Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
KOMISI Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) membuat kajian mengenai dua Peraturan Bersama Menteri (PBM) No.8 dan 9 Tahun 2006 mengenai pendirian rumah ibadah yang dianggap perlu diperbaiki.
Menurut Peneliti Komnas HAM Agus Suntoro muatan terkait persyaratan pendirian rumah ibadah pada PBM tersebut membatasi hak kebebasan beragama.
"Aturan yang membatasi, dan berpotensi menimbulkan diskriminasi,antara lain adanya persayaratan pendirian rumah ibadah berupa persetujuan dari warga sekitar," terangnya dalam diskusi webinar mengenai Kajian Komnas HAM terhadap Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No.8 dan 9 tahun 2016 terkait pendirian rumah ibadah, Jumat (6/11).
Turut hadir sebagai pembicara, Ketua Umum Indonesian Conference on Religion and Peace Prof. Musdah Mulia, Kepala Sub. Bidang Pengembangan Dialog dan Wawasan Multikultural Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama Paulus Tasik Galle, dan Direktur Riset Setara Institute Halili Hasan.
Salah satu persyaratan pendirian rumah ibadah yang diatur dalam PMB No.8 dan 9 Tahun 2016 ialah adanya daftar nama dan kartu tanda penduduk (KTP) paling sedikit 90 orang. Lalu adanya syarat dukungan dari masyarakat sekitar paling sedikit 60 orang, rekomendasi tertulis kantor departemen agama, dan rekomendasi tertulis dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).
"Unsur 60-90 mungkin bagi agama mayoritas tertentu tidak masalah, celakanya peran pemerintah untuk memfasilitasi kewajiban tersebut selalu menjadi utama," papar Agus.
Sementara itu, Halili Hasan menilai beberapa persoalan mengenai pembatasan hak beragama seharusnya bisa diatasi dengan adanya PBM No.8 dan 9 Tahun 2016, tetapi sering kali terjadi perulangan kasus intoleransi dan pembatasan kebebasan beribadah.
Baca juga: Hari Pahlawan, 6 Tokoh Akan Terima Gelar Pahlwan Nasional
Ia menjabarkan alasan PBM harus diperbaiki atau direvisi karena tiga masalah utama. Pertama aturan bersama itu, seharusnya meregulasi tertib sosial dan pemenuhan hak sesuai Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, bukan sebaliknya mempersulit pendirian rumah ibadah melalui persyaratan administratif.
Kedua, mengenai kerja Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang berperan memfasilitasi pendirian rumah ibada berapapun jumlah orang atau penganut agama atau keyakinan di wilayah tersebut. "UUD 1945 menyebutkan negara menjamin tiap-tiap kebebasan beragama individu," tegasnya.
Terakhir, menurutnya syarat 90-60 dalam PBM No.8 dan 9 Tahun 2006 dianggap membuka ruang adanya politisasi dan mengintervensi kalau hak-hak orang lain untuk mendirikan rumah agama. Setara Institut merekomenrasikan adanya komposisi dari unsur-unsur kelompok agama dan penganut kepercayaan yang tergabung dalam FKUB. Sehingga rekomendasi yang diberikan atas pendirian rumah ibadah dapat inklusif dan afirmatif.
"FKUB (dalam PBM) rekomendasinya sering kali mendukung atau tidak setuju, kalau ada penolakan pendirian rumah ibadah oleh masyarakat setempat, FKUB harusnya memfasilitasi (pembangunan tersebut) bukan memberikan rekomendasi," paparnya.
Lalu, peran FKUB menurut Halili penting yakni memetakan umat beragama mana yang harus difasilitasi untuk membangun rumah ibadah jauh sebelum konflik muncul.
Senada, Prof. Musdah Mulia menegaskan bahwa permasalahan pada pendirian rumah ibadah bukan hanya aturan pada PBM, tetapi juga masalah politis. Ia mencontohkan ada kasus pendirian rumah ibadah yang pernah dia advokasi, rencana pendirian rumah ibadah tersebut sudah sesuai PBM bahkan sudah ada surat izin mendirikan bangunan. Tetapi kepala daerah tidak bisa memberikan rekomendasi karena tekanan dari kelompok agama tertentu.
Baca juga: Jakarta Kota Pertama di Asia Tenggara Peraih STA Award
Di samping itu, menurut Prof. Musdah, banyak kalangan dari pemerintah daerah maupun pimpinan umat beragama yang belum memahami aturan dalan PBM 2006. Sementara itu, mengenai keberadaan FKUB, Prof. Musdah menyoroti seharusnya pimpinan FKUB yang terpilih mewakili kelompok-kelompok agama dalam forum tersebut mempunyai perspektif toleransi, inklusivitas, dan keberagaman.
"Bukan hanya perwakilan dari organisasi-organisasi saja. Saya berharap FKUB ada semacam restrukturisasi sehingga yang terpilih sebagai pemmpin punya paradigma toleransi, inklusivitas dan keberagaman," tukasnya
Paulus Tasik Galle dari Pusat Kerukunan Umat Beragama Kementerian Agama menjelaskan PBM No.8 dan 9 Tahun 2016 merupakan refleksi atas dinamika kehidupan beragama dan antaragama. Adapun isi dari aturan tersebut lahir dari diskusi para perwakilan yang ditunjuk dari majelis masing-masing agama di Indonesia.
Ia mengungkapkan sebelum PBM No.8 dan 9 Tahun 2006 disusun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agama sudah menyiapkan draftnya. Tetapi substansi draft yang disiapkan awal dalam pertemuan majelis agama 90% berubah total. Draft akhir merupakan diskursus dari perwakilan majelis agama pada saat itu antara lain hadir K.H Maruf Amin, dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) dan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Walubi, dan Parisada Hindu Dharma Indonesia.
"Pada 21 Maret 2006 disahkannya hasil diskusi lahirnya PBM jadi adalah produk diskusi para majelis agama sendiri. Sehingga hal ini harus kita serahkan kembali pada majelis agama yang membuatnya bukan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri," paparnya.
Adapun usulan mengenai diubahnya PBM menjadi Peraturan Presiden (Perpres), Paulus mengakui pemerintah melihat perlu adanya evaluasi setelah 16 tahun penerapan aturan itu, antara lain masih kurangnya sosialisasi terutama di tingkat pimpinan daerah mengenai PBM No.8 dan 9 Tahun 2006. (OL-4)
Sebelum meninjau rumah ibadah, Oloan bersama rombongan berhenti melihat tim BPBD dan TNI yang saat itu sedang menangani pohon tumbang akibat puting beliung
Jenis Tempat Ibadah Berdasarkan Agamanya. Temukan beragam tempat ibadah dari berbagai agama di dunia. Pelajari arsitektur unik, fungsi spiritual, dan sejarahnya yang kaya.
Jelajahi harmoni spiritual Indonesia! Temukan keberagaman tempat ibadah agama, cerminan toleransi & kekayaan budaya Nusantara.
KAPOLDA Metro Jaya Inspektur Jenderal Karyoto mengatakan pihaknya akan memaksimalkan keamanan saat Ibadah natal agar berjalan aman.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Brigjen Pol. Trunoyudo mengimbau seluruh masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dave menekankan pengembangan sektor informatika, komunikasi, dan sektor digital harus terus dilakukan.
WAKIL Sekretaris Jenderal NasDem Jafar Sidik mengatakan bahwa pasangan capres cawapres Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) sangat konsen untuk menegakkan hak asasi manusia (HAM)
MASYARAKAT sipil menyoroti ruang untuk berpendapat dan kebebasan sipil semakin menyempit pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
CALON presiden (capres) Anies Baswedan menjanjikan ruang berekspresi seluas-luasnya bagi publik. Masyarakat berhak menyampaikan pandangan dan aspirasi tanpa rasa takut.
Meskipun menjadi hak setiap orang, namun dalam beberapa keadaan, kebebasan berekspresi juga bisa menjadi ancaman ke hak untuk menghormati privasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved