Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Pengenaan PPN Sembako Dinilai Tidak Pantas

M. Ilham Ramadhan Avisena
11/6/2021 18:41
Pengenaan PPN Sembako Dinilai Tidak Pantas
Ilustrasi sembako(Antara)

ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati menilai, rencana pemerintah untuk memajaki kebutuhan pokok masyarakat amat tidak pantas. Pasalnya banyak rakyat yang saat ini tengah terhimpit kondisi ekonominya akibat dampak pandemi covid-19.

"Sangat tidak pantas, justru seharusnya pemerintah perlu menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/6).

Pemerintah, tutur Anis, perlu kreatif dalam menciptakan peluang peningkatan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah. Perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak di masa yang akan datang dan harus dimanfaatkan pengambil kebijakan.

Dia mengatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok masyarakat yang juga tidak diimbangi dengan bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, bahan makanan menyumbang hingga 73,8% dari total komponen garis kemiskinan di Tanah Air.

"Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin," jelas Anis.

Selain itu, pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat akan menyebabkan lonjakan inflasi yang tak terkendali. Bahan pangan yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN dan kemudian dikenai pajak akan membuat harga bahan pahan melonjak. Ujungnya, kata Anis, pertumbuhan ekonomi nasional akan melambat.

Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat. Anis meminta agar sembako kembali diposisikan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Diketahui, usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak. Itu karena pemerintah menghapus bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik