Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk bebas menjalankan keyakinan mereka. Namun, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dianggap menyalahi.
Peraturan bersama menteri (PBM) itu disebut mengurangi hak pemeluk agama untuk mendirikan rumah ibadah. Salah satu ketentuan yang disorot antara lain persyaratan pendirian rumah ibadah.
Di situ diwajibkan pemenuhan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Lalu, syarat dukungan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen (kini kementerian) agama, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Syarat 60/90 tersebut, menurut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlu direvisi atau ditinjau ulang. Negara seharusnya tidak membatasi pendirian rumah ibadah dengan persyaratan administrasi, tetapi berperan memfasilitasi.
Direktur Riset Setara Institute, Halili, menilai syarat 60/90 itu bersifat restriksi untuk umat minoritas. “Apalagi syarat yang 60 itu, itu lebih tidak masuk akal lagi. Artinya PBM ini sesungguhnya membuka celah atau ruang bagi intervensi di luar agama untuk mengintervensi agama lain,” ujar Halili kepada Media Indonesia, Sabtu (21/11).
Lebih jauh, ia menjelaskan syarat 60 biasanya dijadikan dasar oleh kelompok intoleran di luar satu lingkungan untuk melakukan mobilisasi penolakan pendirian rumah ibadah. Halili mencontohkan hal tersebut terjadi pada kasus GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi.
Namun, masalahnya bukan sekadar angka 60/90. Pun, bila syarat itu dihapus, pendirian rumah ibadat bagi kelompok minoritas masih menghadapi tantangan lain terkait dengan kewenangan FKUB.
“Sialnya, PBM itu memberikan ruang kepada mereka (FKUB) untuk mengeluarkan rekomendasi administratif, menolak atau menyetujui. Itu jelas problematik,” cetus Halili.
Halili mengatakan FKUB hanya melaksanakan fungsi birokratis, padahal semestinya menjadi fasilitator. Saat terjadi penolakan dari kelompok beragama lain, FKUB harus menyelesaikan konflik horizontal dengan membangun dialog dan menjadi mediator.
Halili mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan kulturalnya untuk meredam konflik antarkelompok agama. “Di Maluku misalnya, ada yang disebut sebagai mekanisme Pela Gandong. Itu yang seharusnya bisa dijadikan medium kultural untuk menyelesaikan kemungkinan friksi yang terjadi akibat pendirian rumah ibadah,” tandasnya.
Sumber: Setara Institute
Jangan memaksakan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 sudah disepakati. “Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan, tidak boleh ada yang menolak. Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya, jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk, misalnya, Kristen, Islam juga begitu. Di daerah-daerah di mana, misalnya, Islam minoritas, juga terkena aturan,” paparnya.
Diakui Wapres, kerap kali pendirian rumah ibadah ditolak masyarakat setempat. Persoalannya bukan pada aturan, melainkan implementasi. Peraturan pembangunan rumah ibadah pada PBM itu sudah disusun dengan pendekatan toleransi. Ia pun tidak ingin ada masyarakat yang membutuhkan rumah ibadah tidak memiliki tempat.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah agar membentuk FKUB sebagai wadah yang koordinatif untuk memediasi di tengah masyarakat. “Saya minta untuk dimasukkan hibah untuk FKUB (ke APBD) sehingga mesin ini bisa bergerak dalam rangka untuk menjaga dan merawat kerukunan beragama.” (Tri/P-2)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan wakaf memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan pendidikan Islam.
Berikut perbincangan Media Indonesia dengan Menteri Agama Profesor Nasaruddin Umar mengenai ekoteologi, intoleransi, dan kurikulum cinta.
KPK mengungkap adanya dugaan manipulasi fasilitas yang diterima sejumlah jamaah haji dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag
KPK menggeledah dua lokasi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji 2024 pada Rabu (13/8).
Penyidik KPK menyita sebuah mobil dan sejumlah dokumen dari penggeledahan terkait korupsi kuota haji
Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad, menjelaskan, regulasi ini bertujuan memastikan proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, dan menghasilkan pengurus profesional.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Diharapkan Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi dapat memberikan atensi mengingat pesan Presiden Prabowo yang menekankan setiap pejabat harus berperilaku hidup sederhana.
Yusril menjelaskan, Prabowo tidak mengintervensi nama-nama capim KPK yang sudah diberikan Presiden RI Ketujuh Joko Widodo (Jokowi) ke DPR
Objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved