Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperbolehkan live music di sebuah acara atau di kafe-kafe yang ada di Ibu Kota.
Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi, DKI sempat melarang adanya pertunjukan musik secara langsung di tengah pandemi covid-19.
"Intinya kenapa buka? Karena para pengelola yang minta dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/8).
Baca juga: Polri Gerebek Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Serpong
Disebutkan, restoran atau rumah makan dan kafe diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan diizinkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.
Bambang mengakui pelanggaran protokol kesehatan soal jaga jarak kerap ditemukan di tempat usaha selama PSBB.
"Pelanggaran social distancing kan memang sudah banyak terjadi di tempat usaha. Bukan semata karena musik atau pemainnya," pungkas Bambang. (OL-14)