Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Menkeu: Terlalu Banyak Barang dan Jasa Dikecualikan dari Pajak

M. Ilham Ramadhan Avisena
28/6/2021 15:35
Menkeu: Terlalu Banyak Barang dan Jasa Dikecualikan dari Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, saat ini Indonesia memiliki barang maupun jasa yang dikecualikan dari pengenaan pajak. Hal itu menimbulkan distorsi dan membuat potensi penerimaan pajak nasional sukar tercapai.

Tercatat kinerja Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia hanya 63,58% dari total potensi yang semestinya bisa dipungut dan dikumpulkan. Itu terjadi karena terdapat 4 pengecualian pada kelompok barang dan 17 pengecualian pada kelompok jasa.

"Ini menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB (Produk Domestik Bruto) dan PPN dalam negeri," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/4).

Kinerja PPN Indonesia saat ini juga berada di bawah Afrika Selatan yang mencapai 70,24% dan Argentina yang memiliki kinerja PPN hingga 83,71%. Indonesia juga masih memiliki kinerja PPN yang lebih rendah dibandingkan Singapura (92,69%) dan Thailand (113,83%).

Sri Mulyani menjelaskan, salah satu sebab rendahnya kinerja PPN Indonesia ialah timpangnya kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri. Misal, share sektor usaha konstruksi dan real estate pada PDB nominal di 2020 tercatat 14,2%, tapi share terhadap PPN lebih rendah yakni 12,9%.

Baca juga: NasDem: Utang Pemerintah Mengkhawatirkan

Lalu sektor usaha pertanian pada 2020 tercatat memiliki share PDB nominal sebesar 14,9%, tapi share terhadap PPN hanya 1,2%. "Belanja kita besar untuk sektor ini tapi kontribusinya pada penerimaan hanya Rp13,5 triliun," kata Sri Mulyani.

Oleh karenanya, dalam Perevisian Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pemerintah berencana mengatur kembali objek PPN dan pemberian fasilitasnya.

Pengambil kebijakan akan menjadikan semua barang dan jasa sebagai objek PPN. Hanya tiga yang dikecualikan, yakni restoran, hotel, parkir, dan wisata yang sudah menjadi pajak dan retribusi daerah; uang, emas batangan untuk cadangan devisa negara, surat berharga negara; dan jasa penceramah keagamaan.

Sedangkan barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak seperti barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan dikenai tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal. Bahkan untuk barang dan jasa tersebut pemerintah dapat mengenakan tarif 0%, dan kepada masyarakat tidak mampu akan dikompensasi melalui pemberian subsidi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik