Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini Indonesia memiliki barang maupun jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal itu menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak nasional sukar tercapai.
Tercatat kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia hanya 63,58% dari total potensi yang semestinya bisa dipungut dan dikumpulkan. Itu terjadi karena terdapat 4 pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.
"Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB (Produk Domestik Bruto) dan PPN dalam negeri," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/4).
Kinerja PPN Indonesia saat ini juga berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24% dan Argentina yang memiliki kinerja PPN hingga 83,71%. Indonesia juga masih memiliki kinerja PPN yang lebih rendah dibandingkan Singapura (92,69%) dan Thailand (113,83%).
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu sebab rendahnya kinerja PPN Indonesia ialah timpangnya kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri. Misal, share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal di 2020 tercatat 14,2%, tapi share terhadap PPN lebih rendah yakni 12,9%.
Baca juga: NasDem: Utang Pemerintah Mengkhawatirkan
Lalu sektor usaha pertanian pada 2020 tercatat memiliki share PDB nominal sebesar 14,9%, tapi share terhadap PPN hanya 1,2%. "Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp13,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Oleh karenanya, dalam Perevisian Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemerintah berencana mengatur kembali objek PPN dan pemberian fasilitasnya.
Pengambil kebijakan akan menjadikan semua barang dan jasa sebagai objek PPN. Hanya tiga yang dikecualikan, yakni restoran, hotel, parkir, dan wisata yang sudah menjadi pajak dan retribusi daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara; dan jasa penceramah keagamaan.
Sedangkan barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan untuk barang dan jasa tersebut pemerintah dapat mengenakan tarif 0%, dan kepada masyarakat tidak mampu akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. (OL-4)
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pemerintah memberikan dukungan pendanaan kepada bank Himbara untuk menyalurkan pinjaman kepada Kopdes Merah Putih.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melaporkan realisasi penyaluran Dana Desa telah mencapai Rp40,34 triliun per 14 Juli 2025. Jumlah itu setara 58,46% dari paguĀ Rp69 triliun.
WAKIL Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait belum tercapainya anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan kepada para menterinya dalam rapat terbatas yang digelar di Jakarta, Selasa (22/7) malam.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan laporan terkait pertanggungjawaban APBN 2024, outlook fiskal 2025, serta penyusunan RAPBN 2026 kepada Presiden Prabowo Subianto.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved