Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KONFLIK di tubuh Kelenteng Tri Dharma Kwan Sing Bio di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, adalah persoalan internal di antara dua kubu pengurus. Pemkab Tuban sudah berusaha menengahi dengan melakukan beberapa kali mediasi, tapi tidak menemukan jalan keluar.
“Persoalan ini akhirnya masuk ke ranah hukum dan tengah bergulir di Pengadilan Negeri Tuban. Kami menunggu proses hukum yang tengah berlangsung,” kata Kepala Kesatuan Bangsa Perlindungan Masyarakat dan Politik, Didik Purwanto, kemarin. Tarik ulur kepengurusan kelenteng sudah berlangsung 8 tahun.
Pengurus lama yang sudah demisioner bertikai dengan pengurus baru. Konflik diwarnai saling pecat dan saling lapor ke polisi.
Terakhir, pekan lalu, keleteng disegel. Sehari kemudian, umat yang mengaku dari Forum Lintas Agama mendatangi Pengadilan Negeri Tuban, menuntut pengadilan tidak mengadili kasus ini. Pengadilan diminta menghormati kebebasan beragama dan beribadah. (YK/N-3)
Fridgescaping, seni menata bagian dalam kulkas agar estetis, menjadi tren di era digital yang tak terduga memicu konflik rumah tangga.
Dengan mengambil jeda selama lima detik saja, pasangan dapat meredakan emosi negatif dan mengurangi agresivitas selama konflik.
Perbedaan pendapat dapat berujung pada konflik yang jika tidak diselesaikan dengan tepat akan semakin berlarut-larut.
Herman memandang perlu melakukan upaya penyelamatan agar kondisi disharmonisasi antara sekda dengan pimpinan OPD bisa dicarikan solusinya
Herman mengaku malu permasalahan yang terjadi di internal pemeritah daerah sudah diketahui Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Wilayah Poso identik dengan serangkaian konflik yang berujung pada kericuhan.
Falerii Novi didirikan pada 241 SM dan ditempati sampai sekitar abad ketujuh Masehi. Kuil dikelilingi tembok dan areanya hanya 0,3 kilometer persegi.
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Keberadaa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pilar Asih di sebuah ruko, Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi ditentang warga. Sebab tidak berizin.
Meski MUI dan pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk beribadah di rumah, namun beberapa masjid di Jakarta dan Bekasi tetap melaksanakan ibadah salat Jumat.
Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan urusan ekonomi tapi urusan kebebasan melaksanakan ajaran/keyakinan/agama yang dilindungi UUD diabaikan
Warga diminta tetap mematuhi aturan PSBB saat ini, yakni dengan beribadah di rumah. Hal ini untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved