Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako di pasar tradisional.
Dalam mereformasi kebijakan pajak atau merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ia menegaskan rencana pengenaan pajak harus adil ke masyarakat.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," ungkapnya dalam akun instagramnya @smindrawati, Senin (14/6).
Dia juga menyebut, seperti misalnya beras produksi petani di Cianjur, Jawa Barat, lalu beras Rojolele atau pandan wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dipungut pajak atau PPN.
"Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Menkeu.
Demikian juga, lanjut Sri Mulyani, daging sapi premium seperti Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat dibandingkan harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga : Komisi VI Apresiasi Pembatalan Biaya Transaksi ATM Link Himbara
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tuturnya.
Sebelumnya, Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Fadhil Hasan menuturkan, dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dibutuhkan kepercayaan publik.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kabar adanya sembako dan jasa pendidikan yang digadang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.
"Revisi KUP apapun itu bisa berjalan efektif manakala trust kepada pemerintah cukup kuat," kata Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (12/6).
Dia berpendapat, mengapa polemik PPN sembako, pendidikan ramai dikritik oleh banyak pihak, misalnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena dianggap ada distrust (ketidakpercayaan) yang meluas dari masyarakat ke pemerintah atas berbagai kebijakan selama ini. (OL-7)
Bagaimana semestinya pemerintah bersikap agar situasi dan kondisi yang ada tak benar-benar menjelma menjadi bencana?
Potensi nilai kerugian negara akibat perbuatannya mencapai Rp2,5 miliar.
Sampai saat ini tapping box sudah terpasang sebanyak 185 unit.
Tiga sektor pajak daerah yang sudah mencapai target bahkan melebihi adalah sektor hiburan, reklame, dan sarang burung walet
Menjelang akhir tahun, penerimaan pajak daerah sudah melampaui target
Perubahan perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah berkaitan dengan terbitnya UU Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
PADA penghujung semester pertama tahun anggaran 2024, informasi kinerja keuangan negara yang dipublikasi menyajikan kinerja APBN 2024 yang kurang mengembirakan.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono angkat bicara tentang pernyataan Menkeu Sri Mulyani mengenai Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki anggaran untuk pemberian bantuan sosial
DPRD DKI Jakarta menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih sanggup menganggarkan bantuan sosial tahapan berikutnya
Dalam pelaksanaan distribusi bansos, Anies menerangkan kronologi apa saja yang dilakukan pihaknya dengan pemerintah pusat.
Kamis (6/5), Sri Mulyani menyebut Anies lepas tanggung jawab memberikan bansos kepada 1,1 juta KK di DKI Jakarta.
Ketua DPD DKI Partai Gerindra itu mencium aroma politik yang kental dalam kritik yang dilontarkan Menkeu Sri Mulyani.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved