Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Komisi B Pertanyakan Efektifitas Penyesuaian Tarif Parkir di Jakarta

Hilda Julaika
26/6/2021 13:05
Komisi B Pertanyakan Efektifitas Penyesuaian Tarif Parkir di Jakarta
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencabut pentil motor yang diparkir di trotoar di kawasan Sudirman, Jakarta.(MI/PIUS ERLANGGA )

KOMISI B DPRD Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Perhubungan segera mengkaji efektifitas dari rencana menaikan tarif parkir bagi kendaraan bermotor. Diungkapkan Sekretaris Komisi B DPRD DKI Jakarta Pandapotan Sinaga, kajian itu harus berisi kepastian mengenai efektifitas retribusi pendapatan yang dihasilkan. Pasalnya selama diduga adanya kebocoran dari sektor retribusi perparkiran.

“Seberapa besar kenaikan parkir yang dibuat yang penting bagaimana mengatasi kebocoran (retribusi) dan bagaimana pengawasan dari tarif parkir tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Anies Bakal Naikkan Parkir Hingga Rp60 Per jam, PKS Minta Kaji ...

Tarif parkir saat ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017. Di mana, aturan parkir masih menggunakan golongan berdasarkan zona tempat parkir yang ada di DKI Jakarta. Tarif tertinggi untuk kendaraan mobil jenis minibus maksimal Rp3 ribu sampai Rp12 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor Rp2 ribu hingga Rp6 ribu per jam.

Kepala Suku Bagian Tata Usaha UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta Dhani Grahutama menjelaskan, penyesuaian diusulkan dengan tarif parkir tertinggi untuk mobil maksimal Rp60 ribu per jam, sedangkan untuk sepeda motor bisa mencapai Rp18 ribu per jam. Tarif ini mengacu kepada parkir berbasis on street (di badan jalan).

Usulan tarif juga mengatur besaran tarif sesuai dengan lokasi integrasi kendaraan umum dan tidak lagi berdasarkan zonasi. Seperti, Golongan A itu (tempat parkir) yang bersinggungan dengan angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp60 ribu per jam, kemudian KPP Golongan B itu yang nonkoridor angkutan umum massal akan dikenakan tarif maksimal Rp40 ribu. Sama halnya untuk sepeda motor, tarif parkir Golongan A dikenakan tarif tertinggi Rp18 ribu sedangkan Golongan B di angka maskimal Rp12 ribu.

Pandapotan meminta agar usulan penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor nantinya harus juga menertibkan administrasi pencatatan retribusi daerah yang selama ini disetor oleh pengelola parkir.

“Soalnya banyak sekali parkir-parkir liar dan kita bisa bayangkan parkir-parkir valet di depan lobby hotel atau mal itu belum tentu masuk ke retribusi parkirnya dan ke siapa itu,” terangnya.

Selain itu Komisi B DPRD DKI berharap agar rencana penyesuaian tarif parkir kendaraan bermotor harus didukung dengan optimalisasi layanan kendaraan umum milik Pemprov DKI.  “Jadi sepanjang layanan transportasi massal sudah baik, kenaikan tarif ya kita (Komisi B) rasa sah-sah saja,” ujar Pandapotan. (Hld/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya