Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk bebas menjalankan keyakinan mereka. Namun, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dianggap menyalahi.
Peraturan bersama menteri (PBM) itu disebut mengurangi hak pemeluk agama untuk mendirikan rumah ibadah. Salah satu ketentuan yang disorot antara lain persyaratan pendirian rumah ibadah.
Di situ diwajibkan pemenuhan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Lalu, syarat dukungan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen (kini kementerian) agama, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Syarat 60/90 tersebut, menurut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlu direvisi atau ditinjau ulang. Negara seharusnya tidak membatasi pendirian rumah ibadah dengan persyaratan administrasi, tetapi berperan memfasilitasi.
Direktur Riset Setara Institute, Halili, menilai syarat 60/90 itu bersifat restriksi untuk umat minoritas. “Apalagi syarat yang 60 itu, itu lebih tidak masuk akal lagi. Artinya PBM ini sesungguhnya membuka celah atau ruang bagi intervensi di luar agama untuk mengintervensi agama lain,” ujar Halili kepada Media Indonesia, Sabtu (21/11).
Lebih jauh, ia menjelaskan syarat 60 biasanya dijadikan dasar oleh kelompok intoleran di luar satu lingkungan untuk melakukan mobilisasi penolakan pendirian rumah ibadah. Halili mencontohkan hal tersebut terjadi pada kasus GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi.
Namun, masalahnya bukan sekadar angka 60/90. Pun, bila syarat itu dihapus, pendirian rumah ibadat bagi kelompok minoritas masih menghadapi tantangan lain terkait dengan kewenangan FKUB.
“Sialnya, PBM itu memberikan ruang kepada mereka (FKUB) untuk mengeluarkan rekomendasi administratif, menolak atau menyetujui. Itu jelas problematik,” cetus Halili.
Halili mengatakan FKUB hanya melaksanakan fungsi birokratis, padahal semestinya menjadi fasilitator. Saat terjadi penolakan dari kelompok beragama lain, FKUB harus menyelesaikan konflik horizontal dengan membangun dialog dan menjadi mediator.
Halili mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan kulturalnya untuk meredam konflik antarkelompok agama. “Di Maluku misalnya, ada yang disebut sebagai mekanisme Pela Gandong. Itu yang seharusnya bisa dijadikan medium kultural untuk menyelesaikan kemungkinan friksi yang terjadi akibat pendirian rumah ibadah,” tandasnya.
Sumber: Setara Institute
Jangan memaksakan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 sudah disepakati. “Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan, tidak boleh ada yang menolak. Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya, jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk, misalnya, Kristen, Islam juga begitu. Di daerah-daerah di mana, misalnya, Islam minoritas, juga terkena aturan,” paparnya.
Diakui Wapres, kerap kali pendirian rumah ibadah ditolak masyarakat setempat. Persoalannya bukan pada aturan, melainkan implementasi. Peraturan pembangunan rumah ibadah pada PBM itu sudah disusun dengan pendekatan toleransi. Ia pun tidak ingin ada masyarakat yang membutuhkan rumah ibadah tidak memiliki tempat.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah agar membentuk FKUB sebagai wadah yang koordinatif untuk memediasi di tengah masyarakat. “Saya minta untuk dimasukkan hibah untuk FKUB (ke APBD) sehingga mesin ini bisa bergerak dalam rangka untuk menjaga dan merawat kerukunan beragama.” (Tri/P-2)
Sebanyak 100 pasangan dari berbagai latar belakang resmi menikah dalam perhelatan nikah massal yang diadakan Kemenag di Masjid Istiqlal.
Kegiatan tersebut bukan sekadar seremoni Tahun Baru Islam, melainkan strategi jangka panjang dalam membangun literasi keagamaan generasi muda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah pihak dari internal Kementerian Agama (Kemenag) terkait kasus dugaan korupsi kuota haji
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengajak para pemangku kebijakan zakat meneladani Abu Hurairah sebagai sosok amil yang profesional dan amanah.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Hilman Latief menyatakan siap untuk memberikan penjelasan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved