Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengungkapkan pihaknya telah menutup sementara restoran bernama Warunk Upnormal yang berada di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pemberian sanksi tersebut dilakukan pada Sabtu (29/8).
"Mereka tidak menerapkan physical distancing dan kapasitas yang 50%," ujar Arifin kepada mediaindonesia.com, Minggu (30/9).
Pengelola restoran Warunk Upnormal di Tebet tersebut dianggap melarang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 tahun 2020 tentang denda progresif atau pelanggaran yang berulang kali. Mereka dikenakan sanksi administratif penutupan sementara 1 X 24 jam.
Baca juga: Langgar PSBB, Warung Makan Hingga Kafe Langsung Tutup
Dalam sosial media Satpol PP DKI Jakarta, terlihat Arifin menempelkan stiker yang tertulis 'Ditutup Sementara' di pintu masuk Warunk Upnormal.
"Pelanggar protokol kesehatan bahwa tadi sudah diingatkan di berita acara, sudah ditandatangani. Jadi, besok (hari ini) enggak boleh buka. Silakan menghadap ke kantor," tegas Arifin kepada pengelola restoran tersebut kemarin.
Satpol PP DKI Jakarta juga menindak dua restoran lainnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan karena melanggar protokol kesehatan. Mereka menempelkan Stiker 'Tutup Sementara' 1 x 24 jam dan dilakukan pemanggilan terhadap manajemen untuk pembinaan. (OL-14)
Polri menyatakan kesiapannya dalam membantu kebijakan pemerintah terkait penanganan virus covid-19. Ini terkait kebijakan pembatasan sosial berksala besar yang disampaikan Presiden RI
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menerapkan protokol pengelolaan masker bekas dari rumah tangga. RS dan klinik kesehatan telah bekerja sama dengan jasa pengolahan limbah medis berizin
Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan Covid-19 Doni Monardo mendukung sikap tegas ketua RT/RW terhadap warganya yang tidak mematuhi physical dan social distancing.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan jumlah penumpang kereta api menunjukkan tren penurunan.
"Pasien sudah sembuh bertambah 2 orang dalam 24 jam terakhir, sehingga total pasien sembuh menjadi 33 orang, " terang juru bicara Covid-19 Pemerintah Kota Depok Dadang Wihana.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus memastikan bahwa buruh tidak akan menggelar aksi atau unjuk rasa. Mereka akan melakukan aksi sosial
Petugas Satpol PP DKI juga diterjunkan untuk mengawasi aktivitas warga.
Yakni karaoke dua tempat, restoran empat lokasi, dan spa dua tempat.
Pemprov DKI Jakarta mengantongi Rp430.710 juta dari denda pelanggaran selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi, baik dari perorangan maupun perusahaan.
Selama HBKB, Dishub bekerja sama dengan Satpol PP, TNI, dan Polri.
Satpol PP DKI Jakarta geram atas sikap warga yang makin abai terhadap peraturan PSBB, per 19 Juli yang tidak memakai masker melejit hingga 28.759 orang
Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB per 19 Juli sejak Pergub 41/2020 diberlakukan mencapai Rp1,66 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved