Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Tak Gunakan Masker di Cianjur Dapat Bonus Kerja Sosial

Benny Bastiandy
18/8/2020 16:50
Tak Gunakan Masker di Cianjur Dapat Bonus Kerja Sosial
Warga Kabupaten Cianjur yang kedapatan tidak bermasker saat di luar rumah, dikenai sanksi membersihkan fasilitas umum.(MI/Benny Bastiandy)

BENTUK sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditingkatkan. Semula, hanya sanksi administratif ringan berupa teguran lisan dan teguran tertulis. Mulai pekan ini, dilakukan pengenaan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum.

Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi, menegaskan razia bagi warga yang tak menggunakan masker masih terus berlanjut. Razia melibatkan tim gabungan dari Polri, TNI, BPBD, PMI, dan elemen lainnya.

"Hari ini, tim gabungan melakukan penertiban protokol covid-19 berupa razia masker terhadap pengguna jalan. Kali ini sanksinya kategori sedang berupa kerja sosial membersihkan fasilitas publik," kata Hendri kepada wartawan di sela-sela razia gabungan di Taman Kreatif Joglo, Jalan Siliwangi, Selasa (18/8).

Pengenaan sanksi sedang tersebut merupakan tindak lanjut kegiatan serupa pada pekan lalu. Hanya, pada tahap awal, pengenaan sanksinya relatif ringan, berupa teguran lisan dan tertulis.

"Jumlah pelanggarannya belum bisa kami rekap karena masih berlangsung," jelasnya.

Baca Juga: Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan

Peningkatan bentuk sanksi akan dilakukan secara bertahap. Penerapan sanksi sedang saat ini merupakan upaya sebelum nanti diterapkan sanksi berat berupa denda.

"Kalau denda itu kategorinya sanksi berat. Secara bertahap itu (denda) pasti diterapkan," tuturnya.

Payung hukum razia masker mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 60/2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan PSBB dan AKB dalam Penanggulangan Covid-19. Tahap awal atau saat disosialisasikannya Pergub sekaligus pengenaan sanksi
ringan, tim gabungan mencatat sebanyak 419 kasus pelanggaran warga tak bermasker selama empat hari.

Rincian jumlah pelanggaran warga tak menggunakan masker sebanyak 62 orang yang digelar ruas Jalan Siliwangi dan sekitarnya pada Senin (10/8). Berlanjut pada Selasa (11/8) terdapat 100 orang pelanggar dengan titik operasi di Jalan Raya Bandung, Rawabango. Kemudian pada Rabu (12/8), terdapat 111 pelanggaran yang dipusatkan di sekitar Alun-Alun Kecamatan Cibeber. Terakhir pada Kamis (13/8), berlokasi di Jonggol dan Cikalongkulon, tim merazia sebanyak 146 orang pelanggar ketentuan penggunaan masker.

"Kami akan terus laksanakan operasi masker ini," pungkas Hendri.  (OL-13)

Baca Juga: Sanksi Denda atau Kurungan 3 Bulan bagi tak Bermasker Diterapkan



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik