Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
BENTUK sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditingkatkan. Semula, hanya sanksi administratif ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mulai pekan ini, dilakukan pengenaan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menegaskan razia bagi warga yang tak menggunakan masker masih terus berlanjut. Razia melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, PMI, dan elemen lainnya.
"Hari ini, tim gabungan melakukan penertiban protokol covid-19 berupa razia masker terhadap pengguna jalan. Kali ini sanksinya kategori sedang berupa kerja sosial membersihkan fasilitas publik," kata Hendri kepada wartawan di sela-sela razia gabungan di Taman Kreatif Joglo, Jalan Siliwangi, Selasa (18/8).
Pengenaan sanksi sedang tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan serupa pada pekan lalu. Hanya, pada tahap awal, pengenaan sanksinya relatif ringan, berupa teguran lisan dan tertulis.
"Jumlah pelanggarannya belum bisa kami rekap karena masih berlangsung," jelasnya.
Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Peningkatan bentuk sanksi akan dilakukan secara bertahap. Penerapan sanksi sedang saat ini merupakan upaya sebelum nanti diterapkan sanksi berat berupa denda.
"Kalau denda itu kategorinya sanksi berat. Secara bertahap itu (denda) pasti diterapkan," tuturnya.
Payung hukum razia masker mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Tahap awal atau saat disosialisasikannya Pergub sekaligus pengenaan sanksi
ringan, tim gabungan mencatat sebanyak 419 kasus pelanggaran warga tak bermasker selama empat hari.
Rincian jumlah pelanggaran warga tak menggunakan masker sebanyak 62 orang yang digelar ruas Jalan Siliwangi dan sekitarnya pada Senin (10/8). Berlanjut pada Selasa (11/8) terdapat 100 orang pelanggar dengan titik operasi di Jalan Raya Bandung, Rawabango. Kemudian pada Rabu (12/8), terdapat 111 pelanggaran yang dipusatkan di sekitar Alun-Alun Kecamatan Cibeber. Terakhir pada Kamis (13/8), berlokasi di Jonggol dan Cikalongkulon, tim merazia sebanyak 146 orang pelanggar ketentuan penggunaan masker.
"Kami akan terus laksanakan operasi masker ini," pungkas Hendri. (OL-13)
Baca Juga: Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan
Fokus utama petugas adalah area persimpangan jalan dan lampu lalu lintas (traffic light) yang kerap menjadi pusat kerumunan para pencari sumbangan.
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Sepanjang 2025, pihaknya menerima sebanyak 47 pengaduan yang melibatkan 49 pegawai.
Lonjakan volume sampah selama masa libur akhir tahun bukan sekadar fenomena musiman, melainkan menjadi ujian nyata bagi sistem tata kelola sampah di daerah.
Pemeriksaan intensif terkait Sertifikat Laik Fungsi (SLF) ini dilakukan sebagai respons cepat pemerintah usai tragedi kebakaran di Gedung Terra Drone yang menelan 22 korban jiwa.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
Tindakan tersebut tidak pantas secara etika maupun kemanusiaan.
Ia menegaskan, publik berhak mempertanyakan dasar moral dan rasionalitas DKPP dalam menjatuhkan sanksi yang begitu lunak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved