Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan segera mengkaji efektifitas dari rencana menaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, kajian itu harus berisi kepastian mengenai efektifitas retribusi pendapatan yang dihasilkan. Pasalnya selama diduga adanya kebocoran dari sektor retribusi perparkiran.
“Seberapa besar kenaikan parkir yang dibuat yang penting bagaimana mengatasi kebocoran (retribusi) dan bagaimana pengawasan dari tarif parkir tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Anies Bakal Naikkan Parkir Hingga Rp60 Per jam, PKS Minta Kaji ...
Tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Di mana, aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta. Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.
Kepala Suku Bagian Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, penyesuaian diusulkan dengan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp60 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai Rp18 ribu per jam. Tarif ini mengacu kepada parkir berbasis on street (di badan jalan).
Usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi. Seperti, Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp60 ribu per jam, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp40 ribu. Sama halnya untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp18 ribu sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp12 ribu.
Pandapotan meminta agar usulan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor nantinya harus juga menertibkan administrasi pencatatan retribusi daerah yang selama ini disetor oleh pengelola parkir.
“Soalnya banyak sekali parkir-parkir liar dan kita bisa bayangkan parkir-parkir valet di depan lobby hotel atau mal itu belum tentu masuk ke retribusi parkirnya dan ke siapa itu,” terangnya.
Selain itu Komisi B DPRD DKI berharap agar rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor harus didukung dengan optimalisasi layanan kendaraan umum milik Pemprov DKI. “Jadi sepanjang layanan transportasi massal sudah baik, kenaikan tarif ya kita (Komisi B) rasa sah-sah saja,” ujar Pandapotan. (Hld/A-1)
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan keputusan kenaikan tarif parkir. Ia mengaku masih mengkaji beberapa hal terkait rencana tersebut.
Politikus PDIP itu menilai sebaiknya kenaikan tarif parkir menunggu proses Pilpres 2019 selesai.
Pemprov DKI juga harus memikirkan kemampuan masyarakat menengah ke bawah yang hanya bisa mengandalkan kendaraan roda dua dalam bekerja.
Kenaikan tarif tersebut cukup signifikan karena mencapai delapan kali lipat.
Kebijakan itu justru membuat mereka pindah ke Gedung DPRD DKI Jakarta, di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Hari ini tidak terlihat satu pun kendaraan yang terparkir di trotoar Kebon Sirih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved