Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ratusan Tempat Ibadah di Kota Yogyakarta boleh Menggelar Ibadah

Ardi Teristi Hardi
26/7/2020 20:04
Ratusan Tempat Ibadah di Kota Yogyakarta boleh Menggelar Ibadah
Suasana kompleks Masjid Gede Kauman, DI Yogyakarta, beberapa waktu lalu.(ANTARA/Hendra Nurdiyansyah )

RATUSAN rumah ibadah di Kota Yogyakarta telah diizinkan menggelar ibadah bersama-sama. 

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menyampaikan, dalam mengeluarkan surat izin didasarkan kepada lingkup wilayah peribadatan.

Ia mencontohkan, untuk tempat ibadah umat Islam untuk lingkup provinsi, izinnya dikeluarkan oleh Pemda DIY, yaitu meski Gede Kauman dan Mesjid Gede Pakualaman.

Sementara itu, masjid di tingkat Kota Yogyakarta, izinnya dikeluarkan oleh gugus tugas tingkat kota, sedangkan masjid di tingkat  kecamatan atau kampung dikeluarkan gugus tugas kecamatan.

"Untuk mendapatkan surat izin tersebut, tempat-tempat peribadatan terlebih dulu mengajukan izin untuk membuka peribadatan," terang dia, Minggu (26/7). 

Selanjutnya, setiap tempat ibadah harus membuat Satgas Covid dan penanggungjawabnya serta membuat skema dan alur protokol covid.

Baca juga: Nakes Positif Korona Dua Puskesmas di Karawang Ditutup

Setelah persyaratan lengkap, tim gugus tugas melakukan verifikasi lapangan, berdiskusi, dan memberikan beberapa masukan agar protokol yang dijalankan lebih maksimal.

"Ada 21 poin persyaratan yang harus dipenuhi, seperti penanggung jawab, susunan satgas, fasilitas yang digunakan untuk melalukan screening, kapasitas 50%, skema alur jalan, dan lain-lain," terang dia.

Heroe menjelaskan, gereja di tingkat kota yang sudah diizinkan membuka  peribadatan ada 21, sedangkan masjid ada 4. Di tingkat kecamatan, ada 157 masjid dan 10 musala yang diizinkan menggelar ibadah, sedangkan gereja ada 

empat.

"Sampai saat ini yang sudah mengajukan izin baru gereja dan masjid, sedangkan tempat ibadah lainnya belum mengajukan," pungkas dia. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya