Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

43% Gereja Katolik sudah Beribadah Tatap Muka

Nur Azizah
19/6/2020 16:55
43% Gereja Katolik sudah Beribadah Tatap Muka
Umat Katolik mengikuti ibadah Misa Minggu di Gereja Katedral, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Minggu (31/5).(Antara)

SEBANYAK 57% keuskupan yang tersebar di 34 provinsi masih menjalani ibadah secara daring. Sementara, 43% lainnya mulai menjalankan ibadah secara tatap muka.

"Tetapi itu pun tidak langsung otomatis 100% paroki di keuskupan itu mengadakan ibadah," kata Ketua Komisi Hubungan Antarkeyakinan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) Agustinus Heri Wibowo di kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta Timur, Jumat (19/6).

Baca juga: Soal Misa Tatap Muka, Gereja Katolik Pangkas Jemaat Hingga 80%

Ia mengingatkan gereja yang mulai melaksanakan ibadah tatap muka untuk mematuhi protokol kesehatan. Mereka diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah masing-masing terkait perizinan.

"Jadi, misalnya yang zona hijau mungkin ada paroki yang sudah melaksanakan. Tapi tidak semua paroki di keuskupan itu langsung mengadakan, sebagian kecil. Kami sungguh hati-hati supaya kegiatan keagamaan dan tempat ibadah tidak menjadi klaster baru virus korona atau covid-19," ujar dia.

Baca juga: Warga Banten Tolak Rapid Test karena Khawatir Dinyatakan Positif

Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.

Dalam surat tersebut dikatakan rumah ibadah boleh menggelar kegiatan bila risiko penyebaran (RO) rendah. Selain itu, rumah ibadah harus meminta izin pada pemerintah daerah dan gugus tugas di wilayahnya masing-masing.

Selain itu, pengurus rumah ibadah diwajibkan menyiapkan petugas untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan, melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala.

"Menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah," bunyi surat tersebut.

Hal lain yang juga diatur terkait pembatasan jarak antarjemaat, pengecekan suhu tubuh, dan mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya