Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini Indonesia memiliki barang maupun jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal itu menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak nasional sukar tercapai.
Tercatat kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia hanya 63,58% dari total potensi yang semestinya bisa dipungut dan dikumpulkan. Itu terjadi karena terdapat 4 pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.
"Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB (Produk Domestik Bruto) dan PPN dalam negeri," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/4).
Kinerja PPN Indonesia saat ini juga berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24% dan Argentina yang memiliki kinerja PPN hingga 83,71%. Indonesia juga masih memiliki kinerja PPN yang lebih rendah dibandingkan Singapura (92,69%) dan Thailand (113,83%).
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu sebab rendahnya kinerja PPN Indonesia ialah timpangnya kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri. Misal, share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal di 2020 tercatat 14,2%, tapi share terhadap PPN lebih rendah yakni 12,9%.
Baca juga: NasDem: Utang Pemerintah Mengkhawatirkan
Lalu sektor usaha pertanian pada 2020 tercatat memiliki share PDB nominal sebesar 14,9%, tapi share terhadap PPN hanya 1,2%. "Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp13,5 triliun," kata Sri Mulyani.
Oleh karenanya, dalam Perevisian Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemerintah berencana mengatur kembali objek PPN dan pemberian fasilitasnya.
Pengambil kebijakan akan menjadikan semua barang dan jasa sebagai objek PPN. Hanya tiga yang dikecualikan, yakni restoran, hotel, parkir, dan wisata yang sudah menjadi pajak dan retribusi daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara; dan jasa penceramah keagamaan.
Sedangkan barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan untuk barang dan jasa tersebut pemerintah dapat mengenakan tarif 0%, dan kepada masyarakat tidak mampu akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. (OL-4)
Teknologi deepfake menggunakan AI dan GAN memungkinkan manipulasi wajah dan suara secara realistis, menimbulkan risiko besar bagi reputasi dan informasi publik.
Kemenkeu menegaskan bahwa potongan video yang menarasikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut guru sebagai “beban negara” adalah hoaks.
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan tunjangan anggota DPR yang mengalami penaikan sebagi bentuk kepedulian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
PEMERINTAH menetapkan anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026.
ANGGARAN kesehatan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) untuk 2026 dialokasikan sebesar Rp244 triliun.
Koalisi Barisan Guru Indonesia (Kobar Guru Indonesia) mengkritisi pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani tentang kebijakan anggaran pendidikan.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan yang diolah Indef, total utang yang harus dibayar pemerintah pada 2026, baik pokok jatuh tempo maupun bunga, mencapai Rp1.433,40 triliun.
Menkeu menyebut pentingnya reformasi di bidang pajak, bea cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Pengenaan tarif 19% untuk Indonesia oleh AS dinilai masih lebih rendah dari negara kompetitor lain seperti Vietnam.
KESEPAKATAN antara Indonesia dan Amerika Serikat yang baru saja diumumkan berpotensi menekan penerimaan negara. Itu terjadi lantaran Indonesia akan kehilangan potensi penerimaan.
Kementerian Keuangan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp4,88 triliun dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved