Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pihaknya memiliki wewenang menindak pelanggar aturan kesehatan yang tercantum dalam peraturan kepala daerah yakni Pergub No 79 tahun 2020.
Dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan, Satpol PP kerap mengawasi jalan-jalan raya dan lantas menghentikan laju pengendara yang kedapatan melanggar aturan seperti tidak memakai masker.
"Kan aturan PSBB ini dalam Pergub. Yang boleh menegakkan aturan daerah berupa peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah dalam PP No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi kami berwenang untuk memberhentikan pengendara yang tidak patuh aturan PSBB sesuai Pergub," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/8).
Satpol PP adalah polisi untuk penegakkan aturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sehingga dalam implementasinya, Satpol PP bisa menghentikan laju pengendara apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran aturan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
"Dalam PP 16/2018 mengatur kewenangan Satpol PP yakni menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga kententeraman dan ketertiban umum, dan melakukaan perlindungan masyarakat. Satpol PP fungsinya melekat pada tiga poin tadi," jelas Arifin.
Baca juga: Ramai Ojol tak Pakai Masker, Satpol PP DKI Ingatkan Aplikator
Namun, ia tak menutup fakta bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran polisi dan TNI dalam melakukan pengawasan aturan PSBB.
"Ya dalam praktiknya kita selalu berkoordinasi dengan mereka. Intinya kami hanya berwenang menindak aturan dalam pergub dan perda. Kalau menghentikan dalam rangka menindak aturan lalu lintas itu jadi wewenang kepolisian mau dia melanggar lampu lalu lintas, melawan arah atau apapun," tegasnya.(OL-5)
Satpol PP Kota Denpasar kembali menggelar aksi penertiban intensif terhadap gelandangan, pengemis (gepeng), pengamen, hingga badut yang kerap beroperasi di persimpangan jalan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta memastikan tidak ada penyelenggaraan perayaan Tahun Baru 2026 yang menampilkan kembang api, baik oleh instansi pemerintah maupun swasta.
Jika masih ada pihak swasta yang tak mengindahkan larangan tersebut, Satpol PP akan langsung meminta pelaksanaan peluncuran kembang api disetop.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menertibkan 16 reklame yang dinilai membahayakan keselamatan warga.
Memasuki fase pemulihan (recovery) paling berat, pemerintah daerah terus mengerahkan personel lintas unsur.
Selama sebulan terakhir, tercatat telah terjadi tiga kali benturan antara petugas Satpol PP dengan komunitas PKL terkait larangan berjualan di kawasan tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved