Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Dishub DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir

Putri Anisa Yuliani
02/3/2021 13:35
Dishub DKI Jakarta Akan Naikkan Tarif Parkir
Kendaraan roda dua dan empat di lahan parkir Park & Ride di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat(MI/Pius Erlangga )

DINAS Perhubungan DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir tahun ini. Kenaikan tarif parkir ini akan disesuaikan dengan kenaikan pajak parkir yang sudah disahkan dalam revisi Peraturan Daerah No 16 tahun 2010 tentang Paja Parkir.

Perubahan perda itu sudah disahkan dalam rapat paripurna yang digelar pada 8 September 2020 silam.

Baca juga: Uji Coba Disinsentif Tarif Parkir akan Dilakukan di 3 Lokasi

Namun demikian, Kepala Unit Pelaksana Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Aji Kusambarto, mengatakan kenaikan tarif parkir tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Karena masih melakukan kajian hal-hal teknis termasuk untuk sekaligus penerapan insentif dan disinsentif tarif parkir sesuai status uji emisi kendaraan," kata Aji saat dikonfirmasi, Selasa (2/3).

Menurutnya, untuk menaikkan tarif parkir, pihaknya juga harus merevisi peraturan teknis yakni Peraturan Gubernur No 120 tahun 2016 tentang Biaya Parkir Pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Di Luar Badan Jalan Umum.

"Kalau revisi perda kan pajak parkir naik semual 20% dari tarif menjadi 30% dari tarif. Nah, untuk kenaikan tarif parkir masih kita kaji," ungkapnya.

Sementara itu, pihaknya saat ini sedang mengujicobakan insentif dan disinsentif tarif parkir sesuai dengan kondisi emisi kendaraan. Apabila kendaraan bermotor telah dinyatakan lolos uji emisi, akan diberlakukan tarif normal.

Namun, bila kendaraan tidak lolos uji emisi, akan dikenakan tarif parkir tertinggi per jam. Penetapan disinsentif ini masih berdasarkan Peraturan Gubernur No 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir, Denda Pelanggaran Transaksi, dan Biaya Penderekkan/Pemindahan Kendaraan Bermotor. Pihaknya akan merevisi pergub ini guna mengatur lebih teknis terkait disinsentif dan insentif tarif parkir kendaraan bermotor berdasarkan status uji emisi.

"Jadi apabila sistem parkir yang terintegrasi dengan data uji emisi Dinas Lingkungan Hidup ini sudah selesai uji coba dan mampu dilakukan secara resmi, kami akan merevisi sekaligus dua pergub yakni Pergub 31/2017 dan Pergub 120/2016 untuk tarif parkir secara keseluruhan," paparnya. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya