Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pihaknya memiliki wewenang menindak pelanggar aturan kesehatan yang tercantum dalam peraturan kepala daerah yakni Pergub No 79 tahun 2020.
Dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan, Satpol PP kerap mengawasi jalan-jalan raya dan lantas menghentikan laju pengendara yang kedapatan melanggar aturan seperti tidak memakai masker.
"Kan aturan PSBB ini dalam Pergub. Yang boleh menegakkan aturan daerah berupa peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah dalam PP No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi kami berwenang untuk memberhentikan pengendara yang tidak patuh aturan PSBB sesuai Pergub," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/8).
Satpol PP adalah polisi untuk penegakkan aturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sehingga dalam implementasinya, Satpol PP bisa menghentikan laju pengendara apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran aturan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
"Dalam PP 16/2018 mengatur kewenangan Satpol PP yakni menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga kententeraman dan ketertiban umum, dan melakukaan perlindungan masyarakat. Satpol PP fungsinya melekat pada tiga poin tadi," jelas Arifin.
Baca juga: Ramai Ojol tak Pakai Masker, Satpol PP DKI Ingatkan Aplikator
Namun, ia tak menutup fakta bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran polisi dan TNI dalam melakukan pengawasan aturan PSBB.
"Ya dalam praktiknya kita selalu berkoordinasi dengan mereka. Intinya kami hanya berwenang menindak aturan dalam pergub dan perda. Kalau menghentikan dalam rangka menindak aturan lalu lintas itu jadi wewenang kepolisian mau dia melanggar lampu lalu lintas, melawan arah atau apapun," tegasnya.(OL-5)
Bentrokan terjadi antara satpol pp dengan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 2 Juli 2025. Bentrokan dipicu adanya penertiban yang menyasar pedagang.
Untuk mewujudkan Purwakarta Istimewa, Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, kembali melakukan penataan di berbagai sudut wilayah di Kabupaten Purwakarta.
Pengakuan itu MK sampaikan kepada petugas Satpol PP, yakni Eko Iswahyudi dan Muhidin
Tindakan yang dilakukan oleh Satpol PP tidak memiliki asas kebermanfaatan dan hanya membuat gaduh.
Satpol PP Kota Makassar bentrok dengan sejumlah manusia silver di Jalan Sungai Saddang, saat ingin melakukan penertiban, Kamis (8/5) petang.
Lokasinya banyak ditemukan di daerah perbatasan antara Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, seperti di sekitar jalan lingkar.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved