Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
PROGRAM pemulihan ekonomi pemerintah tentu menggunakan kebijakan fiskal yang ekspansif dibanding tahun-tahun sebelumnya akibat adanya pandemi covid-19. Kebijakan fiskal yang ekspansif tanpa diiringi peningkatan pendapatan negara, memiliki konsekuensi terhadap peningkatan defisit fiskal. Hal ini dibuktikan dengan defisit fiskal yang terjadi pada 2020 sebesar -6,09% terhadap PDB.
Selain itu, penerimaan perpajakan juga mengalami kontraksi -19,7% (yoy) akibat krisis ekonomi yang terjadi pada 2020. Kontraksi penerimaan perpajakan secara tidak langsung membawa konsekuensi terhadap peningkatan utang pemerintah. Pada 2020 penerimaan perpajakan terhadap PDB sebesar 8,95%, mengalami penurunan dibanding tahun lalu yang sebesar 10,7%.
Penurunan rasio penerimaan perpajakan tersebut menjadi dasar bagi Pemerintah untuk meningkatkan tarif pajak untuk menambah penerimaan pajak di masa mendatang. Dengan kondisi seperti ini pemerintah berencana menaikkan tarif serta mengenakan PPN untuk beberapa komoditas.
Publik resah akan niat pemerintah dalam perubahan tarif PPN yang tertuang dalam rancangan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Salah satu yang meresahkan publik adalah isu terkait dikenakannya pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako di Indonesia.
Isu ini mulai merebak ke publik sejak beredarnya draft tidak resmi RUU KUP di masyarakat. Di dalam Pasal 4A ayat 2 poin b yang menjelaskan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan rakyat tidak dikenakan PPN justru dihapus dalam RUU KUP tersebut. Sehingga keresahan terjadi karena masyarakat merasa bahwa harga sembako akan naik jika aturan ini disahkan.
Dalam praktiknya, pengenaan PPN di Indonesia umumnya dibebankan langsung ke konsumen meskipun yang membayarkan nantinya adalah badan usaha itu sendiri. Dengan begitu konsumen yang akan menerima dampak langsung dari kebijakan ini melalui peningkatan harga.
Data BPS menunjukkan bahwa pengeluaran terbesar penduduk 40% terbawah adalah pengeluaran makanan, sekitar 63% dari total pengeluaran. Sehingga pengenaan PPN untuk sembako ini justru akan menekan masyarakat bawah. Untuk itu RUU KUP dapat memperburuk kondisi kemiskinan di Indonesia.
Bahkan Presiden Jokowi memiliki target untuk menghilangkan kemiskinan ekstrem di Indonesia. Kebijakan ini dinilai bertolak belakang dengan target tersebut. Jangan sampai niat baik ini tidak terwujud karena kepanikan semata.
Konsumsi rumah tangga
Aturan pengenaan PPN ini seolah-olah ingin mengatakan bahwa orang Indonesia dengan pendapatan menengah ke bawah tidak boleh mengonsumsi pangan dengan kualitas yang baik. Komoditas pangan nasional jangan di kontestasi antara kualitas baik dan yang tidak. Tak elok menggunakan dalih mewujudkan keadilan ataupun mengangkat kesetaraan perpajakan tetapi malah menyusahkan masyarakat bawah.
Jangan lupa bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga. Menurut data BPS pengeluaran rumah tangga menyumbang 57,6% terhadap pertumbuhan ekonomi 2020. Mungkin aturan pengenaan tarif PPN untuk sembako bisa menambah penerimaan perpajakan, tetapi dampaknya akan menurunkan perekonomian secara keseluruhan.
Celah fiskal yang semakin sempit membuat pemerintah harus segera bertindak untuk meningkatkan penerimaan agar lebih leluasa dalam menjalankan program-program yang ada. Akan tetapi bukan dengan meningkatkan tarif PPN sembako. Masih ada jalan lain seperti menaikkan PPh dari deviden atas saham, imbal hasil dari deposito ataupun imbal hasil dari surat utang negara. Intinya menaikkan PPh untuk hal-hal yang berfungsi mengkapitalisasi kekayaan. Dari sini bentuk dari gotong royong dapat tercermin.
Jika dengan menaikkan PPh berdasarkan imbal hasil tersebut dirasa belum cukup, pemerintah juga dapat mengatur pengenaan PPh berdasarkan aset yang dimiliki seseorang. Misalnya seseorang yang memiliki aset di atas Rp10 miliar dikenakan PPh 30%. Hal ini penting agar fungsi pajak sebagai distribusi kekayaan dapat terealisasi lebih konkret.
Peluang lain adalah dengan mengatasi kebocoran pajak. Misalnya seperti jasa titip (jastip) pembelian barang-barang dari luar negeri. Kebanyakan dari barang yang masuk ke Indonesia melalui jastip tidak dikenakan pajak. Jelas-jelas kegiatan ini dilakukan dengan terbuka seperti di media sosial dan terus semakin banyak. Pemerintah segera menindak hal ini dan ditagih pajaknya. Masih banyak hal yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan tanpa mengorbankan masyarakat bawah.
BPS 2019 mengatakan bahwa secara nasional margin perdagangan dan pengangkutan (MPP) yang diterima pedagang beras sebesar 22,34%. Terdapat kenaikan harga beras dari tingkat produsen sampai dengan konsumen akhir sebesar 22,34%. Lebih parah lagi MPP total komoditas daging sapi untuk level nasional adalah 41,04%. Sehingga kenaikan harga daging sapi dari produsen (rumah potong hewan) ke konsumen akhir sebesar 41,04%.
Data tersebut mengindikasikan bahwa rantai distribusi dari produsen ke konsumen untuk komoditas pangan di Indonesia begitu panjang. Seharusnya hal ini yang difokuskan untuk diurus pemerintah agar MPP dari produsen ke konsumen rentangnya tidak sebegitu jauh. Sehingga harga pangan di masyarakat bisa lebih murah.
Saat ini pemerintah terus melakukan pembangunan infrastruktur untuk memudahkan akses distribusi barang. Akan tetapi jangan lupa, jaring distribusinya juga diurus agar tidak terlalu panjang sehingga bisa memotong harga. Bukan justru mengeluarkan kebijakan yang akan menaikkan harga dengan kebijakan PPN ini.
Kita sedang menghadapi tahap awal bonus demografi. Pemerintah menginginkan sumber daya manusia yang berkualitas untuk pembangunan yang lebih baik di masa yang akan datang. Untuk itu biarlah masyarakat tidak dibebankan dengan pengenaan PPN sembako yang akan menyebabkan kenaikan harga.
Pemerintah harus menjalankan amanat konstitusi untuk bisa menciptakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kebijakan pengenaan PPN sembako berpotensi meningkatkan risiko jumlah masyarakat Indonesia yang kekurangan gizi dan stunting. Sehingga kebijakan ini dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaat yang akan dirasakan.
Jika pemerintah menegaskan bahwa komoditas makanan ini tidak dikenakan PPN, silakan buka ke publik terkait draft RUU KUP dan jelaskan isinya. Di klarifikasi agar masyarakat tidak resah. Jangan mengubah aturan yang sebelumnya sudah jelas menjadi tidak jelas. Hal ini akan membuat gejolak di masyarakat yang akan menyebabkan permasalahan baru. Peru di ingat bahwa memajaki sembako rakyat artinya menggagalkan program stunting Presiden Jokowi.
JELANG batas waktu pelaporan 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi terlihat meningkat.
KETUA Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah tidak mengecilkan berbagai persoalan sistem administrasi perpajakan yakni masalah Coretax.
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
YAYASAN Indonesia Setara (YIS) berkolaborasi dengan Majelis Taklim Darratun Nasihin menggelar kegiatan santunan bagi masyarakat yang membutuhkan di wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu.
Inisiatif ini hadir sebagai solusi nyata bagi para pekerja kebun dan masyarakat sekitar dalam menghadapi lonjakan harga kebutuhan pokok yang biasanya terjadi selama bulan suci.
Kegiatan ini diwujudkan dalam bentuk bazar sembako murah yang berlangsung di Jalan Pisangan Baru, tepatnya di belakang SDN 11 Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (17/3).
INSTITUSI Disabilitas Indonesia (Indisi) menggandeng PT Telkom Indonesia dan Junior Chamber International Batavia menyalurkan bantuan sosial.
DAIKIN kembali menggelar salah satu agenda inisiatif tahunan perusahaan “Roda-Roda Ramadan" dengan menyalurkan 1000 paket sembako (sembilan bahan pokok).
Kepala Staf Kogabwilhan III, Marsekal Muda TNI Joko Sugeng Sriyanto mengatakan, bantuan ini sebagai bentuk wujud nyata hadirnya negara di tengah masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved