Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memastikan pemerintah tidak akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan/sembako di pasar tradisional.
Dalam mereformasi kebijakan pajak atau merevisi Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), Ia menegaskan rencana pengenaan pajak harus adil ke masyarakat.
"Saya jelaskan pemerintah tidak mengenakan pajak sembako yang di jual di pasar tradisional yang menjadi kebutuhan masyarakat umum. Pajak tidak asal dipungut untuk penerimaan negara, namun disusun untuk melaksanakan azas keadilan," ungkapnya dalam akun instagramnya @smindrawati, Senin (14/6).
Dia juga menyebut, seperti misalnya beras produksi petani di Cianjur, Jawa Barat, lalu beras Rojolele atau pandan wangi yang merupakan bahan pangan pokok dan dijual di pasar tradisional dipastikan tidak dipungut pajak atau PPN.
"Namun beras premium impor seperti beras Basmati, beras Shirataki yang harganya bisa 5-10 kali lipat dan dikonsumsi masyarakat kelas atas, seharusnya dipungut pajak," jelas Menkeu.
Demikian juga, lanjut Sri Mulyani, daging sapi premium seperti Kobe, Wagyu yang harganya 10-15 kali lipat dibandingkan harga daging sapi biasa, seharusnya perlakukan pajak berbeda dengan bahan kebutuhan pokok rakyat.
Baca juga : Komisi VI Apresiasi Pembatalan Biaya Transaksi ATM Link Himbara
"Itu asas keadilan dalam perpajakan dimana yang lemah dibantu dan dikuatkan dan yang kuat membantu dan berkontribusi," tuturnya.
Sebelumnya, Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) M Fadhil Hasan menuturkan, dalam mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), dibutuhkan kepercayaan publik.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kabar adanya sembako dan jasa pendidikan yang digadang dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jika revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disahkan.
"Revisi KUP apapun itu bisa berjalan efektif manakala trust kepada pemerintah cukup kuat," kata Fadhil dalam keterangannya, Sabtu (12/6).
Dia berpendapat, mengapa polemik PPN sembako, pendidikan ramai dikritik oleh banyak pihak, misalnya dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), karena dianggap ada distrust (ketidakpercayaan) yang meluas dari masyarakat ke pemerintah atas berbagai kebijakan selama ini. (OL-7)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Pemerintah didorong melakukan reformasi menyeluruh terhadap struktur tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).
PEMERINTAH bakal memayungi Koperasi Desa Merah Putih yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto. Kopdes Merah Putih itu dapat menikmati fasilitas kredit
Pemerintah mengajukan penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp85,6 triliun untuk mendanai defisit APBN 2025 yang diproyeksikan melebar menjadi 2,78% dari PDB.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Indonesia membutuhkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga dan investasi yang tinggi guna mencapai target pertumbuhan ekonomi.
Keputusan BI mempertahankan suku bunga acuan di level 5,50% dipandang sebagai langkah konservatif yang tepat di tengah ketidakpastian global dan perlambatan ekonomi domestik.
Ketidakpastian dunia saat ini disebut bakal bersifat permanen dan mengubah tatanan global.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved