Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Satpol PP Berwenang Hentikan Kendaraan yang tak Patuh Perda

Putri Anisa Yuliani
25/8/2020 15:19
Satpol PP Berwenang Hentikan Kendaraan yang tak Patuh Perda
Satpol PP menghentikan pengendara motor lantaran tidak menggunakan masker(MI/Fransisco Carolio Hutama Gani)

KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pihaknya memiliki wewenang menindak pelanggar aturan kesehatan yang tercantum dalam peraturan kepala daerah yakni Pergub No 79 tahun 2020.

Dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan, Satpol PP kerap mengawasi jalan-jalan raya dan lantas menghentikan laju pengendara yang kedapatan melanggar aturan seperti tidak memakai masker.

"Kan aturan PSBB ini dalam Pergub. Yang boleh menegakkan aturan daerah berupa peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah dalam PP No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi kami berwenang untuk memberhentikan pengendara yang tidak patuh aturan PSBB sesuai Pergub," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/8).

Satpol PP adalah polisi untuk penegakkan aturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sehingga dalam implementasinya, Satpol PP bisa menghentikan laju pengendara apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran aturan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

"Dalam PP 16/2018 mengatur kewenangan Satpol PP yakni menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga kententeraman dan ketertiban umum, dan melakukaan perlindungan masyarakat. Satpol PP fungsinya melekat pada tiga poin tadi," jelas Arifin.

Baca juga: Ramai Ojol tak Pakai Masker, Satpol PP DKI Ingatkan Aplikator

Namun, ia tak menutup fakta bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran polisi dan TNI dalam melakukan pengawasan aturan PSBB.

"Ya dalam praktiknya kita selalu berkoordinasi dengan mereka. Intinya kami hanya berwenang menindak aturan dalam pergub dan perda. Kalau menghentikan dalam rangka menindak aturan lalu lintas itu jadi wewenang kepolisian mau dia melanggar lampu lalu lintas, melawan arah atau apapun," tegasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik