Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tempatkan PKL di Trotoar, NasDem: DKI Langgar Aturan Sendiri

Putri Anisa Yuliani
01/9/2020 14:00
Tempatkan PKL di Trotoar, NasDem: DKI Langgar Aturan Sendiri
Pedagang berjualan di atas trotoar Jalan Sulaiman, Rawa Belong, Jakarta Barat,(Antara/Aditya Pradana Putra)

Sekretaris Komisi D DPRD DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Nova Harivan Paloh menolak keras rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menempatkan Pedagang Kaki Lima (PKL) atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di trotoar.

Jika kebijakan tersebut dilaksanakan berarti Pemprov DKI melanggar aturan yang dibuatnya sendiri. Pasalnya dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 8 tahun 2007 sudah jelas bahwa trotoar dilarang untuk dipakai sebagai lokasi berjualan dan usaha serta parkir kendaraan. Ia mengingatkan Pemprov DKI agar tidak melanjutkan rencana tersebut.

"Kita lihat dari segi hukum, yakni ada Perda 8 tahun 2007. Perda itu masih ada sampai sekarang. Dengan demikian mengizinkan siapa pun berdagang di atas trotoar, maka Pemprov melanggar hukumnya sendiri," kata Nova, Selasa (1/9).

Selain itu, anggota Fraksi Partai NasDem itu juga memaparkan dari segi lokasi, meski banyak lokasi trotoar yang dibangun dengan ukuran yang lebar, harus dapat dipahami bahwa lebarnya trotoar adalah untuk kenyamanan pejalan kaki.

 
"Ada jenis trotoar complete street. Itu ada kombinasi ruang untuk parkir kendaraan dan di belakangnya ada ruang trotoar, jalur sepeda, baru kemudian pertokoan. Nah, meskipun lebar, apa bisa untuk PKL? Saya rasa tidak. Nanti pesepeda dan pejalan kaki ruangnya di mana? Kalau ada PKL, ada yang berhenti jajan di situ, maka pasti akan semakin sempit," jelasnya.

Ia juga khawatir dengan adanya lokasi-lokasi yang ditetapkan boleh digunakan untuk usaha akan menimbulkan kecemburuan sosial bagi warga lainnya yang ingin berusaha sebagai PKL. Kecemburuan sosial ini bisa menimbukan konflik antara PKL dengan aparat Satpol PP yang menertibkan pelanggaran. Padahal, tanpa rencana Pemprov DKI tersebut, aparat Satpol PP juga sudah cukup sulit untuk membersihkan trotoar dari segala gangguan ketertiban umum.

"Jika ini sudah dilaksanakan, warga di lokasi lain akan nuntut di tempat lain. Mereka menempati tempat lain padahal di situ belum boleh, aparatnya nanti kasihan yang harus menertibkan karena akan konflik dengan warga ini yang merasa boleh menggelar lapak," tukas Nova. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya