Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
ANGGOTA Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Anis Byarwati menilai, rencana pemerintah untuk memajaki kebutuhan pokok masyarakat amat tidak pantas. Pasalnya banyak rakyat yang saat ini tengah terhimpit kondisi ekonominya akibat dampak pandemi covid-19.
"Sangat tidak pantas, justru seharusnya pemerintah perlu menjaga ketersediaan pangan yang murah dan terjangkau oleh masyarakat," kata dia saat dihubungi, Jumat (11/6).
Pemerintah, tutur Anis, perlu kreatif dalam menciptakan peluang peningkatan penerimaan sektor perpajakan yang masih rendah. Perkembangan e-commerce yang sangat pesat, menjadi potensi penerimaan pajak di masa yang akan datang dan harus dimanfaatkan pengambil kebijakan.
Dia mengatakan, penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kebutuhan pokok masyarakat yang juga tidak diimbangi dengan bantuan sosial akan meningkatkan angka kemiskinan. Sebab, bahan makanan menyumbang hingga 73,8% dari total komponen garis kemiskinan di Tanah Air.
"Daya beli bisa langsung turun dan kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan. Pengenaan PPN secara otomatis akan mengerek harga jual barang kebutuhan pokok. Adapun kelompok yang paling terdampak dari kebijakan ini adalah masyarakat miskin," jelas Anis.
Selain itu, pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat akan menyebabkan lonjakan inflasi yang tak terkendali. Bahan pangan yang sebelumnya dikecualikan dari objek PPN dan kemudian dikenai pajak akan membuat harga bahan pahan melonjak. Ujungnya, kata Anis, pertumbuhan ekonomi nasional akan melambat.
Untuk itu, ia menyarankan agar pemerintah membatalkan rencana pengenaan PPN pada bahan pokok kebutuhan masyarakat. Anis meminta agar sembako kembali diposisikan sebagai barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Diketahui, usulan pengenaan PPN terhadap kebutuhan bahan pokok muncul dalam draf revisi Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Kelima Atas Undang Undang 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Pada pasal 4A draf RUU KUP itu, pemerintah menjadikan barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat sebagai barang kena pajak. Itu karena pemerintah menghapus bahan kebutuhan pokok dan jasa pendidikan dari barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN.
Bila merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 99/PMK.010/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Barang Kebutuhan Pokok yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat itu meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan ubi-ubian. (OL-8)
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved