Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
INFORMASI pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat riuh banyak kalangan. Guna meredam keriuhan yang semakin menjadi, Ditjen Pajak RI pun membuka suara dengan membuat sebuah utas pada laman twitternya @DitjenPajakRI.
Akun tersebut memberikan ilustrasi dengan penjelasan singkat. Disebutkan selama ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Dicontohkan, beras, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya semua mendapat fasilitas tidak dikenai PPN.
Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai PPN. Pun dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenai PPN.
"Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan," tulis akun tersebut pada Sabtu (12/6).
Baca juga: Misbakhun Tuding Sri Mulyani tak Rasional soal Pajak Sembako
Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehngga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumi barang/jasa yang tidak dikenai PPN".
Selamat Sore di akhir pekan yang cerah ini, #KawanPajak!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) June 12, 2021
Benar gak sih sembako bakal dikenai PPN?
Silakan simak perlahan utas dan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
- SEBUAH UTAS - pic.twitter.com/mRgRO2De9q
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN dengan tetap mengedepankan asas keadilan untuk semua kebijakan perpajakan termasuk pengenaan atas sembako ini.
Pemerintah menyiapkan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), diharapkan sistem baru ini dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.
"Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tutup utas akun Dijen Pajak RI.(OL-5)
Struktur birokrasi yang ada saat ini terlalu panjang, sehingga menciptakan celah penyimpangan yang kerap berulang.
KPK mengawali tahun 2026 dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan seorang pegawai Direktorat Jenderal Perpajakan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui layanan Kring Pajak mengingatkan kepada seluruh wajib pajak (WP) bahwa kode otorisasi atau sertifikat elektronik Coretax memiliki masa berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) buka suara terkait penggeledahan rumah pejabat pajak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Kebijakan pemerintah memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga 100% melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025 dipandang sebagai stimulus positif.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved