Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Anies Terbitkan Seruan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah

Insi Nantika Jelita
11/6/2020 21:14
Anies Terbitkan Seruan Protokol Kesehatan Kegiatan Ibadah
Warga melaksanakan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan di Masjid Al-Azhar, Jakarta Selatan(Antara/Nova Wahyudi)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mengeluarkan seruan penerapan protokol kesehatan Covid-19 dalam kegiatan ibadah di seluruh tempat di Ibu kota. Pengelola tempat ibadah dan warga diminta mematuhi seruan tersebut untuk mengantisipasi penularan Covid-19.

Dalam Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 dalam Kegiatan Peribadatan, Anies meminta warga wajib memakai masker saat beribadah dan setiap saat

"Prinsip utamaanya yang sehat yang boleh keluar rumah. Jangan ke rumah ibadah bila sedang tidak sehat. Menghindari kontak fisik," ujar Anies dalam isi seruan tersebut, Jakarta, Kamis (11/6).

Poin lainya, pengelola tempat ibadah diminta menjaga jumlah orang di dalam rumah ibadah dibawah 50% dari daya tampung.

Baca juga : Anies : Bioskop, Fitness Center, Tempat Resepsi di Mal Belum Buka

Selain itu, Anies menyerukan, pengelola ibadah dan warga beri perlindungan ekstra pada anak-anak di bawah 10 tahun, lansia di atas 60 tahun, dan ibu hamil.

"Sebisanya dihindarkan mereka dari kerumunan massa," kata Anies.

Anies juga menyebut setiap lembaga otoritas agama mengatur rumah ibadah masing-masing agama di Jakarta dan bisa menyesuaikan panduan beribadah di rumah ibadah secara aman dan sehat. Panduan itu diharapkan ditaati sepenuhnya oleh setiap pengelola rumah ibadah.

"Bagi para jemaah, jangan ragu ingatkan pengelola maupun sesama jemaah bila ada yang tidak menaati protokol yang telah disiapkan demi keselamatan bersama. Harap menggunakan semua jalur komunikasi, termasuk alat pengeras suara di rumah ibadah untuk mengabarkan ketentuan-ketentuan di atas kepada lingkungan," tandas Anies. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya