Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
BERDASARKAN survei yang dilakukan oleh Continuum Indonesia melalui media sosial Twitter menyimpulkan sebanyak 87% masyarakat memberikan respons negatif terhadap wacana pajak pertambahan nilai (PPN) sembako.
“Mayoritas masyarakat yakni 87% memberikan respons negatif terhadap wacana PPN sembako,” ungkap Big Data Expert Continuum Data Indonesia Omar Abdillah dalam diskusi INDEF secara dsring, Senin (28/6).
Omar menambahkan jumlah respons negatif publik tersebut 7 kali lipat lebih banyak dibandingkan respons positif.
“Ini disebabkan oleh banyaknya penolakan dan penentangan terhadap rencana kebijakan pengenaan PPN untuk sembako,” tuturnya.
Menurut Omar, bocornya dokumen publik mengenai rencana pengenaan PPN untuk sembako memicu berbagai macam respons dari masyarakat di media sosial. Perbincangan mengenai pro-kontra wacana PPN sembako menyebar tidak hanya di kota-kota besar tetapi seluruh wilayah di Indonesia.
Baca juga: Menkeu: Terlalu Banyak Barang dan Jasa Dikecualikan dari Pajak
Continuum mendata sebanyak 86.200 pembicaraan dari 63 ribu akun membicarakan mengenai wacana PPN sembako selama 4-14 Juni 2021.
“Ini menunjukkan seberapa besar wacana pajak ini mendapatkan atensi dari publik,” ucap Omar.
Dia menjabarkan bahwa dari 87% respon negatif tersebut, sebanyak 70% masyarakat mengatakan kecewa dan menolak wacana pajak sembako yang tidak memihak kepada rakyat.
“Selain itu, masyarakat juga membandingkan wacana pajak sembako dengan korupsi dana bansos, PPNBM yang gratis, serta kurang transparannya penggunaan pajak,” jelasnya.
Hampir 8% masyarakat mengatakan wacana pajak sembako hoaks dan 6% lainnya setuju mengenai wacana pajak sembako “premium” dan juga mengatakan PPNBM dan PPN sembako tidak memiliki relevansi. (OL-4)
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Bendahara Negara menilai kehadiran satuan tugas OPN akan berdampak positif bagi penerimaan negara.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Realisasi pendapatan negara per April 2025 mencapai Rp810,5 triliun atau setara 27% dari target APBN 2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved