Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BENTUK sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditingkatkan. Semula, hanya sanksi administratif ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mulai pekan ini, dilakukan pengenaan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.
Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menegaskan razia bagi warga yang tak menggunakan masker masih terus berlanjut. Razia melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, PMI, dan elemen lainnya.
"Hari ini, tim gabungan melakukan penertiban protokol covid-19 berupa razia masker terhadap pengguna jalan. Kali ini sanksinya kategori sedang berupa kerja sosial membersihkan fasilitas publik," kata Hendri kepada wartawan di sela-sela razia gabungan di Taman Kreatif Joglo, Jalan Siliwangi, Selasa (18/8).
Pengenaan sanksi sedang tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan serupa pada pekan lalu. Hanya, pada tahap awal, pengenaan sanksinya relatif ringan, berupa teguran lisan dan tertulis.
"Jumlah pelanggarannya belum bisa kami rekap karena masih berlangsung," jelasnya.
Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Peningkatan bentuk sanksi akan dilakukan secara bertahap. Penerapan sanksi sedang saat ini merupakan upaya sebelum nanti diterapkan sanksi berat berupa denda.
"Kalau denda itu kategorinya sanksi berat. Secara bertahap itu (denda) pasti diterapkan," tuturnya.
Payung hukum razia masker mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Tahap awal atau saat disosialisasikannya Pergub sekaligus pengenaan sanksi
ringan, tim gabungan mencatat sebanyak 419 kasus pelanggaran warga tak bermasker selama empat hari.
Rincian jumlah pelanggaran warga tak menggunakan masker sebanyak 62 orang yang digelar ruas Jalan Siliwangi dan sekitarnya pada Senin (10/8). Berlanjut pada Selasa (11/8) terdapat 100 orang pelanggar dengan titik operasi di Jalan Raya Bandung, Rawabango. Kemudian pada Rabu (12/8), terdapat 111 pelanggaran yang dipusatkan di sekitar Alun-Alun Kecamatan Cibeber. Terakhir pada Kamis (13/8), berlokasi di Jonggol dan Cikalongkulon, tim merazia sebanyak 146 orang pelanggar ketentuan penggunaan masker.
"Kami akan terus laksanakan operasi masker ini," pungkas Hendri. (OL-13)
Baca Juga: Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
KETUA DPP PDI Perjuangan Said Abdullah meminta pemerintah Indonesia mendesak Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengecam sanksi dari Inggris, Australia, Kanada, dan negara lain terhadap dua menteri Israel yang dituduh menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Rika menambahkan bahwa dengan pemindahan 100 narapidana ini, maka total lebih dari 700 warga binaan berisiko tinggi telah diberi sanksi pemindahan ke Nusakambangan.
Denda hingga 20.000 riyal Arab Saudi (Rp89,5 juta) akan dikenakan kepada individu yang kedapatan melaksanakan atau mencoba melaksanakan haji tanpa izin.
Budi mengatakan, penggunaan mobil dinas untuk mudik merupakan pelanggaran aturan dan kode etik yang berlaku.
Sampah atau limbah yang dihasilkan oleh hotel, mall, restoran wajib diolah sendiri. Bila tidak diolah sendiri maka sejumlah sanksi tegas akan diterapkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved