Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
UNDANG-UNDANG Dasar 1945 menjamin setiap warga negara untuk bebas menjalankan keyakinan mereka. Namun, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah dianggap menyalahi.
Peraturan bersama menteri (PBM) itu disebut mengurangi hak pemeluk agama untuk mendirikan rumah ibadah. Salah satu ketentuan yang disorot antara lain persyaratan pendirian rumah ibadah.
Di situ diwajibkan pemenuhan daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Lalu, syarat dukungan dari masyarakat sekitar minimal 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen (kini kementerian) agama, dan rekomendasi tertulis Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
Syarat 60/90 tersebut, menurut rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), perlu direvisi atau ditinjau ulang. Negara seharusnya tidak membatasi pendirian rumah ibadah dengan persyaratan administrasi, tetapi berperan memfasilitasi.
Direktur Riset Setara Institute, Halili, menilai syarat 60/90 itu bersifat restriksi untuk umat minoritas. “Apalagi syarat yang 60 itu, itu lebih tidak masuk akal lagi. Artinya PBM ini sesungguhnya membuka celah atau ruang bagi intervensi di luar agama untuk mengintervensi agama lain,” ujar Halili kepada Media Indonesia, Sabtu (21/11).
Lebih jauh, ia menjelaskan syarat 60 biasanya dijadikan dasar oleh kelompok intoleran di luar satu lingkungan untuk melakukan mobilisasi penolakan pendirian rumah ibadah. Halili mencontohkan hal tersebut terjadi pada kasus GKI Yasmin Bogor dan HKBP Filadelfia Bekasi.
Namun, masalahnya bukan sekadar angka 60/90. Pun, bila syarat itu dihapus, pendirian rumah ibadat bagi kelompok minoritas masih menghadapi tantangan lain terkait dengan kewenangan FKUB.
“Sialnya, PBM itu memberikan ruang kepada mereka (FKUB) untuk mengeluarkan rekomendasi administratif, menolak atau menyetujui. Itu jelas problematik,” cetus Halili.
Halili mengatakan FKUB hanya melaksanakan fungsi birokratis, padahal semestinya menjadi fasilitator. Saat terjadi penolakan dari kelompok beragama lain, FKUB harus menyelesaikan konflik horizontal dengan membangun dialog dan menjadi mediator.
Halili mengingatkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan kulturalnya untuk meredam konflik antarkelompok agama. “Di Maluku misalnya, ada yang disebut sebagai mekanisme Pela Gandong. Itu yang seharusnya bisa dijadikan medium kultural untuk menyelesaikan kemungkinan friksi yang terjadi akibat pendirian rumah ibadah,” tandasnya.

Sumber: Setara Institute
Jangan memaksakan
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan PBM No 8 dan 9 Tahun 2006 sudah disepakati. “Kalau sudah memenuhi syarat sesuai aturan, tidak boleh ada yang menolak. Tapi kalau belum terpenuhi syaratnya, jangan memaksakan pembangunan rumah ibadah. Bukan saja untuk, misalnya, Kristen, Islam juga begitu. Di daerah-daerah di mana, misalnya, Islam minoritas, juga terkena aturan,” paparnya.
Diakui Wapres, kerap kali pendirian rumah ibadah ditolak masyarakat setempat. Persoalannya bukan pada aturan, melainkan implementasi. Peraturan pembangunan rumah ibadah pada PBM itu sudah disusun dengan pendekatan toleransi. Ia pun tidak ingin ada masyarakat yang membutuhkan rumah ibadah tidak memiliki tempat.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mendorong pemerintah daerah agar membentuk FKUB sebagai wadah yang koordinatif untuk memediasi di tengah masyarakat. “Saya minta untuk dimasukkan hibah untuk FKUB (ke APBD) sehingga mesin ini bisa bergerak dalam rangka untuk menjaga dan merawat kerukunan beragama.” (Tri/P-2)
Kemenag prediksi awal Ramadan 1447 H jatuh 19 Februari 2026 berdasarkan hisab dan rukyat, menghormati penetapan Muhammadiyah 18 Februari.
Kemenag akan menggelar sidang isbat awal Ramadan 1447 H pada 17 Februari 2026 dengan pemantauan hilal di 96 titik rukyatul hilal yang tersebar di seluruh Indonesia.
Seluruh aktivitas dakwah Ramadan berada dalam koridor pembinaan dan pemantauan agar sejalan dengan nilai keislaman yang damai dan inklusif.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menegaskan komitmennya untuk memenuhi hak tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.
SIMULASI Al-Qur’an bahasa isyarat Indonesia menarik perhatian pengunjung Paviliun Indonesia pada ajang Cairo International Book Fair (CIBF) ke-57 di Kairo, Mesir.
Terkait rekrutmen guru non-ASN, Kamaruddin menekankan pentingnya koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru madrasah swasta maupun guru agama di sekolah.
Penempatan polisi aktif di jabatan sipil telah dikoreksi oleh MK.
Polemik mengenai penugasan anggota Polri di jabatan sipil tidak boleh hanya dibebankan kepada Kapolri.
Cucun menegaskan pihaknya enggan terlibat dalam urusan internal PBNU.
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
SETELAH melalui polemik internal dan aksi massa yang menuntut pembenahan, Yayasan Rumah Sakit Islam (RSI) Nusa Tenggara Barat (NTB) melakukan pergantian dalam struktur pengurus
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved