Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
Sejumlah perwakilan organisasi keagaaman menyambut positif adaptasi kebiasaan baru yang harus dilakukan umayt beragama saay menjalankan ibadah.
Falerii Novi didirikan pada 241 SM dan ditempati sampai sekitar abad ketujuh Masehi. Kuil dikelilingi tembok dan areanya hanya 0,3 kilometer persegi.
Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan, Anies meminta warga wajib memakai masker saat beribadah
Masjid Raya Sabilal Muhtadin merupakan simbol keagamaan di Kalsel namun belum diizinkan melaksanakan salat Jumat karena masih berisiko tinggi penularan covid-19.
PEMERINTAH Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, mulai membuka aktivitas peribadatan dengan mengumpulkan massa.
Diharapkan dengan penyemprotan desinfektan ini dapat memutus mata rantai penyebaran virus tersebut
DMI saat ini telah menyiapkan sejumlah protokol kesehatan agar jemaah bisa aman ketika beribadah di masjid. Kita minta supaya jaga jarak aman, tidak pakai karpet, tidak menggunakan
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang meracik tata cara salat di masjid saat masa kenormalan baru. Ada tiga hal yang diperhatikan oleh MUI.
“Lebih mudah menjalankan protokol kesehatan di masjid karena orang yang berada masjid tidak untuk waktu yang lama seperti di perkantoran, pasar, dan pusat perbelanjaan,”
Pemprov) DKI Jakarta masih belum mengeluarkan keputusan terkait pembukaan rumah ibadah selama new normal atau kenormalan baru.
Arief mengimbau para pemuka agama agar dapat menyampaikan pada jamaahnya untuk dapat mengikuti protokol kesehatan yang diberlakukan di rumah-rumah ibadah.
Sudah saatnya warga dapat beraktivitas seperti biasa saat new normal, meski dengan syarat dan ketentuan yang diamanatkan pemerintah.
Fachrul Razi menjelaskan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah ialah yang berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari covid-19.
Kebijakan itu akan dievaluasi setiap bulan terkait dengan situasi pandemi. Bila ada rumah ibadah di sebuah kecamatan tapi sering digunakan umat lintas kecamatan,
Sementara bila ada rumah ibadah yang berada di kecamatan tetapi sering digunakan oleh umat lintas kecamatan, maka kebijakannya ada pada bupati/walikota hingga gubernur.
Warga diminta tetap mematuhi aturan PSBB saat ini, yakni dengan beribadah di rumah. Hal ini untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan urusan ekonomi tapi urusan kebebasan melaksanakan ajaran/keyakinan/agama yang dilindungi UUD diabaikan
Kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh agama dan akan dilaksanakan secara bertahap dengan melihat situasi kedaruratan kesehatan di tiap-tiap daerah di seluruh Indonesia.
Salat Idul Fitri, yang lazimnya dilaksanakan berjemaah di masjid atau di lapangan agar dilakukan bersama keluarga di rumah
Relaksasi rumah ibadah diminta dilakukan karena banyak tuntutan dari warga yang sudah lama tidak ke masjid.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved