Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Satpol PP DKI Jakarta Arifin menyampaikan pihaknya memiliki wewenang menindak pelanggar aturan kesehatan yang tercantum dalam peraturan kepala daerah yakni Pergub No 79 tahun 2020.
Dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan, Satpol PP kerap mengawasi jalan-jalan raya dan lantas menghentikan laju pengendara yang kedapatan melanggar aturan seperti tidak memakai masker.
"Kan aturan PSBB ini dalam Pergub. Yang boleh menegakkan aturan daerah berupa peraturan kepala daerah maupun peraturan daerah dalam PP No 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja adalah Satuan Polisi Pamong Praja. Jadi kami berwenang untuk memberhentikan pengendara yang tidak patuh aturan PSBB sesuai Pergub," kata Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (25/8).
Satpol PP adalah polisi untuk penegakkan aturan daerah dan peraturan kepala daerah. Sehingga dalam implementasinya, Satpol PP bisa menghentikan laju pengendara apabila pengendara tersebut melakukan pelanggaran aturan dalam peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
"Dalam PP 16/2018 mengatur kewenangan Satpol PP yakni menegakkan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, menjaga kententeraman dan ketertiban umum, dan melakukaan perlindungan masyarakat. Satpol PP fungsinya melekat pada tiga poin tadi," jelas Arifin.
Baca juga: Ramai Ojol tak Pakai Masker, Satpol PP DKI Ingatkan Aplikator
Namun, ia tak menutup fakta bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan jajaran polisi dan TNI dalam melakukan pengawasan aturan PSBB.
"Ya dalam praktiknya kita selalu berkoordinasi dengan mereka. Intinya kami hanya berwenang menindak aturan dalam pergub dan perda. Kalau menghentikan dalam rangka menindak aturan lalu lintas itu jadi wewenang kepolisian mau dia melanggar lampu lalu lintas, melawan arah atau apapun," tegasnya.(OL-5)
Personel di lapangan dilarang keras meminta sumbangan, baik dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dalih lainnya.
Peringatan hari ulang tahun Satpol PP pada 2026 menjadi momentum untuk menegaskan kembali peran strategis ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Langkah antisipatif ini krusial untuk menciptakan situasi kota yang aman dan kondusif.
Satpol PP DKI Jakarta menegaskan tidak akan ragu menjatuhkan sanksi terhadap tempat usaha hiburan yang melanggar aturan operasional selama Ramadan 1447 H.
Satpol PP DKI Jakarta bersama TNI dan Polri berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta bersiaga di titik-titik rawan tawuran
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved