Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

NasDem: Usulan Pajak Bahan Pokok dan Pendidikan Kontraproduktif

M. Ilham Ramadhan Avisena
13/6/2021 21:00
NasDem: Usulan Pajak Bahan Pokok dan Pendidikan Kontraproduktif
Pedagang menata beras di Pasar Tradisional Pinasungkulan, Manado, Sulawesi Utara, Senin (29/4).(Antara )

Ketua kelompok Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Komisi XI DPR Fauzi H Amro menilai, rencana pemerintah menjadikan bahan kebutuhan pokok masyarakat sebagai objek pajak amat kontraproduktif. Hal itu menurutnya berlawanan dengan program yang diusung pemerintah dalam memulihkan perekonomian di masa pandemi covid-19.

"Kebijakan ini sangat tidak tepat dilaksanakan saat ini, mengingatkan masyarakat masih diperhadapkan pada kesulitan ekonomi akibat pandemi Covid-19. Daya beli masyarakat saat ini belum pulih. Kalau sembako dikenai pajak, otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen juga akan ikut naik, sehingga daya beli akan kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi covid-19," ujarnya melalui siaran pers, Minggu (13/6).

Fauzi menambahkan, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok masyarakat dan jasa pendidikan akan menyulitkan rakyat. Alih-alih meringankan beban rakyat, rencana kebijakan itu akan membuat rakyat kian terbebani.

Dia mengatakan, sembako merupakan komoditas penting bagi masyarakat, demikian halnya pendidikan. "Itu adalah hak asasi yang dijamin Undang-Undang, tak boleh diliberalisasi diserahkan pada mekanisme pasar. Negara mesti hadir dalam pelayanan pendidikan dan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat dengan harga yang terjangkau," jelas Fauzi.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah memberikan stimulus Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas pembelian mobil baru (PPnBM) dikurangi bahkan sampai 0%. Tapi, imbuh Fauzi, rakyat malah dikenai pajak sembako dan biaya pendidikan ikut dipajaki. Kebijakan tersebut menurutnya timpang, karena targetnya menyasar ekonomi kecil ke bawah.

"Karenanya, kami Fraksi Nasdem DPR-RI solid menolak kebijakan pajak sembako dan pajak biaya pendidikan karena akan semakin membebani ekonomi rakyat dan makin membuat daya beli masyarakat semakin tertekan," tegasnya.

Fauzi juga mendesak Pemerintah sesegera menarik dan membatalkan draf revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) terkait pengenaan PPN bahan pokok dan biaya pendidikan.

Menurutnya, dampak dari penerapan PPN bukan saja membebani masyarakat kelas menengah ke bawah, namun berpotensi dapat meningkatkan angka kemiskinan, serta kontraproduktif dengan upaya pemulihan ekonomi .

"Hingga saat ini Komisi XI DPR-RI belum mendapatkan draf mengenai perubahan ketentuan umum perpajakan, mungkin drafnya masih berada pada Pimpinan DPR-RI, Namun saya sudah mendengar keluhan masyarakat akan rencana tersebut, sehingga kami sebagai wakil rakyat akan menolak jika ketentuan pajak tersebut membebani masyarakat," terangnya.

Fauzi menyarankan, Kemenkeu dan Pemerintah mestinya lebih kreatif dalam menambal kekurangan APBN di sektor pajak tapi bukan dengan cara menarik pajak sembako dan biaya pendidikan. Misalnya mencari sumber pendapatan lain misalnya mengejar pajak perusahan-perusahaan teknologi yang beroperasi di Indonesia seperti Google, Facebook, Instgram, Twitter, Netflix dan lain-lain serta pajak Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku ecommerce atau toko online, marketplace seperti Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Gojek, Grab dan lainnya.

Kedua, Pemerintah juga bisa memangkas gaji para Direksi dan Komisaris BUMN yang dikenal cukup besar bahkan mencapai miliar rupiah dalam setahun. Kemudian Kemenkue juga mesti melakukan reformasi dan memperbaiki sistem data base perpajakan melalui digitalisasi pajak, sehingga semua wajib pajak terdata dengan baik dan memudahkan pegawai pajak untuk menarik pajak.

Selain itu, penerimaan pajak masih bisa digenjot dengan cara selain menaikkan tarifnya, mengingat harga komoditas di internasional juga sudah mulai membaik. Penerimaan dari sisi pabean juga menunjukkan tren positif. Jadi pilihan menaikkan tarif itu pilihan tepat untuk mengenjot pendapatan pajak.

"Jadi tak perlu sembako dan biaya pendidikan dikenai pajak, terlebih disaat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi karena pandemi covid-19," pungkas Fauzi. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik