Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Kepala Satpol PP DKI Arifin menegaskan, sanksi kerja sosial hingga setengah hari itu diperuntukkan bagi warga yang diketahui berulang kali melanggar aturan dengan tidak memakai masker.
Kepala Satpol PP DKI Arifin ingin sanksi bagi para pelanggar dapat memberikan efek jera, sehingga tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan semakin meningkat.
Satpol PP mendapati 43 warga Pondok Kopi, Jakarta Timur melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi. Mereka tidak memakai masker.
Dari jumlah itu, sebanyak 6.811 orang diberikan sanksi denda dan 55.387 orang terkena sanksi kerja sosial.
Sayoga mengaku sudah berkoordinasi agar mereka berjualan di dalam areal Pasar Badung karena PD Pasar telah membantu menyiapkan tempat jualan.
Denda yang sudah dibayarkan akibat pelanggaran aturan PSBB berjumlah Rp902.750.000 dari 5 Juni sampai 29 Juli kemarin atau sejak PSBB masa transisi.
KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnaker) DKI Jakarta Andri Yansyah meminta perusahaan kooperatif dengan melaporkan jika ada karyawan yang terjangkit covid-19.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menuturkan telah melakukan sidak ke Kantor tvOne semalam.
37.883 orang di DKI Jakarta didapati tidak memakai masker selama di luar rumah. Uang yang disetorkan dari sanksi pelanggaran disiplin mencapai Rp570.510.000
Arifin menyebut berbagai tempat seperti di ruas jalan, pasar, atau tempat keramaian umum lainya menjadi incaran pengawasan pihaknya.
Sekalipun pasukan ditarik, pada kedua pintu masuk tersebut tetap ditempatkan petugas yang memberikan atensi tentang ketentuan protokol kesehatan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri.
Satpol PP DKI Jakarta memulai penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan sekaligus melakukan pembinaan melalui operasi OK Prend (Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satpol PP DKI Jakarta mulai kemarin malam menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend).
Dalam diskotek tersebut ditemukan 114 orang berkumpul dalam satu gedung tanpa adanya physical distancing.
Operasi serentak bertajuk OK Prend menyasar seluruh ruas jalan protokol kota, kecamatan dan lingkungan di Jakarta. Ini berlangsung hingga berakhirnya masa perpanjangan PSBB transisi.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan pihaknya melakukan pengawasan terus-menerus terhadap seluruh sektor selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
Ketua Asphija Hana Suryani menuntut Pemprov DKI Jakarta memberikan solusi kepada pengusaha tempat hiburan yang hampir bangkrut dan menuntut keadilan sebab ada usaha ilegal yang buka
Arifin menjelaskan, pemberian target ditujukan agar seluruh petugas memiliki motivasi yang sama dan kuat untuk menjalankan pengawasan dan penindakan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyebut tak akan menggunakan sanksi hukuman fisik yang bersifat menyakiti misalnya pemukulan seperti yang dilakukan aparat India
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved