Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DPW IKAPPI DKI yakin kebijakan itu akan ditinjau ulang dan pemerintah bersama DPR RI akan sangat bijak dan berpihak kepada masyarakat kecil, dalam hal ini pedagang pasar.
Wakil Ketua Fraksi NasDem DPR Willy Aditya mengatakan fraksinya solid menentang rencana Kementerian di bawah Sri Mulyani tersebut.
Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok mendapat respons negatif dari para pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengecam rencana pemerintah yang memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pemerintah tidak berada dalam posisi untuk menjelaskan secara menyeluruh terkait revisi UU KUP, yang memasukkan poin PPN sembako.
Ditjen Pajak, Kemenkeu, enggan memberi banyak komentar ihwal rencana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan bahan pokok.
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), jasa pendidikan atau sekolah diwacanakan ditarik pajak.
PEMERINTAH berwacana untuk mengenakan PPN pada bahan pangan. Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi. Apalagi di tengah pandemi saat daya beli masyarakat anjlok.
PENGENAAN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan mendorong laju inflasi tahun ini dan tahun depan.
Wacana pemerintah untuk menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas bahan pokok patut dipertanyakan dari nilai Pancasila karena berpotensi melanggar sila kelima.
Kebijakan itu dinilai tidak hanya meningkatkan harga pangan dan mengancam ketahanan pangan, namun juga berdampak buruk pada perekonomian nasional.
IKATAN Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) memprotes rencana pemerintah untuk menjadikan bahan pokok sebagai objek pajak.
Penyaluran Program Sembako, sempat mengalami hambatan pada Maret hingga April 2021. Hal ini disebabkan banyak nama keluarga penerima manfaat (KPM) yang tidak akurat.
Setelah masuk DTKS, puluhan warga Komunitas Adat Terpencil (KAT) Suku Anak Dalam (SAD) di Provinsi Jambi menerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk Program Kartu Sembako.
Sejak Januari lalu Kementerian Sosial sudah tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk barang.
KH. Asep Abdul Yazid pun mengapresiasi program Polri Presisi yang mengedepankan peran polisi yang humanis namun tetap tegas profesional dan berkeadilan.
Saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, Mensos mengutarakan rencananya untuk menghapus e-warong yang menjual bahan pangan lebih mahal dari pasaran.
Harga sembilan bahan pokok di sejumlah pasar tradisional di Makassar mulai normal setelag sepekan lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.
Sembako disalurkan sejak awal April 2021.
Misi PYP adalah bergerak di bidang sosial untuk membantu sesama. Tidak memandang suku dan agama
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved