Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
INFORMASI pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako membuat riuh banyak kalangan. Guna meredam keriuhan yang semakin menjadi, Ditjen Pajak RI pun membuka suara dengan membuat sebuah utas pada laman twitternya @DitjenPajakRI.
Akun tersebut memberikan ilustrasi dengan penjelasan singkat. Disebutkan selama ini pengecualian dan fasilitas PPN yang diberikan tidak mempertimbangkan jenis, harga dan kelompok yang mengonsumsi sehingga menciptakan distorsi. Dicontohkan, beras, daging atau jasa pendidikan apapun jenis dan harganya semua mendapat fasilitas tidak dikenai PPN.
Akibat mendapat fasilitas tidak dikenai PPN, konsumsi beras premium dan biasa sama-sama tidak dikenai PPN. Konsumsi daging segar wagyu dan daging segar di pasar tradisional sama-sama tidak dikenai PPN. Pun dengan les privat berbiaya tinggi dan pendidikan gratis sama-sama tidak dikenai PPN.
"Nah, dari kondisi tersebut justru pengenaan pembebasan PPN jadi tidak tepat sasaran. Oleh karena itu perlu diatur kembali dengan mempertimbangkan asas keadilan," tulis akun tersebut pada Sabtu (12/6).
Baca juga: Misbakhun Tuding Sri Mulyani tak Rasional soal Pajak Sembako
Ditjen Pajak juga memberikan penjelasan konsumen barang-barang tersebut memiliki daya beli yang jauh berbeda, sehngga fasilitas PPN tidak dikenakan atas barang/jasa tersebut tidak tepat sasaran.
"Orang yang mampu bayar justru tidak membayar pajak karena mengonsumi barang/jasa yang tidak dikenai PPN".
Selamat Sore di akhir pekan yang cerah ini, #KawanPajak!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) June 12, 2021
Benar gak sih sembako bakal dikenai PPN?
Silakan simak perlahan utas dan infografis berikut agar lebih tahu penerapannya.
- SEBUAH UTAS - pic.twitter.com/mRgRO2De9q
Berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah sedang menyiapkan reformasi sistem PPN dengan tetap mengedepankan asas keadilan untuk semua kebijakan perpajakan termasuk pengenaan atas sembako ini.
Pemerintah menyiapkan RUU KUP (Ketentuan Umum Perpajakan), diharapkan sistem baru ini dapat memenuhi rasa keadilan dengan mengurangi distorsi dan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif.
"Sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi pendapatan negara," tutup utas akun Dijen Pajak RI.(OL-5)
Dari rencana semula 133 aset, berhasil disita 161 aset yang dimiliki oleh 125 wajib pajak (WP) dengan total tunggakan sebesar Rp411.365.142.531.
Ditjen Pajak dan Satgassus OPN telah melakukan pertemuan dan membahas ihwal kerja sama serta kolaborasi untuk memperkuat penerimaan pajak.
Pekan Sita Serentak Tahun 2025 dimulai dengan kegiatan kick-off di Kanwil DJP Jawa Barat II.
Menurut Ariawan, tugas utama yang harus segera diselesaikan oleh DJP di bawah kepemimpinan Bimo adalah memastikan tidak adanya fragmentasi maupun ego sektoral di dalam tubuh DJP.
Haniv diduga memanfaatkan jabatan dan jejaringnya untuk mencari sponsor dalam rangka keperluan bisnis anaknya dengan cara mengirimkan surel permintaan bantuan modal.
Dia juga enggan memberikan keterangan kepada wartawan saat ditanya alasannya menerima gratifikasi.
Tiket pesawat ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai Sabtu hari ini pada 1 Maret hingga 7 April untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya.
PENERAPAN tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tak semata berdampak pada barang mewah atau objek yang selama ini dipungut Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Kementerian Keuangan secara resmi merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2024 yang mengatur ketentuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.
KEPUTUSAN pemerintah mengenai tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang hanya diterapkan untuk barang mewah kerumitan dari sisi administrasi bagi pengusaha
Keputusan Presiden Prabowo Subianto, yang memberlakukan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% hanya pada kelompok barang mewah, patut diapresiasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto secara sah meresmikan penaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved