Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako di pasar tradisional.
Dalam mereformasi kebijakan pajak atau merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ia menegaskan rencana pengenaan pajak harus adil ke masyarakat.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," ungkapnya dalam akun instagramnya @smindrawati, Senin (14/6).
Dia juga menyebut, seperti misalnya beras produksi petani di Cianjur, Jawa Barat, lalu beras Rojolele atau pandan wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dipungut pajak atau PPN.
"Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Menkeu.
Demikian juga, lanjut Sri Mulyani, daging sapi premium seperti Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat dibandingkan harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga : Komisi VI Apresiasi Pembatalan Biaya Transaksi ATM Link Himbara
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tuturnya.
Sebelumnya, Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Fadhil Hasan menuturkan, dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dibutuhkan kepercayaan publik.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kabar adanya sembako dan jasa pendidikan yang digadang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.
"Revisi KUP apapun itu bisa berjalan efektif manakala trust kepada pemerintah cukup kuat," kata Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (12/6).
Dia berpendapat, mengapa polemik PPN sembako, pendidikan ramai dikritik oleh banyak pihak, misalnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena dianggap ada distrust (ketidakpercayaan) yang meluas dari masyarakat ke pemerintah atas berbagai kebijakan selama ini. (OL-7)
Perusahaan mencatat komitmen belanja TKDN di 2024 mencapai 61,62% berupa jasa umum, jasa sewa kapal, dan material dengan total senilai Rp6,01 triliun.
Sekjen idEA mengungkapkan akan patuh dan menjalankan kebijakan apa pun dari pemerintah sesuai dengan ketentuan. idEA Minta Pemerintah Hati-Hati Terapkan Pajak Pedagang e-Commerce
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kebijakan marketplace memungut pajak langkah yang bagus agar antara penjual online dan luring adil
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah merampungkan regulasi baru yang akan menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak penghasilan
Penaikan tarif pajak tidak akan berdampak positif bagi penerimaan negara dan perekonomian. Naiknya pungutan pajak justru dapat menghasilkan masalah baru.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara oleh Kapolri.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Situasi global yang masih dan kian tak menentu patut diwaspadai. Perkembangan dari ekonomi dunia dan konflik Timur Tengah Iran vs Israel dinilai dapat memberi dampak ke perekonomian Indonesia.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kembali mencatatkan defisit sebesar Rp21 triliun, setara 0,09% dari Produk Domestik Bruto (PDB) hingga akhir Mei 2025.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menyatakan bahwa gaji ke-13 bagi ASN bisa mendorong konsumsi rumah tangga meskipun terbatas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved