Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pajak Sembako Bisa Buat Masyarakat dan Pasar Gaduh

Putri Anisa Yuliani
13/6/2021 18:34
Pajak Sembako Bisa Buat Masyarakat dan Pasar Gaduh
Pedagang sembako melayani pembeli di Pasar Pulo Payung Dumai, Riau.(ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

IKATAN Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menilai bahwa isu yang berkembang tentang sembako dipajaki telah meluas dan membuat psikologi pasar terganggu.

IKAPPI mencatat ada beberapa bahan pangan yang dalam dua hari terakhir ini mengalami kenaikan antara lain ayam yang biasanya Rp25 ribu/kg sampai Rp30 ribu/kg sekarang menyentuh Rp40 ribu/kg.

Minyak goreng biasanya Rp16 ribu/kg jadi Rp17 ribu/kg. Harga daging sapi yang sebelumnya pada posisi normal kisaran Rp130 ribu/kg hari ini naik Rp10 ribu menjadi Rp140 ribu/kg. 

"Ini adalah beberapa catatan penting adanya respons pasar terhadap isu yang berkembang akhir-akhir ini," kata Ketua Bidang Infokom DPP IKAPPI Muhammad Ainun Najib dalam keterangan resminya.

Ainun pun menilai bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako. Pada psikologi pasar dapat terjadi jika ada kepanikan dan kegaduhan.

karena itu, ia juga berharap kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali kepada PMK yang telah berlaku saja, tidak perlu mempajaki sembako dengan alasan apapun. 

"Kami tahu bahwa negeri ini membutuhkan pemasukan banyak dari pajak untuk belanja negara karena krisis Covid-19, tapi itu juga tidak harus membebankan kepada bahan pangan karena kebutuhan pangan adalah kebutuhan dasar masyarakat yang punya efek domino sangat besar bagi daya beli dan keberlangsungan ekonomi," jelas Ainun.

DPP IKAPPI menyebutkan komoditas yang ada dalam PMK 09 tahun 2020 ada 14 komoditas yang dikategorikan sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan. 

"Kami mohon kepada Menteri Keuangan agar berikan keputusan untuk tidak memasukan sembako dalam RUU KUP No 6 tahun 1983," ujarnya. 

IKAPPI juga menilai jika ada PPN sembako, harga akan naik. Pihak yang pasti dikorbankan antara dua, pertama adalah kaum petani. Pengusaha akan menekan operasional ongkos pembelian karena harus terbebani PPN. Lalu yang kedua adalah pedagang dan konsumen. (Put/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik