Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PROGRAM pemulihan ekonomi pemerintah tentu menggunakan kebijakan fiskal yang ekspansif dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat adanya pandemi covid-19. Kebijakan fiskal yang ekspansif tanpa diiringi peningkatan pendapatan negara, memiliki konsekuensi terhadap peningkatan defisit fiskal. Hal ini dibuktikan dengan defisit fiskal yang terjadi pada 2020 sebesar -6,09% terhadap PDB.
Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami kontraksi -19,7% (yoy) akibat krisis ekonomi yang terjadi pada 2020. Kontraksi penerimaan perpajakan secara tidak langsung membawa konsekuensi terhadap peningkatan utang pemerintah. Pada 2020 penerimaan perpajakan terhadap PDB sebesar 8,95%, mengalami penurunan dibanding tahun lalu yang sebesar 10,7%.
Penurunan rasio penerimaan perpajakan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak untuk menambah penerimaan pajak di masa mendatang. Dengan kondisi seperti ini pemerintah berencana menaikkan tarif serta mengenakan PPN untuk beberapa komoditas.
Publik resah akan niat pemerintah dalam perubahan tarif PPN yang tertuang dalam rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang meresahkan publik adalah isu terkait dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako di Indonesia.
Isu ini mulai merebak ke publik sejak beredarnya draft tidak resmi RUU KUP di masyarakat. Di dalam Pasal 4A ayat 2 poin b yang menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat tidak dikenakan PPN justru dihapus dalam RUU KUP tersebut. Sehingga keresahan terjadi karena masyarakat merasa bahwa harga sembako akan naik jika aturan ini disahkan.
Dalam praktiknya, pengenaan PPN di Indonesia umumnya dibebankan langsung ke konsumen meskipun yang membayarkan nantinya adalah badan usaha itu sendiri. Dengan begitu konsumen yang akan menerima dampak langsung dari kebijakan ini melalui peningkatan harga.
Data BPS menunjukkan bahwa pengeluaran terbesar penduduk 40% terbawah adalah pengeluaran makanan, sekitar 63% dari total pengeluaran. Sehingga pengenaan PPN untuk sembako ini justru akan menekan masyarakat bawah. Untuk itu RUU KUP dapat memperburuk kondisi kemiskinan di Indonesia.
Bahkan Presiden Jokowi memiliki target untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan target tersebut. Jangan sampai niat baik ini tidak terwujud karena kepanikan semata.
Konsumsi rumah tangga
Aturan pengenaan PPN ini seolah-olah ingin mengatakan bahwa orang Indonesia dengan pendapatan menengah ke bawah tidak boleh mengonsumsi pangan dengan kualitas yang baik. Komoditas pangan nasional jangan di kontestasi antara kualitas baik dan yang tidak. Tak elok menggunakan dalih mewujudkan keadilan ataupun mengangkat kesetaraan perpajakan tetapi malah menyusahkan masyarakat bawah.
Jangan lupa bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Menurut data BPS pengeluaran rumah tangga menyumbang 57,6% terhadap pertumbuhan ekonomi 2020. Mungkin aturan pengenaan tarif PPN untuk sembako bisa menambah penerimaan perpajakan, tetapi dampaknya akan menurunkan perekonomian secara keseluruhan.
Celah fiskal yang semakin sempit membuat pemerintah harus segera bertindak untuk meningkatkan penerimaan agar lebih leluasa dalam menjalankan program-program yang ada. Akan tetapi bukan dengan meningkatkan tarif PPN sembako. Masih ada jalan lain seperti menaikkan PPh dari deviden atas saham, imbal hasil dari deposito ataupun imbal hasil dari surat utang negara. Intinya menaikkan PPh untuk hal-hal yang berfungsi mengkapitalisasi kekayaan. Dari sini bentuk dari gotong royong dapat tercermin.
Jika dengan menaikkan PPh berdasarkan imbal hasil tersebut dirasa belum cukup, pemerintah juga dapat mengatur pengenaan PPh berdasarkan aset yang dimiliki seseorang. Misalnya seseorang yang memiliki aset di atas Rp10 miliar dikenakan PPh 30%. Hal ini penting agar fungsi pajak sebagai distribusi kekayaan dapat terealisasi lebih konkret.
Peluang lain adalah dengan mengatasi kebocoran pajak. Misalnya seperti jasa titip (jastip) pembelian barang-barang dari luar negeri. Kebanyakan dari barang yang masuk ke Indonesia melalui jastip tidak dikenakan pajak. Jelas-jelas kegiatan ini dilakukan dengan terbuka seperti di media sosial dan terus semakin banyak. Pemerintah segera menindak hal ini dan ditagih pajaknya. Masih banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan masyarakat bawah.
BPS 2019 mengatakan bahwa secara nasional margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) yang diterima pedagang beras sebesar 22,34%. Terdapat kenaikan harga beras dari tingkat produsen sampai dengan konsumen akhir sebesar 22,34%. Lebih parah lagi MPP total komoditas daging sapi untuk level nasional adalah 41,04%. Sehingga kenaikan harga daging sapi dari produsen (rumah potong hewan) ke konsumen akhir sebesar 41,04%.
Data tersebut mengindikasikan bahwa rantai distribusi dari produsen ke konsumen untuk komoditas pangan di Indonesia begitu panjang. Seharusnya hal ini yang difokuskan untuk diurus pemerintah agar MPP dari produsen ke konsumen rentangnya tidak sebegitu jauh. Sehingga harga pangan di masyarakat bisa lebih murah.
Saat ini pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk memudahkan akses distribusi barang. Akan tetapi jangan lupa, jaring distribusinya juga diurus agar tidak terlalu panjang sehingga bisa memotong harga. Bukan justru mengeluarkan kebijakan yang akan menaikkan harga dengan kebijakan PPN ini.
Kita sedang menghadapi tahap awal bonus demografi. Pemerintah menginginkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang. Untuk itu biarlah masyarakat tidak dibebankan dengan pengenaan PPN sembako yang akan menyebabkan kenaikan harga.
Pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi untuk bisa menciptakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebijakan pengenaan PPN sembako berpotensi meningkatkan risiko jumlah masyarakat Indonesia yang kekurangan gizi dan stunting. Sehingga kebijakan ini dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat yang akan dirasakan.
Jika pemerintah menegaskan bahwa komoditas makanan ini tidak dikenakan PPN, silakan buka ke publik terkait draft RUU KUP dan jelaskan isinya. Di klarifikasi agar masyarakat tidak resah. Jangan mengubah aturan yang sebelumnya sudah jelas menjadi tidak jelas. Hal ini akan membuat gejolak di masyarakat yang akan menyebabkan permasalahan baru. Peru di ingat bahwa memajaki sembako rakyat artinya menggagalkan program stunting Presiden Jokowi.
Secara aturan olahraga padel termasuk kategori olahraga permainan yang dikenakan pajak.
Seluruh daerah menerapkan hal serupa lantaran regulasi mengenai itu telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab mengatakan bahwa paket sembako yang diberikan berupa beras, minyak, gula dan lain-lain senilai total Rp45.540.000,-.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk terus memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Polisi mengungkap cara AS, 21, membunuh bosnya berinisial ALS, 64, di Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, usai tersulut emosi dan tersinggung akibat perkataan korban.
Awalnya, pembagian sembako gratis sebanyak 500 paket dari Kasad berlangsung tertib. Namun tidak lama lokasi tempat pembagian sembako diguyur hujan lebat.
Terduga pelaku diamankan beserta barang bukti yaitu uang tunai Rp67 juta, satu unit sepeda motor dan dua unit ponsel hasil kejahatan.
Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan intensif terkait motif dari kejahatan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved