Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Menkeu Pastikan Sembako di Pasar Tidak Dikenakan Pajak

Insi Nantika jelita
14/6/2021 22:12
Menkeu Pastikan Sembako di Pasar Tidak Dikenakan Pajak
Pedagang sembako di pasar tradisional(Antara/Adeng Bustomi)

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako di pasar tradisional.

Dalam mereformasi kebijakan pajak atau merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ia menegaskan rencana pengenaan pajak harus adil ke masyarakat.

"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," ungkapnya dalam akun instagramnya @smindrawati, Senin (14/6).

Dia juga menyebut, seperti misalnya beras produksi petani di Cianjur, Jawa Barat, lalu beras Rojolele atau pandan wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dipungut pajak atau PPN.

"Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Menkeu.

Demikian juga, lanjut Sri Mulyani, daging sapi premium seperti Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat dibandingkan harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat.

Baca juga : Komisi VI Apresiasi Pembatalan Biaya Transaksi ATM Link Himbara

"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tuturnya.

Sebelumnya, Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Fadhil Hasan menuturkan, dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dibutuhkan kepercayaan publik.

Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kabar adanya sembako dan jasa pendidikan yang digadang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.

"Revisi KUP apapun itu bisa berjalan efektif manakala trust kepada pemerintah cukup kuat," kata Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (12/6).

Dia berpendapat, mengapa polemik PPN sembako, pendidikan ramai dikritik oleh banyak pihak, misalnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena dianggap ada distrust (ketidakpercayaan) yang meluas dari masyarakat ke pemerintah atas berbagai kebijakan selama ini. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik