Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Disparekraf DKI Perbolehkan Live Music, Ini Alasannya

Insi Nantika Jelita
20/8/2020 14:05
Disparekraf DKI Perbolehkan Live Music, Ini Alasannya
Sejumlah pengunjung beraktivitas di restoran Nara, Senopati, Jakarta(MI/FRANSISCO CAROLIO HUTAMA GANI)

Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta memperbolehkan live music di sebuah acara atau di kafe-kafe yang ada di Ibu Kota.

Selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga masa transisi, DKI sempat melarang adanya pertunjukan musik secara langsung di tengah pandemi covid-19.

"Intinya kenapa buka? Karena para pengelola yang minta dan mereka siap melaksanakan protokol kesehatan," ungkap Kepala Bidang Industri Pariwisata, Disparekraf DKI Bambang Ismadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (20/8).

Baca juga: Polri Gerebek Prostitusi Berkedok Tempat Karaoke di Serpong

Adanya izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Disparekraf DKI Jakarta Nomor 2976 Tahun 2020 tentang Perpanjangan PSBB Masa Transisi dalam Penanganan Pencegahan Penularan Covid-19 di Sektor Usaha Pariwisata.

Disebutkan, restoran atau rumah makan dan kafe diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan pekerja dan pengunjung 50% kapasitas dan diizinkan melaksanakan pertunjukan jenis musik akustik.

Bambang mengakui pelanggaran protokol kesehatan soal jaga jarak kerap ditemukan di tempat usaha selama PSBB.

"Pelanggaran social distancing kan memang sudah banyak terjadi di tempat usaha. Bukan semata karena musik atau pemainnya," pungkas Bambang. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya