Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

PPN untuk Sembako? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Mediaindonesia.com
13/6/2021 08:36
PPN untuk Sembako? Ini Penjelasan Ditjen Pajak
Ilustrasi foto sembako(ANTARA)

INFORMASI pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat riuh banyak kalangan. Guna meredam keriuhan yang semakin menjadi, Ditjen Pajak RI pun membuka suara dengan membuat sebuah utas pada laman twitternya @DitjenPajakRI.

Akun tersebut memberikan ilustrasi dengan penjelasan singkat. Disebutkan selama ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Dicontohkan, beras, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya semua mendapat fasilitas tidak dikenai PPN.

Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai PPN. Pun dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenai PPN.

"Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan," tulis akun tersebut pada Sabtu (12/6).

Baca juga: Misbakhun Tuding Sri Mulyani tak Rasional soal Pajak Sembako

Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehngga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut tidak tepat sasaran.

"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumi barang/jasa yang tidak dikenai PPN".

Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN dengan tetap mengedepankan asas keadilan untuk semua kebijakan perpajakan termasuk pengenaan atas sembako ini.

Pemerintah menyiapkan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), diharapkan sistem baru ini dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.

"Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tutup utas akun Dijen Pajak RI.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik