6/1).
Menurut Christian, terlepas dari itu bagaimana pun kenaikan tarif parkir ini akan menuai pro kontra. Perekonomian kan baru mulai pulih sejak pandemi, sementara kenaikan tarif parkir tentu akan berpengaruh terhadap jaringan distribusi barang dan berpotensi ikut menaikan harga-harga
barang bahkan jasa. "Apakah ini sudah dikaji?," tanya Christian.
Hal lain yang juga menjadi pertanyaan, lanjut Christian, adalah apakah kenaikan tarif ini dapat meningkatkan penghasilan daerah (PAD)? "Pemkot harus mengawasi dengan serius berapa pajak yang disetor oleh pengelola parkir ke pemkot. Jangan sampai tarif parkir naik ,tetapi pendapatan pemkot masih tetap minim," ucapnya.
Jika alasan menaikan tarif parkir adalah agar masyarakat beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum sebagai upaya mengatasi kemacetan, menurut Christian, fasilitas publiknya yang harus ditingkatkan terlebih dahulu. "Kendaraan umum harus dipastikan nyaman, aman, dan bebas rokok. Jangan sampai memaksa warga naik kendaraan umum tetapi fasilitasnya seadanya," terangnya.
Kenaikan tarif parkir ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bandung Nomor 551/Kep.3132-Dishub/2022 tentang Harga Sewa Parkir di Luar Badan Jalan (Off-Street). Rencananya tarif baru akan mulai diberlakukan, 11 Januari, pekan depan. Dalam aturan yang baru, tarif parkir diatur dengan menggunakan batas bawah dan batas atas. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, sewa parkir untuk satu jam pertama Rp 4.000 - Rp 7.000. Untuk setiap satu jam berikutnya, pengendara harus kembali membayar Rp 4.000 - Rp 7.000.
Ini berarti, jika menggunakan batas atas, maka pengendara harus merogoh kocek hingga Rp 14 ribu saat ia melewati satu jam pertama. Jumlah yang harus dibayar menjadi Rp 21 ribu saat memasuki jam ketiga. Begitu seterusnya.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DPD Jabar, Satriawan Natsir menilai penyesuaian tarif parkir di luar badan jalan, seperti mal atau di dalam gedung untuk wilayah Kota Bandung merupakan sesuatu yang wajar, terlebih tarif parkir ini tak pernah mengalami
kenaikan sejak 2014.
"Saat ini tarif parkir di bahu jalan sudah Rp5.000 untuk kendaraan roda empat, sementara di dalam gedung masih Rp3.000. Jadi, adanya penyesuaian ini, kami melihatnya bagus. Iklim investasi penyelenggaraan parkir akan tumbuh. Membangun tempat parkir itu perlu investasi besar. Intinya, kami menyambut baik adanya kebijakan ini sebagai salah satu solusi mengurai kemacetan di Kota Bandung apalagi di momen weekend," ujarnya.
Masyarakat sebenarnya terang Satriawan, tak perlu khawatir dengan adanya penyesuaian tarif parkir ini, sebab ada rentang tarif dari terendah sampai tertinggi, yakni Rp 4.000 - Rp 7.000. Ini berarti, tak serta merta pengelola parkir atau pemilik lahan parkir menggunakan tarif
maksimum Rp7.000 per jamnya.
"Mereka juga tentu khawatir tarif maksimum akan menyebabkan pengunjung jadi enggan datang. Jadi, kami pun tak serta merta langsung menaikkan ke tarif maksimum," katanya.(OL-13)
Baca Juga: Tak Lolos Uji Emisi, Kendaraan Bakal Dikenakan Biaya Parkir 2 Kali ...
Rencananya tarif terjauh Tol Cipali bagi kendaraan golongan 1 sebesar Rp132.000.
PEDANG Pasar Tanah Abang, Jakarta keberatan dengan tarif layanan (service charge) kios Jembatan Penyeberangan Mutliguna (JPM) atau Sky Bridge yang dinilai terlalu tinggi.
TARIF listrik triwulan IV atau dari periode Oktober-Desember 2024 untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan atau kenaikan.
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor menyuarakan agar pemerintah menunda kebijakan untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% per Januari 2025.
GALERI Nasional Indonesia akan melaksanakan penyesuaian tarif pada beberapa unitnya mulai 1 September 2024.
RIBUAN ojol (ojek online) dan kurir online memenuhi bundaran patung kuda untuk menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah dan perusahaan transportasi online.
Ketua Forum Puspa Kota Bandung, Salmiah Rambe menyatakan sinergi lintas sektor menjadi kunci penting dalam mengatasi persoalan perempuan dan anak.
Sampai bulan Juni ini, sekitar 690 rumah telah selesai diperbaiki. Total unit Rutilahu sebanyak 1.775 unit tersebar di 30 kecamatan.
Dukungan ini disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan dalam pertemuan dengan panitia penyelenggara dan perwakilan kampus Institut Teknologi Bandung (ITB).
Job Fair ini sebagai langkah awal untuk mengejar target 15.000 lapangan kerja hingga akhir tahun ini dan ini bukan sekadar formalitas
Kompetisi yang digelar tahunan ini akan melalui proses seleksi administrasi pada Juni. Dilanjutkan tahap penilaian hingga Agustus 2025.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Jawa Barat (Jabar), mulai meningkatkan kewaspadaan menyusul kembali merebaknya kasus Covid-19 di sejumlah negara.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved